Showing posts with label Review Buku. Show all posts
Showing posts with label Review Buku. Show all posts

Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945

Judul : Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945
Penulis : A.M. Fatwa
Penerbit : Penerbit Buku Kompas
Tahun Penerbitan : 2009
Jumlah Halaman : 400
Dimensi (LxP) : 14 x 21 cm
No ISBN : 979-709-438-6
Berat Buku : 0.49 kg



Undang-Undang Dasar adalah dokumen hukum dan politik resmi suatu negara, yang berisi kesepakatan pokok tentang negara, mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga, hubungan lembaga negara dengan warga negara, dan perlindingan terhadap hak asasi manusia. Secara teori, Undang-Undang Dasar dapat diubah, baik dari sudut pandang filosofis, sosiologis, politis, maupun yuridis.


Buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 karangan A.M. Fatwa ini, meski cocok menjadi bacaan Anggota Dewan yang terhormat [DPR RI], pejabat pemerintah dan pegawai biasa, juga selayaknya menjadi daftar bacaan wajib bagi masyarakat umum agar tidak buta konstitusi.

Sejak dulu, yang sebagian dari kita ketahui adalah bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah sesuatu yang dihasilkan oleh The Founding Fathers, pendiri bangsa kita, dan merupakan dokumen yang amat sakral, tidak boleh diubah dan diotak-atik.

Tetapi, apa yang selanjutnya terjadi? Penafsiran sendiri terhadap konstitusi [UUD 1945] inilah yang mengakibatkan Orde Baru [Soeharto] memimpin negeri ini selama 32 tahun tak tergantikan.

Pasal 7 UUD 1945 yang asli menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Dalam Undang-Undang Dasar Pasca Amandemen, kekuasaan tersebut menjadi dibatasi.

Konsekwensi dari amandemen, seperti yang kini terlihat, ada beberapa lembaga negara yang sebelumnya belum ada, terbentuk. Seperti Mahkamah Konstitusi [MK], dan Komisi Yudisial [KY].

Lahirnya Mahkamah Konstitusi inilah yang akhirnya dapat memperbolehkan calon perseorangan untuk mengikuti Pilkada, menjadi calon Gubernur atau Bupati. MK juga memberlakukan sistem pemilihan berdasarkan suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2009.

Sebagian dari kita mungkin belum menyadari bahwa kehidupan konstitusi kita begitu dinamis pasca amandemen UUD 1945. Mungkin masih akan ada lagi perubahan terhadap UUD 1945 yang kini terdiri dari 73 pasal 170 ayat [sebelumnya 37 pasal dan 49 ayat], kita nantikan saja wajah konstitusi selanjutnya.


~~~


Biodata AM. Fatwa

Andi Mappetahang Fatwa [A.M. Fatwa] lahir di Bone, Sulawesi Selatan, 12 Februari 1939. Pendidikan Dasar (SR) ia tempuh di Mare, kemudian dilanjutkan ke PGA/PGAA di Sumbawa dan Lombok, kemudian melanjutkan lagi IAIN Jakarta hingga Sarjana Muda (1963). Selain di IAIN Jakarta, ia merangkap kuliah di Universitas Ibnu Khaldun sampai meraih Sarjana Muda Publisistik (1964).


A.M. Fatwa adalah salah seorang pimpinan DPR dan anggota MPR yang terlibat langsung dalam sidang-sidang yang menggodok perubahan pasal-pasal UUD 1945. Lebih dari itu, kini beliau juga adalah salah seorang pimpinan MPR yang secara internal membidangi Materi Kemajelisan dan Penanggung Jawab Internal Pelaksanaan Sosialisasi UUD 1945 Pasca Amandemen ke seluruh wilayah Nusantara.

Artinya, buku ini ditulis oleh orang yang tepat dan berkompeten. Karenanya, ia selayaknya menjadi bacaan wajib segenap calon dan anggota Dewan yang terhormat. Juga perlu dibaca para pejabat pemerintah, dari eselon teratas hingga pegawai biasa, serta masyarakat umum. Agar kita tak lagi buta konstitusi.

Birokrasi dan Politik di Indonesia

Judul : Birokrasi dan Politik di Indonesia
Penulis : Miftah Thoha
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Cetakan : I tahun 2007
Tebal : 300 hlm + xvi




Sejak dari dahulu birokrasi seolah menjadi kue yang menarik untuk diperebutkan oleh para politikus. Melihat sejarah, birokrasi seringkali dijerat masuk dalam perangkap politik praktis. Masuknya politik dalam birokrasi diawali saat mulai merebaknya partai politik sebagai konsekuensi terbitnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tahun 1945. Dalam kerangka sistem parlementer, kepemimpinan silih berganti sesuai Parpol pemenang Pemilu.


Sayangnya, birokrasi pemerintah menjadi terkotak-kotak. Kepemimpinan
politik pada level puncak suatu departemen biasa menanamkan pengaruh hingga ke level staf (pegawai). Para pegawai cenderung tidak netral dan mengikuti
pilihan politik pimpinannya. Akibatnya, orientasi pegawai tidak terfokus pada
pelayanan publik yang independen, tapi diiringi kepentingan-kepentingan politik
tertentu.


Adanya kepentingan politik tiap departemen yang berbeda-beda menyebabkan
pemerintahan tidak solid. Demikian juga yang terjadi di daerah, pemerintah daerah di Indonesia berwarnawarni tergantung pemenang Pemilu di
wilayahnya. Keadaan seperti ini berlangsung terus hingga era orde baru. Bedanya, ”partai” yang berkuasa dari pusat sampai di pelosok daerah hanya satu, yaitu Golongan karya (Golkar). Sementara PDI dan PPP menjadi partai yang tersubordinasi, hanya sebagai ”pelengkap
penderita”.


Pada waktu itu kesempatan memegang pemerintahan hanya milik Golkar. Demikian pula kesempatan untuk menanamkan pengaruh di birokrasi. Slogan
monoloyalitas seakan merupakan kata ampuh untuk meredam gejolak politik
birokrasi. Afiliasi pegawai pada Golkar sebagai satu-satunya pilihan politik
memang mampu menciptakan stabilitas pemerintahan. Namun ”demokrasi semu” semacam ini mengakibatkan birokrasi tergantung dan menjadi alat politik. Birokrasi tidak netral karena melayani satu kepentingan politik tertentu.


Pada masa orde baru, aktivitas birokrasi digunakan melayani rezim untuk
mempertahankan elit yang berkuasa. Akibatnya sistem check and balance serta
prinsip pelayanan prima diabaikan, sehingga pemerintah tidak mampu merespon tuntutan masyarakat dengan rasional dan bertanggungjawab.
Kemajuan besar terjadi pada birokrasi pasca reformasi 1998, hubungan birokrasi dengan politik mulai ditata sebagaimana mestinya. Birokrasi harus steril dari kepentingan politik, maka birokrasi harus diberi jarak dengan politik
praktis. Birokrasi didorong tetap netral dengan tidak melibatkan dan dilibatkan
dalam ranah politik. Aparat birokrasi ditempatkan pada posisi netral.


Posisi yang demikian sesungguhnya menguntungkan birokrasi, di mana
mereka tidak terbawa kepentingan politik dan lebih mengkonsentrasikan diri pada tugas-tugasnya. Hal tersebut menghasilkan birokrasi yang independen, tidak terkooptasi pemimpin demi kekuasaan, mempertahankan diri, dan patronage. Hanya saja, upaya-upaya untuk kembali ”mempolitisasi birokrasi” sampai sekarang masih berlangsung. Fenomena ”pengkapling-kaplingan” birokrasi sekarang ini seolah menunjukkan bahwa wilayah birokrasi telah ”dicemari” terlalu jauh oleh kekuasaan politik.


Dikhawatirkan ketika birokrasi terjebak dalam aktivitas politik, akan terjadi konflik kepentingan. Apabila terjadi dilema atas peran ganda para birokrat, masyarakatlah yang akan dirugikan. Masyarakat yang menanggung atas pelayanan tidak prima dan tidak optimal dari para birokrat. Dampak negatif lebih parah terjadi manakala mereka sudah tidak dapat lagi mempertahankan netralitasnya di dalam masyarakat.

Sikap partisan rentan memunculkan konflik. Minimal ada kecenderungan berlangsung krisis legitimasi. Atau memancing sikap apatisme masyarakat. Sebagai perangkat sistem, birokrasi bagian yang mutlak ada dan tidak dapat disangkal lagi eksistensinya. Kita meyakini, birokrasi harus profesional karena tanggungjawab yang diemban sangat berat. Birokrasi berkontribusi besar terhadap upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional.


Persoalan-persoalan seputar birokrasi dan politik menjadi fokus utama dari
buku ini. Sebagaimana dalam pengantarnya, ketika kehadiran partai politik
dalam birokrasi pemerintah mulai timbul, maka timbul pula pertanyaan tentang
hubungan keduanya. Pertanyaan ini sebenarnya merupakan pertanyaan klasik
yang dahulu pernah disampaikan oleh Woodrow Wilson sebagai perwujudan dari dikotomi antara politik dan administrasi.

Di awal buku, penulis sudah banyak mengupas mengenai perjalanan sejarah interaksi politik dalam birokrasi pemerintah. Interaksi ini mulai nampak sejak Indonesia merdeka ketika tata pemerintahan kita telah diwarnai oleh kehidupan partai politik. Kehadiran partai politik dalam pemerintahan membawa pengaruh besar terhadap kehidupan birokrasi pemerintah. Salah satu pengaruh itu ialah birokrasi pemerintah terkontaminasi oleh bermacam dan beragam perbedaan ideologi yang dibawa oleh partai politik.


Kehadiran partai politik dalam pemerintahan sejak dari Kabinet Sjahrir pertama sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlangsung secara intensif. Para menteri yang ditunjuk tidak lagi membawa nama partainya walaupun dikenal dari partai politik tertentu, dan mulai saat itu militer ikut terlibat masuk ke kabinet.


Ketika Presiden Sukarno jatuh dan pemerintahan diganti oleh pemerintahan orde baru, partai politik tidak lagi bisa berperan aktif dalam pemerintahan. Peran partai politik digantikan oleh Golkar yang menamakan dirinya bukan partai politik. Birokrasi pemerintah terang-terangan telah memihak kepada Golkar, dan ini berlangsung cukup lama selama 32 tahun. Saat reformasi tampaknya masih sulit untuk melakukan perubahan sikap mental dan perilaku sistem pemerintahan birokrasi kita. Partai-partai politik yang memerintah ribut untuk menanamkan pengaruh dan orang-orangnya ke dalam birokrasi pemerintah.


Buku ini terdiri dari lima bab yang menjelaskan bagaimana birokrasi pemerintahan dan politik berinteraksi dalam kehidupan pemerintahan di
Indonesia. Bab pertama dari buku ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan birokrasi pemerintah. Pertumbuhan kekuasan birokrasi pemerintah diuraikan, di mana pertumbuhannya sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya pemerintahan itu sendiri.

Demikian pula diulas pemikiran tentang teori birokrasi, baik yang dimulai dari pemikiran Max Weber sampai dengan clasical views dari Marxis dan Hegelian. Bab ini diakhiri dengan uraian model dalam membangun pemerintahan serta uraian tentang demokrasi presidensial dan parlementer. Kekuasaan dalam birokrasi pemerintah selama ini dipergunakan sangat sentralistis dan eksesif. Ada korelasi positif antara tingkatan hirarki jabatan dalam birokrasi dengan kekuasan (power).


Desentralisasi kekuasaan dimaksudkan untuk mengembalikan kekuasaan atau memberdayakan rakyat serta adanya keterbatasan birokrasi pemerintah sendiri. Privatisasi merupakan suatu upaya mengurangi peran birokrasi pemerintah, atau meningkatkan peran sektor swasta didalam suatu aktifitas atau pemilikan aset
(hal.15). Model dalam membangun birokrasi pemerintahan pada bab pertama memberikan landasan pemikiran untuk menyusun bagaimana seharusnya sistem dan kelembagaan yang dipilih.

Politik dan birokrasi pemerintah berbeda tetapi keduanya tidak bisa dipisahkan. Menurut Max Weber, birokrasi dibentuk independen dari kekuatan politik. Birokrasi pemerintah diposisikan sebagai kekuatan yang netral (hal. 21). Hegel berpendapat bahwa administrasi negara (birokrasi) sebagai suatu jembatan yang
menghubungkan antara negara (pemerintah) dengan masyarakatnya (hal.
22).

Disebutkan bahwa birokrasi pemerintah tidak bisa dilepaskan dari proses dan kegiatan politik. Politik terdiri dari orang-orang yang berperilaku dan bertindak politik (consists of people acting politically) yang diorganisasi secara politik oleh kelompok kepentingan dan berusaha mempengaruhi pemerintah untuk mengambil dan melaksanakan suatu kebijakan dan tindakan yang bisa mengangkat kepentingannya serta mengesampingkan kepentingan kelompok lain (hal. 27)


Bab kedua membahas birokrasi dan administrasi publik. Apa yang dimaksud dengan ilmu administrasi publik, peran dan prospek pengembangannya diuraikan dengan jelas. Disorot juga tentang tata kepemerintahan yang baik. Bab ini menerangkan pemahaman ilmu administrasi publik dan perannya dalam menciptakan tata pemerintahan yang demokratis dan baik.


Ilmu administrasi publik amat menentukan dalam menciptakan keseimbangan empat komponen (aktor pemerintah, aktor sektor swasta/ pengusaha, aktor civil society/ rakyat, dan moral) yang berperan menciptakan good governance. Salah satu pengaruh perubahan paradigma ilmu administrasi publik ialah ditempatkannya rakyat pada posisi yang utama dalam mengukur keberhasilan pelayanan birokrasi pemerintahan.


Jantung dari suatu sistem politik dan tata pemerintahan yang demokratis terletak pada wujud kontrol terhadap kegiatan pemerintah yang seharusnya dilakukan oleh rakyat (hal. 57). Pemilihan yang dilakukan oleh rakyat terhadap pejabat-pejabat yang diwakilinya merupakan inti dari pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara sekaligus mengingatkan pejabat untuk senantiasa melakukan akuntabilitas kepada rakyat (hal. 58).


Bab ketiga memuat penjelasan tentang birokrasi dan partai politik. Konsep ideologi dan pemerintahan, paham konstitusi liberal klasik, sistem kepartaian politik, partai politik dan kekuasaan, prinsip dan model demokrasi dalam pemerintahan, kedaulatan rakyat, kesamaan politik, konsultasi rakyat, kekuasaan mayoritas dan sistem merit dalam politik diuraikan dalam bab ini. Awalnya diterangkan pemahaman dan pengenalan terhadap identitas ideologi berikut komponennya.


Keberadaan partai politik sebagai wahana politik rakyat dalam memperjuangkan aspirasinya merupakan keharusan birokrasi. Partai politik yang memperoleh suara rakyat terbanyak berhak memimpin pemerintah dan hadir di dalam birokrasi pemerintah (hal. 113). Ditawarkan juga beberapa prinsip dan model demokrasi dalam pemerintahan. Dan terakhir ditutup dengan mengajukan sistem serta model merit dalam politik.



Sistem karier dalam politik, dari tataran rendah ke yang lebih tinggi, mencerminkan profesionalitas politik. Bab keempat membahas tentang partai politik dan birokrasi pemerintah Indonesia. Diuraikan tentang perkembangan
kabinet sejak pertama kali merdeka sampai dengan sekarang. Bentukbentuk
kabinet, siapa yang bisa diangkat sebagai menteri pada jaman demokrasi liberal, orde baru, dan sekarang, serta netralitas birokrasi diuraikan dalam bab
ini. Selama ini kelembagaan birokrasi pemerintah selalu ditarik dari lokus dan
fokus penggunaan kekuasaan yang menjauhkan dari terwujudnya demokrasi (hal. 134).


Lokus dan fokus penggunaan kekuasaan pada sistem parlementer
maupun presidensial bergerak sesuai dengan gerak bandul pendulum antara
legislatif dan eksekutif (hal. 183). Penulis buku ini menerangkan bahwa hadirnya partai politik dalam suatu sistem pemerintahan akan berpengaruh
terhadap tatanan birokrasi pemerintah.

Dicontohkan, selama pemerintahan orde baru Golkar berkuasa sebagai partai
pemenang pemilu. Susunan pemerintahan dikuasai oleh Golkar. Semua posisi jabatan dalam organisasi departemen pemerintah ditempati oleh kader Golkar. Sehingga struktur organisasi departemen pemerintah sulit dibedakan antara pejabat politik dan pejabat birokrasi karir.

Dominasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi dipacu oleh dikotomi antara politik dan administrasi. Pemikiran itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, serta adanya asumsi tentang superioritas fungsi politik atas administrasi (hal. 154). Birokrasi yang riil menurut Max Weber mempunyai kekuasaan terpisah dari kekuasaan yang dilimpahkan oleh pejabat politik.

Oleh karena itu kedudukannya tidak sebagai sub ordinasi dan mesin pelaksana, melainkan sebanding atau coequality with the executive (hal. 155). Netralitas birokrasi diartikan sebagai posisi birokrasi pemerintah yang seyogyanya tidak memihak atau sengaja dibuat memihak kepada salah satu kekuatan politik atau partai politik.



Birokrasi bekerja sesuai dengan profesionalisme yang dituntut kepadanya
dan tidak boleh terkontaminasi oleh warna politik yang datang silih berganti
memimpinnya. Persoalan netralitas birokrasi tumbuh bersamaan dengan
munculnya demokrasi yang ditandai dengan adanya partai politik (hal. 168).
Netralitas birokrasi pemerintah terhadap kekuatan partai politik belum pernah ada di negara kita (hal. 170).


Bab lima mengemukakan pokokpokok pikiran tentang kelembagaan dalam birokrasi pemerintahan masyarakat madani. Termasuk diuraikan dasar-dasar pembentukan kelembagaan dari pemerintahan masyarakat madani. Tiga kelembagaan yang perlu diperhatikan dalam paradigma masyarakat madani yakni kelembagaan rakyat, kelembagaan pemerintahan, dankelembagaan hukum. Pemerintahan madani menempatkan supremasi sipil dalam mengatur sistem dan tata pemerintahan yang baik.


Sehingga politik negara harus dilakukan dan dirumuskan oleh orang-orang politik wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Disebutkan, peranan partai politik merupakan bentuk transformasi dari lembaga yang memegang kedaulatan rakyat. Jika demokrasi berjalan dengan baik yang dimulai dari tata kehidupan berpartai, maka masyarakat madani akan bisa segera diwujudkan.


Buku ini lebih mudah dipahami karena disampaikan dengan pemaparan bahasa sederhana serta banyak memberikan gambaran peristiwa yang terjadi dalam realitas birokrasi di Indonesia. Meski kurang memberikan ulasan tersendiri mengenai birokrasi dan politik secara lebih mendalam, namun buku ini sudah sangat memberikan pengayaan pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai relasi birokrasi dan politik di Indonesia. Oleh karenanya, buku ini cukup bermanfaat bagi para akademisi, praktisi, maupun pemerhati masalah birokrasi dan politik.


Oleh: Didik Gunawan Suharto
Jurusan Administrasi Negara
FISIP Universitas Sebelas Maret Surakarta (0271) 637358
didikgsuharto@yahoo.com

Politik Syariat Islam Dari Indonesia Hingga Nigeria

Politik Syariat Islam Dari Indonesia Hingga Nigeria
Penulis : Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean
Penerbit : Pustaka Alvabet
Tahun Terbit : 2004
Jumlah halaman: 272 halaman

Oleh: Husnul Atiyah, aktivis Kultura Society Jakarta
Politik Syariah Persoalan politik syari'at Islam memang bukan barang baru. Dan, bukan barang baru pula kalau dalam setiap pembahasan tentangnya selalu menyisakan jalan tanpa akhir. Selalu akut dan absurd. Baik pihak pro maupun kontra sama-sama tak pernah menyerah untuk memperjuangkan prinsip dan kepentingannya. Akibatnya, diskursus tentang syari'at Islam, dari waktu-ke waktu, selalu menjadi perdebatan hangat meskipun membosankan karena hampir tidak ada perspektif yang baru-baru amat. Semua selalu hadir dalam bentuk barang lama kemasan baru, old wine in the new bottle. Ujung-ujungnya, yang satu ingin memproklamirkan negara Islam, sedang yang lain menolaknya sembari mengajukan bentuk alternatif, yakni negara sekuler.

Atas hal ini, Abdel Wahab Effendi, intelektual berkebangsaan Sudan, melalui bukunya yang bertajuk Masyarakat tak Bernegara (LKiS, 1995), pernah mengulang-tanyakan dua bentuk negara tersebut, negara agama dan negara sekuler. Baginya, negara sekuler terbukti tak mampu mengartikulasikan keinginan warganya yang religius-fundamentalis. Pun negara agama [Islam]. Mimpi surga yang dijanjikan—bahwa manusia akan menjadi terhormat dan sederajat di bawah naungan konstitusi ilahiah—hampir-hampir merupakan utopia. Yang timbul kemudian adalah tirani baru. Bila penguasa negara sekuler menjelma sebagai tiran atas nama demokrasi, maka, atas nama Tuhan, penguasa negara agama menahbiskan dirinya sebagai pemimpin tanpa cela dan cacat. Walhasil, keduanya bukanlah solusi. Malah, menjadi masalah yang tak kalah pelik.

Toh, meski demikian, pandangan cemerlang Effendi yang mencoba keluar dari beliung konflik abadi ini ternyata tidak dihiraukan. Terutama oleh kelompok pro Syariat Islam (selanjutnya disingkat SI). Mereka lebih memilih penerapan SI dalam tataran formal kenegaraan. Islam tidak dapat diganggu gugat. Islam serba mencakup. Islam luar biasa fleksibel untuk segala zaman dan waktu. Amat berbeda tentunya dengan ideologi lain yang notabene profan, sekuler, tanpa jaminan dari Tuhan. Berbagai alasan dan argumenpun dikeluarkan demi menguatkan landasan SI sebagai ruh utama kenegaraan. Terbukti, agenda formalisasi SI banyak mendapatkan sambutan. Mengapa? Tentunya hal ini menarik untuk ditelisik lebih jauh.

Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean dalam buku yang bertajuk “Politik Syariat Islam; Dari Indonesia Hingga Nigeria”, mencoba untuk mencari jawab atas fenomena ini. Mereka mengawali pembahasannya dengan membandingkan penerapan syariat Islam di berbagai negara dari Asia sampai Afrika. Tak terkecuali di Indonesia dengan mengambil contoh wilayah Nangroe Aceh Darussalam. Aceh NAD diberi perhatian khusus seiring dengan pemberian otonomi khusus kepada Aceh NAD dan munculnya produk legislatif lokal tentang syariat Islam yang begitu massif.

Memang, implementasi syari'at Islam di berbagai negara, menurut mereka, tidaklah sama. Hal ini terkait dengan latar ekonomi-sosial-politik yang berbeda-beda. Namun, ke semuanya menunjukkan bahwa syariat yang diberlakukan mencakup ruang privat dan publik. Ia memiliki aturan tentang kebersihan pribadi, perilaku seksual, dan membesarkan anak. Ia mengemukakan aturan-aturan spesifik tentang shalat, puasa, sedekah dan berbagai masalah religius lainnya. Ketentuan masalah keperdataan dan kepidanaan juga tercakup di dalamnya. Di samping itu, syari'at juga mengatur bagaimana individu berperilaku di dalam masyarakat, bagaimana suatu kelompok berinteraksi dengan kelompok lain, bagaimana mengatasi masalah perbatasan, perselisihan, konflik dan peperangan antar negara, serta kelompok minoritas di dalam negara.

Atas formalisasi syariat yang begitu marak diberlakukan di bebagai negara, penulis buku ini, menyuguhkan dua alasan penting di luar justifikasi agama dan nafsu politik sebagaimana selama ini didengungkan. Lebih dari itu, alasan tersebut berkutat pada soal yang berbau p(asca)oskolonialistik sebagai arus balik kolonialisme yang melanda di berbagai negara dan alasan yang bernuansa patriotik sebagai respons dan perlawanan atas serangkaian produk rezim kolonialis.

Alasan pertama bisa dilacak dengan menganalisis momen kali pertama kaum kolonialis menancapkan kukunya di sebuah wilayah. Lantas, sebagaimana mindset yang ada, merekapun menghegemoni kehidupan tanah jajahannya. Termasuk aspek hukum. Khusus di negara Muslim, mereka membatasi praktek penerapan syariat. Beberapa kasus yang terjadi Indonesia, Malaysia dan Nigeria merupakan ilustrasi yang bagus untuk hal ini. Berbarengan dengan itu, sistem-sistem hukum non-syariat secara gradual dindangkan. SI digantikan dengan kodeks-kodeks hukum versi Barat. Dan, ketika penjajahan berakhir, supremasi hukum mereka ternyata tidak bisa ter[di]akhiri. Tetap saja, hukum produk kolonialis tersebut menjadi rujukan masyarakat. Hal ini membuat resah segenap elemen pro SI yang melihat produk hukum tersebut tak lebih sebagai sebuah benalu yang mengganggu. Lalu, kanonisasi hukum Islam pun dilakukan untuk memberikan dan menjamin kepastian hukum. Pertama kali, kanonisasi dilakukan di Turki pada penghujung abad ke 19—yakni lewat macelle (majallah) yang dikompilasi pada 1869-1876. Lalu merambah di berbagai negara. Berbagai undang-undang tentang kekeluargaan Islam, pidana dan lainnya mulai diundangkan di Indonesia, Nigeria, Sudan, Mesir, Pakistan dan lainnya.

Alasan kedua dilatari oleh peristiwa heroik: perang Arab [Islam]-Israel. Perang ini dianggap luar biasa yang mampu menyedot animo masyarakat, khususnya umat Islam. Dalam perang ini, banyak darah ditumpahkan. Air mata berderaian. Banyak jeritan bersahutan. Namun malang, semua itu tak cukup membendung kebrutalan pasukan Israel yang terlalu bernafsu meluluhlantakkan bumi Palestina. Israel dengan angkuh tetap memperdengarkan gertakan taringnya hingga kini. Ditelisik—dengan memakai optik normatif tentunya—kekalahan umat Islam [Arab] atas Israel disebabkan oleh polah tingkah umat yang melanggar “rambu-rambu” Tuhan. Kembali ke “jalan yang benar” adalah satu-satunya pilihan. "Jalan yang benar" dipertegas sebagai SI yang diberlakukan dalam segala lingkup kehidupan utamanya kenegaraan. Gagasan yang genial dan cerdas sebenarnya. Tapi sayang, yang disodorkan tidak lain merupakan gagasan-gagasan Syariat Islam versi Hasan al Bana dan Abul A’la al Maududi yang cukup paradigmatik dan ideologis—bukan konsep Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha yang kental dengan nuansa rasional dan modernis. Jadilah SI menuju ranah kejumudan, bukan kemajuan seperti diinginkan untuk menggelorakan api perlawanan terhadap Israel [yang kemudian diidentikkan dengan semangat liberal Barat].

Akibatnya, pada tataran praktis, penerapan syariat Islam seringkali 'gagal' dalam mengemban misi kemanusian yang jelas termaktub dalam syariat. Syariat yang diberlakukan kemudian hanya berfungsi memberi ketakutan dari pada kedamaian, menegaskan pengekangan dari pada menjamin kebebasan, anti kemajuan dari pada mendorong kemajuan. Situasi yang muncul, pada giliran berikutnya, adalah kecenderungan defensif dan sikap frontal yang berlebihan atas apa-apa yang dianggap berbau barat dan bukan dari Islam. Di tengah percaturan politik global, politik syariat Islam tak ubahnya sebuah fasisme kultural.

Secara spesifik, buku ini memang menyajikan lanskap perpolitikan SI dengan begitu komprehensif. Di dalamnya akan didapatkan deskripsi lengkap perihal persinggungan negara dengan ideologi [agama]. Meski demikian, ia bukanlah sekedar kaleidoskop berisi entri negara-negara penganut SI. Melainkan buku dengan metode analitik-komparatif yang patut diperhitungkan kehadirannya. Didalamnya terdapat juga solusi, yang selama ini menjadi menu langka literatur-literatur politis, demi memediatori pihak pro SI dan kontra SI. Tidak kalah penting adalah kemunculannya di tengah serbuan buku-buku politik impor. Tentunya, ini merupakan usaha anak negeri yang patut diacungi jempol.

Meski demikian, buku ini bukan tanpa cela. Tidak adanya fokus bahasan untuk Arab Saudi dan Iran menjadikan buku ini terasa garing. Seperti diklaim sebagian kalangan, dua negara ini (dianggap) terbilang cukup “sukses” memformulasi SI ke taraf negara. Ini juga menyebabkan buku politik ini kurang unik. Artinya, ia tidak berbeda jauh dengan karangan penulis lain yang memamerkan kegagalan negara-negara berlatar belakang pro SI. Kedua penulis masih belum mampu menghembuskan aroma netralitas dengan tidak memihak kubu apapun di tengah pertarungan berbagai ideologi. Wallahu A’lam bi ash-Shawab.


Sumber: Wahid Institute.