GERAKAN perlawanan anti golput semakin meluas. Apalagi adanya prediksi golput pada pemilu 9 April mendatang di atas 40 persen. Perkembangan terakhir, Sidang Ijtima Ulama Fatwa III MUI yang diselenggarakan 24-26 Januari di Padang Panjang, Sumatra Barat, memutuskan fatwa haram golput. Fatwa ini muncul dari prediksi tingginya persentase golput atau penurunan tingkat partisipasi pemilih pada 9 April mendatang.
Kenaikan jumlah Golput diperkirakan cukup signifikan dibandingkan dengan pada pemilu legislatif atau Pilpres 2004. Karena itu, tidak heran bila KPU menyelenggarakan kampanye antigolput menjelang masa pemilihan 9 April mendatang. Kampanye antigolput tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih (voters turn out).
Fatwa MUI bukanlah fatwa yang baru yang menegasi masalah golput. Ketika perhelatan Pilkada Jawa Timur digelar, fatwa yang sama juga pernah dikeluarkan oleh MUI Madura. Lalu, mengapa golput harus ditentang? Apakah golput ancaman atas demokrasi di republik ini?
UUD 1945 sebagai konstitusi kita meletakkan persoalan memilih pada saat pemilu sebagai "hak", bukan "kewajiban". Namun rumusan tersebut tidak dapat dibaca bahwa mendorong para pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dibenarkan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tegas mengatur bahwa menganjurkan atau melakukan sesuatu yang mengakibatkan orang lain tidak bisa menggunakan hak pilihnya dapat dipidana.
Setelah tumbangnya Orde Baru, terjadi tren peningkatan jumlah golput dari tahun ke tahun. Pada Pemilu 1999 angka golput mencapai 10,21 persen. Namun pada Pemilu 2004 jumlah golput naik menjadi 23,34 persen. Pemilu 2004 sesungguhnya "dimenangi" oleh golput. Pada saat itu jumlah golput tercatat sekitar 34 juta orang. Sebagai perbandingan, Partai Golkar, pemenang pemilu saat itu, hanya meraih suara 24 juta, jauh di bawah golput.
Pada beberapa pemilihan kepala daerah, baru-baru ini, jumlah golput meningkat tajam, bahkan melebihi jumlah yang memilih. Pilkada Banten mencatat 40 persen golput. Pilkada Jawa Barat mencatatkan angka golput lebih dari 33 persen, Pilkada DKI Jakarta 35 persen, Pilkada Kepulauan Riau 46 persen, dan yang paling fenomenal di Jawa Tengah golput mencapai 69 persen.
Gerakan golput muncul tidak secara sistemik. Tapi lebih merupakan pilihan individu sebagai konstituen. Para pemilih yang mengambil sikap untuk golput dipengaruhi oleh paham pragmatisme. Mereka meyakini bahwa menggunakan hak pilih jelas tidak akan berpengaruh apa-apa terhadapnya. Mereka meyakini pilihan yang ada tetap tidak akan membawa perubahan apa-apa.
Secara teoretis, tidak ada konsep akademis yang bisa menjelaskan korelasi antara tingkat partisipasi pemilih dan pengaruhnya terhadap legitimasi caleg terpilih. Hanya saja, sampai hari ini diyakini bahwa rendahnya persentase pemilih akan memengaruhi jalannya pemerintahan, khususnya kedudukan legislator terpilih sebagai wakil rakyat.
Sebagai wakil rakyat dengan masyarakat yang dinamis, persoalan legitimasi legislator ke depan melalui sebuah pemilu yang demokratis memang menjadi persyaratan yang mutlak. Di sinilah pentingnya "membunuh" golput sedini mungkin.
Namun, di sisi lain, tingginya angka partisipasi pemilih pada setiap pemilu di Indonesia tidak otomatis menunjukkan adanya kesadaran politik di masyarakat. Dengan kata lain, mereka memilih caleg tertentu bukan karena memang betul-betul sadar dan ingin mengubah keadaan, atau karena tertarik dengan visi, misi, dan program yang bersangkutan. Berbagai macam preferensi politik digunakan oleh para pemilih (konstituen) untuk menentukan pilihannya di bilik tempat pemungutan suara (TPS).
Kenyataan membuktikan bahwa tingginya tingkat partisipasi pemilih di Indonesia juga disebabkan oleh proses mobilisasi pemilih. Bahkan cenderung karena adanya praktik money politics, misalnya dengan pembagian sembako menjelang hari pemungutan suara. Di samping itu, persoalan administrasi pemilu juga ikut memengaruhi para pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Misalnya pindah alamat, atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Meski demikian, kita mesti mengakui bahwa pemilih yang menentukan pilihannya dengan sangat rasional tentu tidak sedikit jumlahnya. Mereka memilih dengan keyakinan bahwa partai politik yang mengusulkan atau caleg yang mereka pilih akan membawa perubahan nasib republik ini. Pada bagian ini, mereka meyakini pemilihan 9 April mendatang sebagai alat social engineering yang mesti diselamatkan dengan jalan menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Persoalannya adalah kita tidak memiliki teori ataupun alat ukur yang bisa digunakan untuk mendeteksi jumlah pemilih yang rasional sehingga sangatlah prematur untuk dapat mengatakan bahwa jumlah pemilih dan jumlah golput akan berpengaruh langsung terhadap legitimasi hasil pemilu. Kendati demikian, pilihan pemilih untuk tidak memilih pada tanggal 9 April mendatang jelas merupakan pilihan politik yang mesti dihargai. Biarkan gerakan golput menjadi opisisi sosial sebagai sebuah bentuk perlawanan terhadap sistem politik yang sedang mencari bentuk dan karakteristik. Mengapa harus ditentang?
Oleh: SUHARIZAL SH MH, Mahasiswa Program Doktor FH Universitas Padjadjaran Staf Profesional Panwaslu Kota Bandung
Sumber: Tribun Jabar.
Showing posts with label Golput. Show all posts
Showing posts with label Golput. Show all posts
Kenapa Harus Memilih?
GOLPUT telah memenangkan beberapa pilkada di Indonesia, begitu headline berita sebuah surat kabar ibukota. Pernyataan ini bukan sekadar isapan jempol, karena memang realitas di lapangan telah mencatat hal tersebut.
Litbang Kompas misalnya, mencatat bahwa fenomena golput ini menjalar di berbagai pilkada di Indonesia. Pilkada Banten misalnya, diikuti oleh sekitar 39,17 persen golput, Pilkada DKI Jakarta dengan sekitar 34,59 persen golput, Pilkada Jawa Barat dengan 32,7 persen golput, hingga puncaknya yang terjadi di Pilkada Jawa Tengah dengan 41,5 persen lebih. Bahkan kini, golput Pilkada Jawa Timur yang baru saja berlangsung pun diprediksi akan mencapai angka 39,2 persen.
Bila dibandingkan dengan batas kemenangan pilkada yang hanya 30 persen. Maka, keseluruhan persentase golput di atas sedikit banyak akan membuat kita miris. Bayangkan saja suara sebanyak itu tentulah amat signifikan. Bahkan bila saja suara sebanyak itu diberikan kepada pasangan calon tertentu, tentulah pasangan tersebut tentu akan dengan mudah memenangkan pilkada.
Untuk tingkatan Pilpres 2004 lalu, fenomena golput yang terjadi pun relatif mirip. Golput cukup dominan, dengan adanya statistik 26 persen pemilih golput, atau sekitar 40 juta pemilih dari keseluruhan 154 juta pemilih. Beberapa analis dan pengamat politik meyakini jumlah golput akan membengkak hingga menjadi 60 juta pemilih pada Pemilu 2009 kelak.
Kenapa harus golput
Mengutip temuan dari Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat (JPPR) di Pilkada Jawa Tengah. Besarnya angka golput amat berkaitan dengan tiga aspek utama. Pertama, data pemilih yang buruk, atau tidak jelas. Kedua, masih kurangnya sosialiasi dari KPU daerah. Dan ketiga, makin tingginya rasa apatisme masyarakat akan pilkada.
Ketiga alasan di atas sangatlah berkaitan, bahkan melengkapi. Namun, saya melihat KPU adalah aktor yang paling pantas bertanggungjawab akan kegagalan pada alasan pertama dan kedua, karena posisinya yang merupakan penyelenggara pilkada. Sedang, untuk alasan ketiga, dalam hal ini parpol dan calon yang diusungnya pantas untuk dituding menjadi penyebab besarnya angka golput. Kesalahan ini menurut saya, bahkan jauh lebih besar dari apa yang telah dilakukan oleh KPU.
Akan tetapi, bila ditelisik lebih jauh lagi rasa apatisme masyarakat terhadap partai politik dan calon pemimpin bisa jadi merupakan akar masalah begitu besarnya angka golput. Apatisme ini juga merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat akan kinerja parpol yang buruk selama ini. Parpol begitu dekat rakyat pada saatsaat tertentu, namun sekedar untuk mencari dukungan dan suara. Untuk kemudian, dengan begitu mudahnya melupakan masyarakat yang dulu pernah mendukungnya begitu kursi telah digenggam.
Dari sini dapat pula dibaca bahwa masyarakat kini mulai jenuh akan partai politik dan calon-calon yang muncul ke permukaan. Masyarakat mulai cerdas menilai bahwa parpol lebih sering gagal, atau bahkan tidak mampu sama sekali memberikan perubahan seperti yang selalu diobral.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah, mengapa golput dapat berkuasa di tengah iklim politik yang ramai akan parpol? Tidakkah parpol yang amat banyak ini akan menyediakan pula berbagai alternatif solusi bagi masyarakat, atau malahkah sebaliknya, membuat masyarakat semakin bingung?
Pertanyaan yang cukup menimbulkan dilemma untuk menjawabnya. Di satu sisi, menurut saya, banyaknya parpol akan sebanding pula dengan lahirnya berbagai wacana-wacana solusi perubahan kepada masyarakat yang bervariasi. Sehingga masyarakat pun akan dengan mudah memilih salah satu parpol yang memiliki wacana solusi paling ideal menurutnya.
Namun, hal di atas ternyata hanya berhenti pada tataran teori. Karena realita yang terjadi di lapangan amat berkebalikan, banyaknya parpol di Indonesia saat ini belum atau bahkan tidak mampu memberikan solusi perubahan yang diharapkan masyarakat. Parpol-parpol yang ada cenderung malah menjadi homogen. Kalaupun ada perbedaan, mungkin hanya dari atribut-atribut fisik yang tampil di depan umum, selebihnya tidak ada perbedaan jauh, bahkan pada hal-hal yang substansial sekalipun, seperti platform gerakan dan kebijakan antarparpol lainnya amat sulit dibedakan.
Kondisi seperti ini bagi sebagian besar masyarakat yang rata-rata awam tentu akan semakin membingungkan. Dan mungkin saja, dari kondisi ini sebagian besar masyarakat akan memilih berpikir praktis, ’’Daripada memilih sesuatu yang sia-sia, bahkan disia-siakan nantinya. Kenapa harus memilih?” Begitu kira-kira.
M Zulfi Ifani
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Fisipol UGM
Sumber: Wawasan Digital
Litbang Kompas misalnya, mencatat bahwa fenomena golput ini menjalar di berbagai pilkada di Indonesia. Pilkada Banten misalnya, diikuti oleh sekitar 39,17 persen golput, Pilkada DKI Jakarta dengan sekitar 34,59 persen golput, Pilkada Jawa Barat dengan 32,7 persen golput, hingga puncaknya yang terjadi di Pilkada Jawa Tengah dengan 41,5 persen lebih. Bahkan kini, golput Pilkada Jawa Timur yang baru saja berlangsung pun diprediksi akan mencapai angka 39,2 persen.
Bila dibandingkan dengan batas kemenangan pilkada yang hanya 30 persen. Maka, keseluruhan persentase golput di atas sedikit banyak akan membuat kita miris. Bayangkan saja suara sebanyak itu tentulah amat signifikan. Bahkan bila saja suara sebanyak itu diberikan kepada pasangan calon tertentu, tentulah pasangan tersebut tentu akan dengan mudah memenangkan pilkada.
Untuk tingkatan Pilpres 2004 lalu, fenomena golput yang terjadi pun relatif mirip. Golput cukup dominan, dengan adanya statistik 26 persen pemilih golput, atau sekitar 40 juta pemilih dari keseluruhan 154 juta pemilih. Beberapa analis dan pengamat politik meyakini jumlah golput akan membengkak hingga menjadi 60 juta pemilih pada Pemilu 2009 kelak.
Kenapa harus golput
Mengutip temuan dari Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat (JPPR) di Pilkada Jawa Tengah. Besarnya angka golput amat berkaitan dengan tiga aspek utama. Pertama, data pemilih yang buruk, atau tidak jelas. Kedua, masih kurangnya sosialiasi dari KPU daerah. Dan ketiga, makin tingginya rasa apatisme masyarakat akan pilkada.
Ketiga alasan di atas sangatlah berkaitan, bahkan melengkapi. Namun, saya melihat KPU adalah aktor yang paling pantas bertanggungjawab akan kegagalan pada alasan pertama dan kedua, karena posisinya yang merupakan penyelenggara pilkada. Sedang, untuk alasan ketiga, dalam hal ini parpol dan calon yang diusungnya pantas untuk dituding menjadi penyebab besarnya angka golput. Kesalahan ini menurut saya, bahkan jauh lebih besar dari apa yang telah dilakukan oleh KPU.
Akan tetapi, bila ditelisik lebih jauh lagi rasa apatisme masyarakat terhadap partai politik dan calon pemimpin bisa jadi merupakan akar masalah begitu besarnya angka golput. Apatisme ini juga merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat akan kinerja parpol yang buruk selama ini. Parpol begitu dekat rakyat pada saatsaat tertentu, namun sekedar untuk mencari dukungan dan suara. Untuk kemudian, dengan begitu mudahnya melupakan masyarakat yang dulu pernah mendukungnya begitu kursi telah digenggam.
Dari sini dapat pula dibaca bahwa masyarakat kini mulai jenuh akan partai politik dan calon-calon yang muncul ke permukaan. Masyarakat mulai cerdas menilai bahwa parpol lebih sering gagal, atau bahkan tidak mampu sama sekali memberikan perubahan seperti yang selalu diobral.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah, mengapa golput dapat berkuasa di tengah iklim politik yang ramai akan parpol? Tidakkah parpol yang amat banyak ini akan menyediakan pula berbagai alternatif solusi bagi masyarakat, atau malahkah sebaliknya, membuat masyarakat semakin bingung?
Pertanyaan yang cukup menimbulkan dilemma untuk menjawabnya. Di satu sisi, menurut saya, banyaknya parpol akan sebanding pula dengan lahirnya berbagai wacana-wacana solusi perubahan kepada masyarakat yang bervariasi. Sehingga masyarakat pun akan dengan mudah memilih salah satu parpol yang memiliki wacana solusi paling ideal menurutnya.
Namun, hal di atas ternyata hanya berhenti pada tataran teori. Karena realita yang terjadi di lapangan amat berkebalikan, banyaknya parpol di Indonesia saat ini belum atau bahkan tidak mampu memberikan solusi perubahan yang diharapkan masyarakat. Parpol-parpol yang ada cenderung malah menjadi homogen. Kalaupun ada perbedaan, mungkin hanya dari atribut-atribut fisik yang tampil di depan umum, selebihnya tidak ada perbedaan jauh, bahkan pada hal-hal yang substansial sekalipun, seperti platform gerakan dan kebijakan antarparpol lainnya amat sulit dibedakan.
Kondisi seperti ini bagi sebagian besar masyarakat yang rata-rata awam tentu akan semakin membingungkan. Dan mungkin saja, dari kondisi ini sebagian besar masyarakat akan memilih berpikir praktis, ’’Daripada memilih sesuatu yang sia-sia, bahkan disia-siakan nantinya. Kenapa harus memilih?” Begitu kira-kira.
M Zulfi Ifani
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Fisipol UGM
Sumber: Wawasan Digital
Politik Golput dan Involusi Politik Indonesia
Pemilu Legislatif 2009 tinggal menunggu hitungan hari. Partai Politik dan para caleg kontestan dalam konstelasi demokrasi itu kian hiruk-pikuk dalam kesibukannya merebut simpati rakyat. Pelbagai instrument kampanye seperti stiker, kalender, baliho, bendera, dan lain sebagainya bertebaran di mana-mana. Slogan janji dan promosi diri yang agaknya menggelitik memenuhi ruang media baik cetak maupun elektronik. Semuanya bertujuan untuk sosilaisasi diri dengan berharap dikenal dan kemudian dipilih. Seperti itulah mental-mental para politisi Indonesia yang tunggu pemilu baru mau mendekati, mengetahui dan mengenal situasi masyarakat. Memprihatinkan.
Dinamika hiruk-pikuk menuju pemilu legislatif April 2009 mendatang juga tidak terlepas dari “stress politik” yang dialami oleh caleg-caleg yang bernomor urut kecil akibat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2008 yang menetapkan bahwa penetapan kemenangan calon legislatif tidak berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan suara terbanyak.
Di tengah kesibukan Parpol dan para caleg melakukan promosi muncul kekuatan politik golongan putih (Golput). Golput bagaikan momok pemangsa kekuatan parpol dan merongrong demokrasi, serta ancaman bagi para caleg. Menyadari dan mengantisipasi pengaruh dan kekuatan politik golput ini, tidak tanggung-tanggung Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengaharamkan golput (Kompas, 27/01/2009: 3). Namun tak pelak, beragam rekasi dan tanggapan pun muncul baik pro maupun kontra. Misalnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan dekati golput dengan dakwah, bukan dengan fatwa.
Politik Golput
Golput telah menjadi kekuatan politik sejak Orde Baru masih berkuasa. Adalah Arief Budiman yang membidani lahirnya golput. Esensinya adalah perlawanan terhadap rezim Orba yang otoritarianisme dan menafikan perbedaan pilihan politik. Pamilu tidak lebih dari rekayasa politik dan sekedar seremonial belaka. Saluran komunikasi dan aspirasi politik tertutup untuk perubahan. Padahal masyarakat menghendakinya demi kesejateraan kehidupan sosial.
Reformasi 1998 bergulir dengan tuntutan reformasi total atas seluruh aspek kehidupan sosial. Namun pada aspek sosial politik – golput tetap menjadi kekuatan politik tersendiri. Bahkan pada pemilu legislatif 5 April 2004 lalu golput menang dengan mencapai angka 23,34% (34,5 juta suara). Artinya bahwa antara pemilu pra-reformasi dan pasca-reformasi tidak perubahan sistem politik yang signifikan. Perubahan hanya terjadi di atas permukaan tetapi tidak menyentuh subsatansi demokrasi itu sendiri.
Golput sebagai pilihan politik merupakan sikap sengaja untuk tidak memberikan hak suara dalam pemilu. Sikap politik ini muncul karena adanya political distrust yakni ketidakpercayaan terhadap pranata politik dan juga kecewa dengan situasi politik Indonesia. Dengan demikian, tuntutannya adalah perbaikan sistem secara fundamental serta berpolitik secara etis dan berjuang demi kesejahteraan rakyat.
Involusi politik
Agenda reformasi total yang belum tuntas dalam menata sistem politik Indonesia masih merupakan pekerjaan rumah. Perkembangan kehidupan sosial politik di negeri ini sepertinya mengalami kemandegan. Kelihatannya sudah terjadi perubahan tetapi susungguhnya belum. Meminjam istilah Geertz (1976), Indonesia sedang mengalami semacam involusi yakni suatu kondisi yang menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan sosial tetapi perubahan itu berjalan di tempat.
Dalam kaitannya dengan demokrasi, George Sorensen (1993), seorang teoritisi politik dari gugusan Negara-negara Skandinavia mengembangkan konsep demokrasi beku (frozen democracy) untuk menggambarkan suatu kondisi masyarakat di mana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Akibatnya, proses perubahan politik tidak menuju pada pembentukan tatanan sosial politik yang demokratis tetapi sangat mungkin berjalan menyimpang atau berlawanan dengan arah yang dicita-citakan.
Setidaknya ada empat indikator demokrasi beku yang dikembangkan oleh Sorensen dan sangat relevan dengan perkembangan dan situasi politik Indonesia. Pertama, ekonomi yang sempoyongan baik di tingkat nasional maupun lokal. Terlepas dari klaim pemerintah soal peningkatan dan kemajuan perekonomian Indonesia saat ini tetapi yang pasti bahwa masyarakat akar rumput masih tetap hidup dalam penderitaan dan kemiskinan. Kedua, mandegnya proses pembentukan masyarakat warga (civil society). Secara makro ada kecenderungan penguatan masyaraklat madani dengan berbagai kegiatan yang mencoba mengkritisi kebijakan pemerintah. Namun, kecenderungan itu tidak diimbangi dengan ketertiban sosial atau keberadaban masyarakat (civility). Ketiga, konsilidasi sosial politik yang tidak pernah mencapai soliditas tetapi cenderung semu. Idikator ini sangat kental dalam sikap dan mental politisi di negeri ini. Mereka masih sekedar memperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Elite politik belum mampu melakukan kerjasama-kerjasama dalam rangka mewujudkan integrasi nasional karena kepentingan kelompoknya tidak diakomodasi sehingga berdampak pada perpecahan di level masyarakat. Keempat, penyelesaian masalah-masalah sosial politik masa lalu yang tidak tuntas misalnya kasus pelanggaran HAM, KKN, dan lain-lain yang merupakan warisan pemerintah sebelumnya. Hal ini melahirkan sikap apatis dan apolitis dari masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam kekalutan atas situasi politik yang demikian, rakyat hanya bisa pasrah dan bertanya kapan perubahan dan kesejateraan di negeri ini terwujud? Jika pemerintah, partai politik, dan juga elite-elite politik menyadari betul apa yang sedang dialami oleh masyarakat Indonesia maka tidak ada hal lain yang perlu diperjuangkan selain kesejateraan umum masyarakat dalam segal aspeknya. Untuk mewujudkan kesejateraan itu tentu membutuhkan perjuangan, keberanian, keyakinan, dan visi yang jelas. Ingat bahwa demokrasi bukan sekedar sistem tetapi merupakan roh yang hidup dalam setiap masyarakat melalui gerakan-gerakan akar rumput. Dia merupakan konsekuensi dari perjuangan, visi, dan pilihan.
Nilai-nilai itu tidak diredusir untuk memperjuangkan kepentingan partai dan pribadi. Tidak juga dipoles dalam slogan-slogan semu yang mengelitik masyarakat. Rayat membutuhkah wakil yang mampu berkerja nyata dan bukan wakil rakyat yang tukang bolos dan koruptif. Buatlah kami percaya terhadap Anda.
Lodovitus Dandung (Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Madiun periode 2007-2008)
Sumber: PMKRI.
Dinamika hiruk-pikuk menuju pemilu legislatif April 2009 mendatang juga tidak terlepas dari “stress politik” yang dialami oleh caleg-caleg yang bernomor urut kecil akibat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2008 yang menetapkan bahwa penetapan kemenangan calon legislatif tidak berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan suara terbanyak.
Di tengah kesibukan Parpol dan para caleg melakukan promosi muncul kekuatan politik golongan putih (Golput). Golput bagaikan momok pemangsa kekuatan parpol dan merongrong demokrasi, serta ancaman bagi para caleg. Menyadari dan mengantisipasi pengaruh dan kekuatan politik golput ini, tidak tanggung-tanggung Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengaharamkan golput (Kompas, 27/01/2009: 3). Namun tak pelak, beragam rekasi dan tanggapan pun muncul baik pro maupun kontra. Misalnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan dekati golput dengan dakwah, bukan dengan fatwa.
Politik Golput
Golput telah menjadi kekuatan politik sejak Orde Baru masih berkuasa. Adalah Arief Budiman yang membidani lahirnya golput. Esensinya adalah perlawanan terhadap rezim Orba yang otoritarianisme dan menafikan perbedaan pilihan politik. Pamilu tidak lebih dari rekayasa politik dan sekedar seremonial belaka. Saluran komunikasi dan aspirasi politik tertutup untuk perubahan. Padahal masyarakat menghendakinya demi kesejateraan kehidupan sosial.
Reformasi 1998 bergulir dengan tuntutan reformasi total atas seluruh aspek kehidupan sosial. Namun pada aspek sosial politik – golput tetap menjadi kekuatan politik tersendiri. Bahkan pada pemilu legislatif 5 April 2004 lalu golput menang dengan mencapai angka 23,34% (34,5 juta suara). Artinya bahwa antara pemilu pra-reformasi dan pasca-reformasi tidak perubahan sistem politik yang signifikan. Perubahan hanya terjadi di atas permukaan tetapi tidak menyentuh subsatansi demokrasi itu sendiri.
Golput sebagai pilihan politik merupakan sikap sengaja untuk tidak memberikan hak suara dalam pemilu. Sikap politik ini muncul karena adanya political distrust yakni ketidakpercayaan terhadap pranata politik dan juga kecewa dengan situasi politik Indonesia. Dengan demikian, tuntutannya adalah perbaikan sistem secara fundamental serta berpolitik secara etis dan berjuang demi kesejahteraan rakyat.
Involusi politik
Agenda reformasi total yang belum tuntas dalam menata sistem politik Indonesia masih merupakan pekerjaan rumah. Perkembangan kehidupan sosial politik di negeri ini sepertinya mengalami kemandegan. Kelihatannya sudah terjadi perubahan tetapi susungguhnya belum. Meminjam istilah Geertz (1976), Indonesia sedang mengalami semacam involusi yakni suatu kondisi yang menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan sosial tetapi perubahan itu berjalan di tempat.
Dalam kaitannya dengan demokrasi, George Sorensen (1993), seorang teoritisi politik dari gugusan Negara-negara Skandinavia mengembangkan konsep demokrasi beku (frozen democracy) untuk menggambarkan suatu kondisi masyarakat di mana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Akibatnya, proses perubahan politik tidak menuju pada pembentukan tatanan sosial politik yang demokratis tetapi sangat mungkin berjalan menyimpang atau berlawanan dengan arah yang dicita-citakan.
Setidaknya ada empat indikator demokrasi beku yang dikembangkan oleh Sorensen dan sangat relevan dengan perkembangan dan situasi politik Indonesia. Pertama, ekonomi yang sempoyongan baik di tingkat nasional maupun lokal. Terlepas dari klaim pemerintah soal peningkatan dan kemajuan perekonomian Indonesia saat ini tetapi yang pasti bahwa masyarakat akar rumput masih tetap hidup dalam penderitaan dan kemiskinan. Kedua, mandegnya proses pembentukan masyarakat warga (civil society). Secara makro ada kecenderungan penguatan masyaraklat madani dengan berbagai kegiatan yang mencoba mengkritisi kebijakan pemerintah. Namun, kecenderungan itu tidak diimbangi dengan ketertiban sosial atau keberadaban masyarakat (civility). Ketiga, konsilidasi sosial politik yang tidak pernah mencapai soliditas tetapi cenderung semu. Idikator ini sangat kental dalam sikap dan mental politisi di negeri ini. Mereka masih sekedar memperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Elite politik belum mampu melakukan kerjasama-kerjasama dalam rangka mewujudkan integrasi nasional karena kepentingan kelompoknya tidak diakomodasi sehingga berdampak pada perpecahan di level masyarakat. Keempat, penyelesaian masalah-masalah sosial politik masa lalu yang tidak tuntas misalnya kasus pelanggaran HAM, KKN, dan lain-lain yang merupakan warisan pemerintah sebelumnya. Hal ini melahirkan sikap apatis dan apolitis dari masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam kekalutan atas situasi politik yang demikian, rakyat hanya bisa pasrah dan bertanya kapan perubahan dan kesejateraan di negeri ini terwujud? Jika pemerintah, partai politik, dan juga elite-elite politik menyadari betul apa yang sedang dialami oleh masyarakat Indonesia maka tidak ada hal lain yang perlu diperjuangkan selain kesejateraan umum masyarakat dalam segal aspeknya. Untuk mewujudkan kesejateraan itu tentu membutuhkan perjuangan, keberanian, keyakinan, dan visi yang jelas. Ingat bahwa demokrasi bukan sekedar sistem tetapi merupakan roh yang hidup dalam setiap masyarakat melalui gerakan-gerakan akar rumput. Dia merupakan konsekuensi dari perjuangan, visi, dan pilihan.
Nilai-nilai itu tidak diredusir untuk memperjuangkan kepentingan partai dan pribadi. Tidak juga dipoles dalam slogan-slogan semu yang mengelitik masyarakat. Rayat membutuhkah wakil yang mampu berkerja nyata dan bukan wakil rakyat yang tukang bolos dan koruptif. Buatlah kami percaya terhadap Anda.
Lodovitus Dandung (Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Madiun periode 2007-2008)
Sumber: PMKRI.
Mengapa Harus Golput?
Pemilu 2009 tinggal menghitung hari, namun fenomena golongan putih (golput) menjadi pembicaraan yang kontroversial di tengah masyarakat. Ada kalangan masyarakat yang mendukung golput, ada juga kalangan masyarakat yang tidak mendukung golput. Apalagi dalam Ijma Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan tanggal 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatra Barat menyatakan bahwa golput hukumnya haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya.
Hal ini menggelitik penulis sebagai seorang muslimah untuk mencoba meninjau fenomena golput dan bagaimana status golput itu sendiri dari tinjauan ilmu politik yang penulis fahami. Tulisan ini tidak mengajak pembaca untuk golput, tetapi menyerahkan pilihanya kepada masing-masing pembaca.
Memilih adalah hak politik setiap warga negara. Mereka boleh menggunakan hak pilih itu dan boleh tidak menggunakannya, karena itu bagian dari hak asasi manusia. Ketika ada warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) hal itu tidak bermasalah, karena hal ini konstitusional dan dijamin dalam UU pemilu. Orang yang golput tidak akan mendapatkan hukuman. Dan golput terjadi dimana-mana, tidak hanya di Indonesia. Kita boleh tidak menggunakan hak pilih, tetapi tidak boleh menghalang-halangi seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Golput harus dipahami sebagai tantangan dan mekanisme kontrol terhadap partai-partai politik, karena ada ketidakpuasan terhadap kinerja partai politik, atau anggota DPR juga presiden dan wakil presiden.
Membahas soal golput tidak bisa terlepas dari kajian tentang Partisipasi politik itu sendiri. Partisipasi politik dapat dibedakan atas dua bentuk yakni; partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi aktif merupakan bentuk partisipasi dalam pengajuan usul mengenai suatu kebijakan umum, mengajukan alternatif kebijakan umum yang berlainan dengan kebijakan yang dibuat pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan, membayar pajak dan memilih pemimpin pemerintahan. Partisipasi pasif adalah bentuk partisipasi berupa kegiatan yang menaati pemerintah, menerima, dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah. Dengan kata lain, partisipasi aktif berarti kegiatan yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output.
Di samping itu, terdapat sejumlah anggota mesyarakat yang tidak termasuk dalam kedua ketegori tersebut. Mereka beranggapan bahwa masyarakat dan sistem politik yang ada telah menyimpang dari apa yang mereka cita-citakan. Kelompok tersebut dinamai kelompok masyarakat yang apatis atau golongan putih (golput). Sehingga sikap memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih, sehingga fatwa haram golput secara filosofis bermasalah.
Milbrath dan Goel dalam Sastroatmodjo (1995: 74) membedakan partisipasi menjadi beberapa kategori. Pertama, apatis artinya orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik. Kedua spektator artinya orang yang sekurang-kurangnya pernah ikut pemilihan umum.
Ketiga, gladiator artinya mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, misalnya komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai, pekerja kampanye, dan aktivis masyarakat. Keempat, pengkritik, yakni dalam bentuk partisipasi tak konvensional.
Beberapa julukan diberikan kepada orang-orang yang tidak ikut serta dalam politik, seperti apatis, (masa bodoh), sinis, alienasi (terasing), dan anomi (terpisah).
Moris Rosenberg dalam Maran (2001:156) mengemukakan 3 alasan pokok seseorang menjadi apatis, yaitu:
Konsekuensi yang ditanggung dari aktivitas politik.Individu menganggap bahwa aktivitas politik sebagai tindakan yang sia-sia.Tidak adanya rangsangan yang mendorong seseorang untuk berpartisipasi.
Di samping apatis, para pemilih juga kadang-kadang sinis dengan para kandidat sehingga tidak mau menggunakan hak pilihnya.
Roger Agger mendefinisikan sinisme sebagai kecurigaan yang buruk dari sifat manusia. Sinisme merupakan perasaan yang menghayati tindakan dan motif orang lain dengan rasa kecurigaan.
Sikap lain yang dilakukan para pemilih adalah anomi. Anomi adalah perasaan tidak mau memilih, dalam hal ini individu mengalami perasaan ketidakefektifan, dan merasa para penguasa bersikap tidak peduli sehingga hilang semangatnya untuk bertindak.
Sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam pilkada yang telah dilaksanakan jumlah golput sangat tinggi sampai 47%. ini angka yang harus difahami dengan bijak. Ada apa sebenarnya dengan golput? Saya khawatir ini adalah cerminan dari ”kecuekan” masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap kehidupan mereka.
Ketika seseorang tidak menggunakan pilihan politiknya, tidak bisa kita katakan dia Apathi Total. Sebab bisa saja hal ini terjadi karena didasarkan pada pengetahuan politik dan kecerdasan sikap politik; bahwa ia tidak mau terjerumus dalam kesalahan yang berulang yakni memilih sistem kehidupan yang tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan.
Siapapun yang jujur menilai, tentu akan berkesimpulan bahwa akar persoalan bangsa ini sebetulnya bersifat sistemik, bukan lagi persifat personal. Konsekuensinya, sekedar pergantian di jajaran elit kepemimpinan nasional-tanpa diikuti oleh perubahan seluruh struktur masyarakat dan negara-tidak akan membawa perubahan apapun, kecuali perubahan yang sangat parsial, sekaligus artifisial. Itupun jika elit kekuasaan diisi oleh orang yang ‘bersih”. Realitasnya toh setiap pemilu lima tahunan tidak lebih sekedar alat untuk melegitimasi kekuasaan orang-orang atau partai-partai tertentu. penulis menyarankan mungkin perlu ada riset yang menggali mengapa angka golput di setiap pilkada meningkat. Supaya kita bisa bersama-sama dengan bijak untuk mencari jalan keluar yang tepat.
penulis tidak pesimis, Cuma mengajak kita semua untuk berpikir jernih, jujur dan senantiasa berpegang pada tuntutan agama. penulis mengajak untuk mempertanyakan pada diri kita, perubahan seperti apa yang semestinya kita capai? Tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti apa yang semestinya kita tegakkan? Perlu kita segarkan ingatan kita, bahwa sistem sekuler kapitalistik yang memimpin negara ini lebih dari 50 tahun telah terbukti gagal memenuhi janji-janjinya. Sosialisme telah runtuh. Kapitalisme pun tinggal menunggu detik-detik keruntuhannya. Kemana lagi kita akan kembali jika tidak kepada Islam? Jadi tatanan kehidupan bernegara berlandaskan syariat Islam itulah yang semestinya kita tuju bersama.
Jadi yang harus dilakukan partai politik (parpol) saat ini terutama yang menyatakan sebagai parpol Islam adalah pertama, tegas menyatakan bahwa visi dan misinya adalah untuk mewujudkan kehidupan Islam; kedua, sungguh-sungguh melaksanakan semua fungsi parpol, terutama fungsi edukasi, agar secepatnya terwujud kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat. Hanya melalui cara ini, kita bisa memiliki kekuatan untuk mewujudkan perubahan mendasar. (***)
*) Hasriany Amin, staf Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Haluoleo
Sumber: Kendari Post
Hal ini menggelitik penulis sebagai seorang muslimah untuk mencoba meninjau fenomena golput dan bagaimana status golput itu sendiri dari tinjauan ilmu politik yang penulis fahami. Tulisan ini tidak mengajak pembaca untuk golput, tetapi menyerahkan pilihanya kepada masing-masing pembaca.
Memilih adalah hak politik setiap warga negara. Mereka boleh menggunakan hak pilih itu dan boleh tidak menggunakannya, karena itu bagian dari hak asasi manusia. Ketika ada warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) hal itu tidak bermasalah, karena hal ini konstitusional dan dijamin dalam UU pemilu. Orang yang golput tidak akan mendapatkan hukuman. Dan golput terjadi dimana-mana, tidak hanya di Indonesia. Kita boleh tidak menggunakan hak pilih, tetapi tidak boleh menghalang-halangi seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Golput harus dipahami sebagai tantangan dan mekanisme kontrol terhadap partai-partai politik, karena ada ketidakpuasan terhadap kinerja partai politik, atau anggota DPR juga presiden dan wakil presiden.
Membahas soal golput tidak bisa terlepas dari kajian tentang Partisipasi politik itu sendiri. Partisipasi politik dapat dibedakan atas dua bentuk yakni; partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi aktif merupakan bentuk partisipasi dalam pengajuan usul mengenai suatu kebijakan umum, mengajukan alternatif kebijakan umum yang berlainan dengan kebijakan yang dibuat pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan, membayar pajak dan memilih pemimpin pemerintahan. Partisipasi pasif adalah bentuk partisipasi berupa kegiatan yang menaati pemerintah, menerima, dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah. Dengan kata lain, partisipasi aktif berarti kegiatan yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output.
Di samping itu, terdapat sejumlah anggota mesyarakat yang tidak termasuk dalam kedua ketegori tersebut. Mereka beranggapan bahwa masyarakat dan sistem politik yang ada telah menyimpang dari apa yang mereka cita-citakan. Kelompok tersebut dinamai kelompok masyarakat yang apatis atau golongan putih (golput). Sehingga sikap memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih, sehingga fatwa haram golput secara filosofis bermasalah.
Milbrath dan Goel dalam Sastroatmodjo (1995: 74) membedakan partisipasi menjadi beberapa kategori. Pertama, apatis artinya orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik. Kedua spektator artinya orang yang sekurang-kurangnya pernah ikut pemilihan umum.
Ketiga, gladiator artinya mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, misalnya komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai, pekerja kampanye, dan aktivis masyarakat. Keempat, pengkritik, yakni dalam bentuk partisipasi tak konvensional.
Beberapa julukan diberikan kepada orang-orang yang tidak ikut serta dalam politik, seperti apatis, (masa bodoh), sinis, alienasi (terasing), dan anomi (terpisah).
Moris Rosenberg dalam Maran (2001:156) mengemukakan 3 alasan pokok seseorang menjadi apatis, yaitu:
Konsekuensi yang ditanggung dari aktivitas politik.Individu menganggap bahwa aktivitas politik sebagai tindakan yang sia-sia.Tidak adanya rangsangan yang mendorong seseorang untuk berpartisipasi.
Di samping apatis, para pemilih juga kadang-kadang sinis dengan para kandidat sehingga tidak mau menggunakan hak pilihnya.
Roger Agger mendefinisikan sinisme sebagai kecurigaan yang buruk dari sifat manusia. Sinisme merupakan perasaan yang menghayati tindakan dan motif orang lain dengan rasa kecurigaan.
Sikap lain yang dilakukan para pemilih adalah anomi. Anomi adalah perasaan tidak mau memilih, dalam hal ini individu mengalami perasaan ketidakefektifan, dan merasa para penguasa bersikap tidak peduli sehingga hilang semangatnya untuk bertindak.
Sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam pilkada yang telah dilaksanakan jumlah golput sangat tinggi sampai 47%. ini angka yang harus difahami dengan bijak. Ada apa sebenarnya dengan golput? Saya khawatir ini adalah cerminan dari ”kecuekan” masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap kehidupan mereka.
Ketika seseorang tidak menggunakan pilihan politiknya, tidak bisa kita katakan dia Apathi Total. Sebab bisa saja hal ini terjadi karena didasarkan pada pengetahuan politik dan kecerdasan sikap politik; bahwa ia tidak mau terjerumus dalam kesalahan yang berulang yakni memilih sistem kehidupan yang tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan.
Siapapun yang jujur menilai, tentu akan berkesimpulan bahwa akar persoalan bangsa ini sebetulnya bersifat sistemik, bukan lagi persifat personal. Konsekuensinya, sekedar pergantian di jajaran elit kepemimpinan nasional-tanpa diikuti oleh perubahan seluruh struktur masyarakat dan negara-tidak akan membawa perubahan apapun, kecuali perubahan yang sangat parsial, sekaligus artifisial. Itupun jika elit kekuasaan diisi oleh orang yang ‘bersih”. Realitasnya toh setiap pemilu lima tahunan tidak lebih sekedar alat untuk melegitimasi kekuasaan orang-orang atau partai-partai tertentu. penulis menyarankan mungkin perlu ada riset yang menggali mengapa angka golput di setiap pilkada meningkat. Supaya kita bisa bersama-sama dengan bijak untuk mencari jalan keluar yang tepat.
penulis tidak pesimis, Cuma mengajak kita semua untuk berpikir jernih, jujur dan senantiasa berpegang pada tuntutan agama. penulis mengajak untuk mempertanyakan pada diri kita, perubahan seperti apa yang semestinya kita capai? Tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti apa yang semestinya kita tegakkan? Perlu kita segarkan ingatan kita, bahwa sistem sekuler kapitalistik yang memimpin negara ini lebih dari 50 tahun telah terbukti gagal memenuhi janji-janjinya. Sosialisme telah runtuh. Kapitalisme pun tinggal menunggu detik-detik keruntuhannya. Kemana lagi kita akan kembali jika tidak kepada Islam? Jadi tatanan kehidupan bernegara berlandaskan syariat Islam itulah yang semestinya kita tuju bersama.
Jadi yang harus dilakukan partai politik (parpol) saat ini terutama yang menyatakan sebagai parpol Islam adalah pertama, tegas menyatakan bahwa visi dan misinya adalah untuk mewujudkan kehidupan Islam; kedua, sungguh-sungguh melaksanakan semua fungsi parpol, terutama fungsi edukasi, agar secepatnya terwujud kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat. Hanya melalui cara ini, kita bisa memiliki kekuatan untuk mewujudkan perubahan mendasar. (***)
*) Hasriany Amin, staf Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Haluoleo
Sumber: Kendari Post
Subscribe to:
Posts (Atom)
