Penanganan kasus korupsi Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara hukum kalah dengan politik. Indikasinya sangat jelas terjadi pada beberapa kasus seperti di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) serta KPU.
"Dari kasus-kasus itu, politik dapat mengalahkan hukum yang ada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Direktur Publikasi dan Pendidikan YLBHI Agustinus Edy Kristanto dalam diskusi "KPK Salah Alamat" di Resto Bebek Bali, Jakarta, Sabtu (16/2/2008).
Dipaparkan Agustinus, dalam kasus korupsi dana DKP yang melibatkan anggota DPR dan memiliki bukti-bukti kuat jelas, justru malah terhenti di KPK. Padahal, secara pembuktian para anggota dewan jelas-jelas menerima aliran dana DKP.
Kedua, kasus korupsi di KPU yang juga melibatkan anggota DPR. Secara terang-terangan, menurutnya, para pelaku tersebut menerima aliran dana dari biro keuangan KPU. Tapi, tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Kasus itupun tidak pernah tuntas hingga saat ini.
"Untuk kasus Bank Indonesia, Badan Kehormatan (BK) DPR seharusnya tidak berhenti menangani kasus-kasus itu," tegas Agus. Disayangkan dirinya, BK DPR tidak ada tindak lanjut untuk menyelesaikan kasus tersebut. Padahal, dokumen aliran dana sudah dimiliki oleh BK DPR. Tetapi, tidak pernah dilaporkan kepada publik.
Sumber: Okezone.
No comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.