AKHIR-AKHIR ini terungkap adanya keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari berbagai partai politik dalam sejumlah kasus korupsi.
Hal ini sejalan dengan hasil survei Transparency International mengenai indeks persepsi korupsi yang menempatkan korupsi di DPR pada peringkat atas.Di samping itu, beberapaperselisihandalam partai politik mulai bermunculan sejalan dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Semua itu menunjukkan good governance belum berjalan baik di kalangan partai politik.
Permasalahannya, bagaimana meningkatkan good governance di kalangan partai politik sehingga peranannya yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dapat dilaksanakan secara maksimal ? Penjelasan Umum Undang- Undang (UU) No 2/2008 tentang Partai Politik menyatakan, UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,demokratis,dan berdasarkan hukum.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran,fungsi,dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Menurut Samuel Huntington dalam Tertib Politik pada Masyarakat yang Sedang Berubah, (terjemahan, 2003), fungsi partai politik ada empat. Pertama,sebagai sarana komunikasi politik untuk menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Partai politik juga menyebarluaskan berbagai kebijakan pemerintah. Kedua, sebagai sarana sosialisasi politik meraih kekuasaan dan merebut kedudukan untuk melaksanakan kebijakan.
Ketiga, sebagai sarana rekrutmen politik untuk meraih kekuasaan dan menopang kekuasaan yang telah diraihnya. Keempat, sebagai sarana pengatur untuk menjembatani berbagai konflik kepentingan masyarakat, untuk selanjutnya disalurkan ke dalam sistem politik.
Good Governance Partai Politik
UU No 2/2008 pada prinsipnya sudah memberikan prinsip good governance (tata kelola yang baik) bagi partai politik. Beberapa prinsip yang tercantum antara lain transparansi, demokratis, adil,akuntabel,dan berbudaya hukum.
Prinsip transparansi terlihat pada kewajiban partai politik membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat. Prinsip demokrasi terlihat pada proses pengambilan keputusan dan pengangkatan pengurus.Dalam bidang pendidikan politik, partai diminta melakukannya dengan memerhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Di samping itu, partai politik harus akuntabel dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN setiap tahun kepada pemerintah, setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prinsip budaya hukum terlihat dari ketentuan yang mengatur bahwa dalam banyak hal partai politik harus melakukan tindakan sesuai peraturan perundangundangan, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Prinsip itu sejalan dengan prinsip public governance yang kita kenal selama ini.
Jauh Panggang dari Api
Kalau dibandingkan ketentuan dan prinsip good governance dengan praktik yang dilakukan partai politik, tampaknya masih jauh panggang dari api.
Artinya, masih terdapat jurang yang lebar antara norma yang berlaku (das sollen) dengan praktik yang terjadi (das sein). Dengan kata lain,banyak partai politik di Indonesia belum dapat memenuhi fungsi tersebut di atas yang juga tercantum dalam UU No 2/2008. Masih ada partai politik yang belum menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik.Masih banyak partai politik yang belum transparan di bidang keuangan dan kegiatan lainnya.
Sebagian partai politik juga sulit memenuhi fungsi untuk memecahkan konflik kepentingan di masyarakat karena di dalam partai sendiri terjadi konflik berkepanjangan.Bahkan ada partai politik yang menularkan perselisihan kepada masyarakat pendukungnya. Rekrutmen politik masih banyak dilakukan atas dasar kolusi dan nepotisme, sehingga sulit diharapkan akan lahir kader tangguh yang berakar di masyarakat. Rekrutmen ini akan melahirkan ”kader jenggot” yang selalu tergantung kepada penguasa partai.
Ini juga dapat menimbulkan klik yang basisnya individual atau personal. Ada benarnya apa yang dikatakan Prof Budi Winarno dalam Sistem Politik Indonesia Era Reformasi (2008), bahwa budaya politik era reformasi tetap bercorak patrimonial, berorientasi kekuasaan dan kekayaan (power and wealth), serta bersifat sangat paternalistik.
Upaya Perbaikan
Agar partai politik dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak ditinggalkan masyarakat, perbaikan governance partai politik adalah suatu keniscayaan.Secara umum, partai politik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di samping itu, partisipasi masyarakat, dunia usaha,dan pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peningkatan good governance partai politik. Untuk itu perlu dibangun koalisi antara pemerintah, masyarakat,dunia usaha dan partai politik untuk peningkatan good governance,sekaligus untuk pemberantasan korupsi. Hal seperti ini telah dilakukan Korea Selatan dan berhasil dengan baik. Untuk memperbaiki governance partai politik, kiranya dapat dipakai formula yang ditawarkan Bank Dunia (World Bank).
Pelaksanaan good governance harus mampu mencapai 3 E, yaitu empower, enable,dan enforce.Pertama, empower masyarakat untuk memperoleh pertanggungjawaban melalui partisipasi dan desentralisasi. Kedua, enable berarti partai politik merespons new demands melalui capacity building partai dan anggotanya. Ketiga, enforce, merujuk pada kepatuhan terhadap perundangundangan dan peraturan partai.
Begitu juga dengan transparansi, harus lebih luas, baik terkait kegiatan maupun keuangan partai politik. Bila tiga hal itu terpenuhi, diharapkan good governance dapat terlaksana dengan baik. Dengan demikian, citra partai politik yang selama ini kurang baik dapat diperbaiki, sehingga menjadi harum dan ranum.
Oleh: DR. Yunus Husein
[Penulis adalah Kepala PPATK dan anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)]
Sumber: Legalitas.Org
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.