Lalu Aruman Wisri, calon Legislatif dari Partai Bintang Reformasi (PBR) dari Dapil I (Gerung, Lembar dan Sekotong) dilaporkan oleh masyarakat desa Kebun Ayu kecamatan Gerung ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Lalu Aruman dilaporkan masyarakat karena ditenggarai melakukan praktek Money Politic dimana Lalu Aruman membagi-bagikan ratusan kupon semacam Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pada kupon tersebut terdapat tulisan BLTA (Bantuan Langsung Tunai Aruman). Disamping tulisan tersebut juga terpampang foto yang bersangkutan dengan background lambang partai. Panwaslu kecamatan Gerung yang mendapat laporan dari masyarakat langsung menindaklanjutinya. Alhasil dari lapangan Panwaslu berhasil menyita sekitar 30 kupon BLTA.
Diperkirakan di desa Kebun Ayu sendiri telah beredar ratusan kupon BLTA. Kupon BLTA tersebut nantinya akan ditukarkan dengan uang tunai sebesar Rp. 20 ribu pada 3 hari sebelum hari pemilihan, bahkan berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan pihak Panwaslu, pembagian BLTA tersebut diumumkan melalui pengeras suara Masjid, yang menurut Panwaslu hal tersebut termasuk dalam pelanggaran Pemilu.
Perwakilan Panwaslu kecamatan Gerung, Ahmad Toha, kepada WKS menjelaskan bahwa pihaknya akan memplenokan kasus tersebut “hari ini akan kita adakan pleno, apabila nanti Caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, kasusnya akan kita laporkan ke Polisi” terangnya. Sementara itu Lalu Aruman Wisri yang berusaha di konfirmasi tidak dapat ditemui.
Sumber tulisan Money Politik ini: Sasak Dot Org.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.