Pelanggaran Undang Undang Pemilu 2009 kian sering ditemukan menjelang pelaksanaan pemungutan suara untuk anggota legislatif.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada masa sosialisasi dan penggalangan parpol dan caleg saat ini jenis pelanggaran yang sering ditemukan adalah money politik dan juga kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.
Dalam beberapa bulan masa berkampanye dengan tahapan sosialisasi nomor partai dan pengenalan calon legislatif sudah banyak ditemukan pelanggaran. Bawaslu menemukan sejumlah kasus pelanggaran terutama kampanye yang dilakukan diluar jadwal, iklan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan materi yang diperbolehkan serta politik uang.
Bawaslu sendiri saat ini tengah menindaklanjuti laporan tentang iklan kampanye dua partai besar yang diduga melanggar ketentuan. Berdasarkan laporan, Bawaslu juga menenggarai maraknya praktek politik uang atau money politik di tengah masa sosialisasi caleg parpol peserta pemilu 2009 di berbagai daerah. Diantaranya dari Banjarnegara, Bali dan Gorontalo. Bahkan dugaan pelanggaran politik uang merupakan pelanggaran tertinggi dibandingkan pelanggaran bentuk lainnya.
Sosialisasi tetap pengawasan dan penegakan hukum pemilu bagi parpol diselenggarakan Bawaslu untuk membangun persamaan persepsi tentang pengawasan pemilu, menginformasikan mekanisme dan tata cara penanganan laporan pelanggaran pemilu serta menyerap masukan dari parpol peserta pemilu 2009.
Sumber: Indosiar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.