Sengketa Pemilukada

Penyelesaian Pilkada di PT Bisa Timbulkan Konflik

Ahli hukum tata negara Saldi Isra mengatakan, pengalihan penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke pengadilan tinggi (PT) justru akan menimbulkan ketegangan yang semakin tinggi.

"Kalau dibawa ke pengadilan tinggi itu akan semakin dekat dengan tempat peristiwa dan pelaku politik dalam pilkada. Nah itu akan menimbulkan ketegangan-ketegangan di daerah akan semakin tinggi," kata Saldi Isra, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, jarak tempuh jauh para pemohon dan termohon dapat mencegah kehadiran para pendukung pasangan calon kepala daerah ke Jakarta sehingga ketegangan antar pendukung dapat diminimalisasi.

Pengamat pemilu Hadar Nafis Gumay juga mengatakan gagasan penyelesaian sengketa pilkada di pengadilan tinggi, tidak tepat.

"Karena pengaturan ini akan berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Pilkada adalah pemilu dan yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu adalah MK," katanya.

Selain itu, ujarnya, sulit untuk mengharapkan kapasitas, netralitas, dan profesionalitas yang ada pada pengadilan tinggi saat ini.

"Maksud untuk efisiensi malah jadi boros karena muncul biaya sosial politik yang harus ditanggung sebagai akibat penyelesaian sengketa yang tidak lancar," katanya.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, usulannya agar penyelesaian sengketa hasil Pemilu pilkada melalui pengadilan tinggi, demi efisiensi tanpa menghilangkan substansi.

Mendagri menjelaskan, biaya yang dikeluarkan daerah untuk membawa persoalan pemilu ke Mahkamah Konstitusi sangat tinggi. Sementara jika dikembalikan penanganannya ke daerah melalui pengadilan tinggi, akan banyak biaya yang bisa dihemat.

"Coba bayangkan jika yang bermasalah di daerah jauh, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk ke pusat. Jika dikembalikan ke daerah berapa biaya yang bisa dihemat, ini untuk efisiensi tanpa menghilangkan substansinya," katanya.

Jika ada keraguan terhadap hakim yang memutuskan perkara, ujar Mendagri, maka bisa dengan hakim kolegial.

Menurut Gamawan, jika semua pihak sependapat dengan usulan ini maka pihaknya akan memasukkan ini kedalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada.

"Kalau semua pihak sependapat, maka akan terus dimasukkan (dalam revisi)," katanya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD menyatakan setuju jika sengketa pilkada dialihkan ke pengadilan tinggi.

"Soal penanganan pilkada ke pengadilan tinggi, saya kira sebagai Ketua MK setuju sekali karena bosan menangani hal-hal yang sama," katanya.

Menurut dia, pola penanganan sengketa pilkada polanya sama, seperti pelanggaran politik uang, jabatan struktural, dan kecurangan.

Sumber: Suara Karya


Pemerintah Setuju Sengketa Pemilu Kada Ditangani Pengadilan Tinggi

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di pengadilan tinggi (PT) merupakan langkah efektif. Setidaknya, penyelesaian dengan cara itu akan menekan cost pemilu kada.

Oleh karena itu ia berharap wacana tersebut perlu terus dikaji dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan pemilu kada serentak. "Jika pemilu kada dilakukans serentak maka Mahkamah Konstitusi akan kerepotan. Makanya kami usulkan pengadilan di daerah, kalau penyelesaian terdistribusikan, kan beban akan terbagi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/7).

Pemilu kada serentak akan dilakukan dalam dua tahapan. Selama rentang masa satu jabatan presiden, ada dua kali pemilu kada serentak. Untuk mengatasi masalah kemampuan hakim, ia menyarankan agar penanganan sengketa pemilu kada dilakukan oleh majelis hakim secara kolegial. Kemungkinannya majelis terdiri atas lima sampai tujuh orang. “Kalau khawatir satu hakim saja, bisa lima atau tujuh. Saya lihat ini dari sisi efesiensi," jelasnya.

Gamawan mengaku bahwa wacana itu muncul setelah ia menemui seseorang dari daerah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi. “Saya ketemu seseorang dari daerah, dia bawa saksi sampai 25 orang. Dia kalah, ini sudah kalah tambah beban biaya. Apalagi dia bawa berkas lima koper, coba bayangkan, berapa cost-nya,” tutur mantan Gubernur Sumbar itu.


Sumber: Media Indonesia.

1 comment:

bestfriend said...

semoga tidak ada lagi sengketa pilkada dan salam dari cmd.
https://www.carmudi.co.id/cars/daihatsu/xenia/

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.