Para kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara mendesak DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pedesaan pada tahun ini.
"Kami meminta DPR membahas dan memprioritaskan pembuatan UU tentang Pedesaan karena selama ini masalah pedesaan selalu dikesampingkan," kata Ketua Parade Nusantara, Sudir Santoso, dalam jumpa pers usai menemui Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung DPR Jakarta, Selasa (16/2).
Senada dengan Sudir, anggota Komisi II DPR, Sumaryoto dalam jumpa pers itu mengatakan, pembahasan mengenai rancangan undang-undang pedesaan tersebut memang sempat tertunda.
"Pembahasan RUU tentang Pedesaan ini memang tertunda karena ada pembahasan lain yang menjadi prioritas. Oleh sebab itu, akan dibentuk pansus untuk membahas RUU Pedesaan pada 2010 ini," kata Sumaryoto.
Menurut Sudir, selama ini pihaknya sudah bosan mendengar janji-janji, baik dari partai atau pun negara untuk memperhatikan desa.
"Tuntutan kami sudah disambut baik oleh DPR yang menjanjikan akan memprioritaskan pembahasan masalah desa pada tahun 2010. Namun untuk memastikan konsekuensi DPR maka pada 22 Februari nanti, lebih kurang 42 ribu kepala dan aparatur desa se-Indonesia akan datang ke Jakarta," kata Sudir.
Ia mengatakan, kedatangan 42 ribu kepala dan aparatur desa itu juga merupakan bentuk rasa syukur akan dibahasnya RUU pedesaan.
Menurut dia, selama ini pemerintah tidak memperhatikan perangkat desa dan pembangunan desa yang tercermin dari tidak adanya UU yang secara khusus membahas pedesaan.
"Pemerintah itu tidak setuju otoritasnya dikurangi. Terlihat dari anggaran APBN yang tak langsung turun ke desa," katanya.
Lebih lanjut Sudir mengatakan, pemerintah desa tak tersentuh oleh anggaran pusat secara langsung.
Hal ini disebabkan APBN hanya berhenti sampai pemerintah kabupaten atau kota saja.
Selain itu, menurut dia, terdapat banyak ketidakadilan yang diterima oleh desa, yaitu ketidakadilan dalam bidang ekonomi, politik dan hukum.
"Empat poin penting dalam tuntutan yang diusung Parade yaitu mengenai penyesuaian masa jabatan kepala desa, periodisasi pencalonan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa (pilkades) ditanggung 100 persen oleh pemerintah, dan alokasi dana desa 10 persen dari APBN," katanya.
Sumber: Gatra.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
terimakasih.
salam sehat selalu,
https://www.carmudi.co.id/cars/daihatsu/
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.