Demokrat Akui Ada Pelanggaran Pidana di Bank Century

Setelah bekerja sejak 4 Desember 2009, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk Hak Angket kasus Bank Century mulai memasuki akhir masa kerja. Hari ini (17/2), masing-masing fraksi di Panitia Angket membacakan kesimpulan mengenai aliran dana Bank Century.

Saat memaparkan kesimpulan awal pada 8 Februari lalu, Fraksi Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa menyebutkan pengucuran dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun tidak melanggar hukum. Sedangkan, tujuh fraksi lain menilai penyelamatan Bank Century tersebut melanggar hukum.

Dalam Panitia Angket sendiri, ada sembilan fraksi yang terdiri dari 30 orang. Demokrat menempatkan delapan anggota fraksinya. Adapun Fraksi Partai Golkar memiliki enam orang, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lima orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tiga orang, Fraksi Partai Amanat Nasional dua orang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dua orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dua orang, serta Fraksi Gerakan Indonesia Raya dan Hati Nurani Rakyat masing-masing satu.

Pada kesimpulan yang dibacakan Rabu (17/2), Fraksi Partai Demokrat menilai ada pelanggaran hukum dalam kasus pengucuran dana Bank Century.

"Direksi lama telah melakukan rekayasa pembukaan rekening atau menghidupkan kembali sejumlah rekening. Penelusuran aliran dana, kami anggap cukup dan dilanjutkan dengan segera menindaklanjuti ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, dan pansus fokus pandangan akhir," kata juru bicara Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi dalam pembacaan pandangan fraksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Demokrat, kata Achsanul, terlihat jelas ada konspirasi dalam usaha untuk menyelamatkan sejumlah dana tertentu yang dilakukan oleh manajemen lama Bank Century.

Modus mereka dengan mengaktifkan kembali sejumlah rekening mati, membuka rekening dari sembarang nama dan tempat. Dana yang dipecah umumnya di atas Rp 2 miliar, lalu dipecah di bawah Rp 2 miliar seperti Rp 1,4 miliar dan Rp 1,8 miliar. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjaminan Sosial. "Ini tindakan pidana oleh manajemen Bank Century sebelumnya dan harus segera diusut," kata dia.

Kendati demikian, Partai Demokrat menegaskan berdasarkan penelusuran aliran dana oleh Panitia Angket, tak ditemukan adanya aliran dana ke Partai Demokrat maupun untuk tim kampanye calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Boediono.

"Berdasarkan penelusuran aliran dana dan konfirmasi 112 bank umum, tidak teridentifikasi aliran dana kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam siaran pers sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Jakarta," kata Achsanul.


Untuk itu, kata Achsanul, adanya opini sekelompok orang yang mengaitkan penyelamatan dana ke tim sukses dan partai politik dianggap tidak relevan. Dia juga menuding adanya rekayasa yang telah dilakukan oleh manajemen lama Bank Century untuk memperoleh bantuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Tidak ditemukan adanya dana ke partai politik atau calon presiden," kata dia.

Demokrat menilai telah terjadi kesalahan pengelolaan manajemen lama Bank Century yang merupakan tindak pidana perbankan. Dia juga menuntut agar masalah ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sumber: Tempo Interaktif.

1 comment:

furniture minimalis said...

kalau cuman diakui saja tanpa ada tinadkan percuma mas...

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.