Meski tertangkap tangan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), tapi dua kasus politik uang menjelang pencontrengan yang dilakukan oleh tim sukses calon legislator di Kabupaten Pekalongan lolos dari jeratan hukum. Kondisi demikian membuat warga mempertanyakan kinerja Panwas Pemilu setempat dan kecewa, serta meminta kasus tetap dilanjutkan pada proses hukum, sedangkan keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Terhadap masalah tersebut, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwas Pemilu Kabupaten Pekalongan, Kejaksaan Negeri Pekalongan dan Polresta Pekalongan, menjelaskan permasalahan tersebut.
Iptu Heri Purwanto SH dari Polresta Pekalongan menyebutkan, satu kasus politik uang terjadi di Buaran Kabupaten Pekalongan, namun berada pada wilayah hukum Polresta Pekalongan yang dilakukan oleh tim sukses Yasir Muhammad, caleg PKB. Satu lagi dilakukan tim sukses Haifan, caleg PAN.
Kendati demikian, setelah dilakukan pengkajian oleh sentra Gakkumdu, ternyata yang membagi bukan tim pelaksana kampanye terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. "Karena terbentur aturan, maka tidak dapat di proses, sebab tindak pidana ini berbeda dengan tindak pidana umum, ada pengecualiannya," kata dia.
Moh Zaenudin SH dari Kejari Pekalongan menambahkan, pihaknya tidak dapat memaksakan untuk memproses kasus tersebut karena terbentur aturan. "Sehingga masyarakat harus dapat memahami kondisi demikian, bukan kasus tidak diproses, tapi memang ada aturannya," tambahnya.
Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Pekalongan Aulia SH MHum menjelaskan, pihaknya dalam menjalankan tugas konsekuen menerima laporan dan meneruskan ke lembaga berwenang. "Panwas Pemilu bukan penyidik dan penegak hukum, kewenangannya terbatas melakukan pengawasan, menerima laporan dan meneruskan ke lembaga berwenang," jelas Aulia.
Sumber: Suara Merdeka.
No comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.