Perempuan di Dunia Politik

Perempuan di Dunia Politik
Oleh Denny J.A.*

Di tengah hiruk-pikuk tragedi Bali, aktivis perempuan dari berbagai kelompok
mengekspresikan kekecewaannya. Yang kecewa, antara lain, Kaukus Perempuan
Parlemen, Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia,
Jaringan Perempuan dan Politik, dan Kongres Wanita Indonesia.

Apa yang membuat mereka kecewa? RUU Partai Politik gagal memasukkan kuota
minimal 30 persen bagi perempuan untuk duduk di kepengurusan partai politik
di segala tingkatan. Porsi minimal 30 persen bagi politisi perempuan di DPR
akan semakin sulit dicapai.

Sebagian aktivis perempuan menganggap kegagalan itu memperkukuh keterasingan
perempuan dalam politik Indonesia. Dikemukakan data mulai Pemilu 1955 sampai
Pemilu 1999. Rata-rata, keterwakilan perempuan di dunia legislatif pusat
hanya 8,8 persen. Di daerah, keterwakilan perempuan bertambah parah.

Di tingkat provinsi hanya 6 persen. Bahkan, di tingkat kabupaten hanya 2,5
persen. Padahal, jumlah penduduk perempuan lebih banyak daripada lelaki.

Yang Kontra

Mereka yang pro pada demokrasi dan reformasi tentu merasa prihatin atas
minimnya perwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Namun, mereka bisa
saja tidak setuju terhadap kuota minimal 30 persen bagi perempuan dengan
argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di kalangan tokoh yang berjenis kelamin perempuan itu, pro dan kontra
terjadi. Misalnya, Nursjahbani Katjasungkana sangat setuju terhadap kuota
tersebut. Namun, Presiden Megawati, yang juga perempuan, tidak setuju
terhadap kuota itu karena menganggap seperti belas kasihan yang justru
merugikan perempuan.

Komariah dari Golkar sejak awal menggagas dan ingin mengegolkan kuota.
Namun, Sekjen Depdagri yang juga perempuan menolak keras. Bahkan, dia
mengatakan bahwa kuota untuk perempuan itu akan mengubah struktur
ketatanegaraan.

Mereka yang kontra atas kuota, setidaknya, memiliki tiga argumen dasar.
Pertama, sistem demokrasi adalah sistem yang mengatur prosedur bukan hasil.
Yang dipentingkan dalam demokrasi adalah kesempatan yang sama dan kebebasan
dalam partisipasi politik atau kompetisi politik. Jika hasil kompetisi yang
fair tersebut merupakan dominasi sebuah kelompok, itu dianggap hal yang tak
terhindari dan oke-oke saja.

Pemilu 1999 merupakan pemilu yang demokratis. Semua partai diperbolehkan
mencalonkan siapa saja, baik perempuan maupun lelaki. Pemilih juga berasal
dari perempuan dan lelaki. Mereka sudah memilih dengan bebas. Jika ternyata
pada Pemilu 1999 perempuan hanya mendapatkan jatah 8,6 persen di DPR, itulah
suara rakyat yang harus diterima dengan lapang dada.

Kedua, kuota untuk perempuan itu justru menjadi diskriminatif dalam bentuk
yang lain. Perempuan diistimewakan. Padahal, demokrasi sangat menyucikan
prinsip equal opportunity, persamaan hak. Apa pun jenis kelamin, agama,
warna kulit, dan ideologi seseorang, ia mempunyai hak dan kesempatan yang
sama.

Diskriminasi atas wanita di dunia publik tentu harus diakhiri. Namun, solusi
affirmative action, melalui kuota bagi perempuan, justru bertentangan dengan
prinsip equal opportunity.

Ketiga, kuota untuk perempuan justru mereduksi hal-hal yang lebih penting
dalam politik. Di ruang publik, yang penting adalah gagasan, kualitas
individual, leadership, komitmen, dan kapabilitas seorang politisi. Jenis
kelamin perempuan atau lelaki tidak berbicara apa-apa. Banyak lelaki yang
buruk sebagaimana banyak perempuan yang juga buruk. Banyak perempuan yang
luar biasa sebagaimana banyak juga lelaki yang luar biasa.

Lain halnya jika perempuan itu pasti baik dan lelaki itu pasti buruk.
Penetapan kuota minimal bagi perempuan akan berarti jaminan level kebaikan
dalam ruang publik. Kuota bagi perempuan hanya merusak prinsip kompetisi
yang equal dan mengalihkan persoalan publik yang kompleks hanya ke persoalan
gender.

Yang Pro

Sementara itu, mereka yang pro atas kuota minimal bagi perempuan juga
memiliki argumen sama kuatnya. Pertama, demokrasi bagi mereka tak hanya
menyangkut masalah prosedur. Demokrasi juga menyangkut masalah kapabilitas.

Komunitas politik akan tidak sehat jika separi di antara komunitas itu hanya
mendapatkan perwakilan yang sangat minim. Kapabilitas sebuah masyarakat tak
akan penuh jika perempuan tidak secara sengaja didesain untuk mempunyai
keterwakilan politik yang lebih proporsional. Kuota minimal tidak menentang
prinsip demokrasi, tapi justru memperkaya dan mengatasi kelemahan demokrasi.

Kedua, kuota perempuan melalui affirmative action bukan pengistimewaan
perempuan. Kuota itu hanya dilakukan sementara saja sebagai recovery yang
cepat atas keterpurukan komunitas perempuan. Sudah lama perempuan itu hidup
dalam masyarakat dan kultur yang patriarkat. Melalui proses sejarah, start
serta kapabilitas lelaki dan perempuan memang sudah tidak sama. Jika mereka
diminta bertarung dengan kesempatan yang sama, tentu saja para lelaki
kembali mendominasi. Hanya, kuota yang dapat menyembuhkan minimnya
keterwakilan perempuan.

Ketiga, tidak benar pula kuota bagi perempuan di dunia publik mereduksi
persoalan politik. Memang, benar perempuan itu dapat pula menjadi korup,
diktator, ataupun tidak kompeten. Namun, tak boleh dinafikan bahwa separo di
antara komunitas politik itu perempuan. Dan perempuan acapkali lebih
menderita secara social.

Perempuan lebih mungkin memperjuangkan penderitaan perempuan sebagaimana
warga kulit hitam lebih mungkin memperjuangkan emansipasi kult hitam. Kuota
30 persen bagi perempuan adalah jumlah minimal yang membuat perempuan secara
signifikan dapat mempengaruhi kebijakan publik, terutama untuk
memperjuangkan ketidaksetaraan gender di ruang sosial.

Sungguh pun secara konseptual, pro dan kontra atas kuota minimal perempuan
itu sama kuat, dunia politik memiliki hukum sendiri. Kuota minimal itu sudah
dicoret dari RUU Politik. Ironisnya, mereka yang akhirnya setuju pencoretan
itu tidak semuanya lelaki, tapi juga politisi perempuan.

Mereka dapat berkata, tanpa kuota sekalipun, toh jabatan politik tertinggi,
seperti presiden, sudah dijabat perempuan. Kesempatan yang sama secara
sosial sudah merupakan puncak dari aturan main demokrasi. Jika ingin
meningkatkan keterwakilannya di dunia publik, para perempuan harus bersaing,
harus menunjukkan bahwa mereka mampu. Jangan minta diistimewakan, baik
melalui kuota maupun yang lain. ***
* Denny J.A., direktur eksekutif Yayasan Universitas dan Akademi Jayabaya


Jawa Pos
Kamis, 14 Nov 2002

1 comment:

Unknown said...


Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan capsa Susun Nomor Satu di Indonesia AGENPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.