Korupsi Politik

Korupsi di tanah air, paling tidak semenjak Orde Baru, bukan saja mendominasi wilayah eksekutif dan yudikatif, tapi juga lembaga legislatif, hampir di semua tingkatan. Nyaris tidak ada ruang kehidupan yang bebas dari korupsi. Realitas ini diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan yang menyimpang. Apa jadinya kalau birokratnya korup dan aparatus penegak hukumnya bisa disuap, sudah pasti seperti apa yang kita saksikan sekarang, tak seorangpun koruptor yang dipenjara, meski Indonesia di mata Transparency International tergolong negara ketiga terkorup di dunia.

Sudah pasti korupsi akan semakin tumbuh subur, terutama dalam skala mega korupsi. Sebab semakin besar pejabat mencuri harta negara, maka ia akan semakin terhindar dari jerat hukum. Ia dapat merekayasa hukum sekaligus opini publik bagi pembelaan dirinya. Ini bedanya dengan seorang pencuri ayam yang dengan mudah dapat dijebloskan ke lubang bui atau dihakimi massa. Lalu apa jadinya kalau politisi korup? Barangkali yang terjadi adalah suatu kleptokrasi, yaitu suatu pemerintahan yang dipimpin pencuri.

Wakil rakyat di parlemen tidak lagi menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya, tapi tergantung siapa yang bayar. Ini juga yang ikut menyebabkan bagaimana rezim Soeharto bisa bertahan begitu lama. Sebab, ketika pengontrol penguasa sudah korup, maka dengan sendirinya checks and balances dalam sistem politik menjadi macet. Makanya korupsi tumbuh subur di negara-negara yang otoriter. Korupsi yang dilakukan politisi senantiasa menggunakan cover kebijakan resmi.

Kelompok bisnis dapat “belanja” politisi untuk mempengaruhi perumusan APBN atau pembuatan undang-undang yang menguntungkan kepentingan bisnisnya. Semasa Soeharto berkuasa, paling tidak sejak awal tahun 1980-an ketika putra-putri Pak Harto beranjak dewasa dan memasuki sektor bisnis, banyak kebijakan presiden atau menteri yang terang-terangan dikeluarkan untuk memfasilitasi kepentingan membangun kerajaan bisnis Cendana. Entah itu pemberian monopoli, lisensi, kredit lunak, taxs holiday dan kemudahan fasilitas bisnis lainnya.

Selama itu kita saksikan DPR, yang sebagian besar diangkat dan direstui Pak Harto, tak pernah memasalahkan bentuk legal corruption itu. Makanya Pak Harto sekarang ini bersikeras tidak mau diadili, karena menganggap apa yang dilakukannya selama berkuasa adalah sesuatu yang legal, meski tidak legitim. Korupsi politik ikut menunda jalannya proses demokratisasi. Pluralisme politik seketika menjadi tanpa makna oleh konspirasi politik yang dibangun atas dasar game politician.

Jual beli suara di DPR, dalam beberapa kasus pemilihan bupati, walikota, atau gubernur di beberapa daerah, terbukti telah melanggengkan status quo. Pejabat-pejabat lama yang korup berhasil memperpanjang kekuasaanya sekalipun basis parpolnya di DPR telah tersungkur digeser oleh parpol-parpol reformis. Korupsi politik pada dasarnya merupakan abuse of public trusted for private gain atau berkaitan dengan kepentingan melanggengkan kekuasaan. ?Politikus cari untung? (gain politician), yang doyan menukarkan amanat rakyat dengan uang, biasanya berdalih demi kepentingan partai politik. Tetapi para politisi memang berkecenderungan memperluas sumber-sumber ekonomi mereka untuk mengongkosi kegiatan politik mereka dan mempertahankan dukungan parpolnya atau pemilihnya.

Di kalangan mereka ada semacam kewajiban balas jasa kepada partai dan pendukungnya yang telah berjasa mendudukan dirinya di elite kekuasaan. Anggota DPR atau menteri senantiasa dikuntit oleh mereka yang berhak mendapat imbalan jasa atas pengabdian mereka di parpolnya. Di era Orde Baru dan juga sekarang, sebagian besar orang terjun ke dunia politik tidak lain hanya untuk mendekatkan diri dengan sumber-sumber ekonomi atau melindungi kepentingan bisnisnya.

Menjadi presiden, anggota DPR atau menteri adalah kesempatan emas untuk menyalurkan kontrak-kontrak pengadaan barang publik atau proyek pembangunan kepada kerabat dekat atau kroni untuk mendapatkan suatu komisi. Bagaimana mungkin seorang anggota DPR akan mengawasi APBN, jika mereka pun memiliki kepentingan bisnis di situ. Seorang anggota DPR yang memiliki jabatan ganda, misalnya ia juga seorang advokat yang membela perusahaan kontraktor proyek-proyek pemerintah yang didanai APBN, memiliki conflict of interest yang dapat mempengaruhi kejujuranya.

Teman dekat saya di DPR mengakui secara jujur bahwa sebagian besar anggota DPR masih suka menerima amplop. Ini bukan semata-mata berurusan dengan moral yang rendah, tapi lebih dari itu dapat ditarik ke sistem pemilu. Di dalam sistem pemilu secara proporsional , pemilihan calon legislatif (caleg) mutlak menjadi kewenangan orang kuat di dalam parpol, baik di pusat maupun di daerah. Bukan rahasia seorang caleg harus merogoh kantongnya dalam-dalam agar berhasil duduk masu dalam daftar caleg.

Tidak sedikit mereka yang berhasil duduk di kursi DPR yang dicukongi pengusaha atau karena nepotisme. Wakil rakyat demikian sangat potensial untuk melakukan korupsi politik untuk mengumpulkan kembali biaya yang telah dikeluarkannya. Mereka merasa perlu untuk membalas jasa para pengusaha yang telah mendanai kampanye. Celakanya, hampir semua parpol besar termasuk yang mengklaim dirinya reformis mendapat kucuran dana dari kalangan konglomerat. Tentu saja tidak ada makan siang yang gratis.

Perpolitikan parpol sekarang ini dalam meraih suara rakyat sangat bergantung kepada dukungan dana. Sementara dukungan dana dari dalam parpol sendiri sangat terbatas, karena sebagian besar parpol tidak tumbuh karena dukungan dari bawah. Umumnya parpol dibidani oleh elite masyarakat atau orang-orang berpengaruh, terutama dari kalangan elite militer, birokrasi, agama dan bisnis. Dominasi elite di dalam tubuh parpol tak bisa dihindari akan mempengaruhi perpolitikan parpol tersebut. Parpol bukan perujudan ekspresi keyakinan dan partisipasi politik, tetapi sebagai kuda tunggangan untuk menyuarakan kepentingan pribadi, kroni atau pihak yang mencukonginya.

Maka jangan harap parpol demikian akan memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, bahkan pendukung parpolnya itu sendiri. Di tengah pluralisme politik seperti sekarang ini, secara teori semestinya terjadi kompetisi politik yang tajam di antara partai politik yang bersaing. Dan biasanya isu korupsi menjadi tema pokok perlombaan itu, sehingga sangat menguntungkan bagi pemberantasan korupsi. Tapi apa yang terjadi sekarang, kompetisi politik yang dibayangkan itu nyaris tidak ada, malah masing-masing parpol sekarang ini berlomba untuk menguasai sumber-sumber daya ekonomi negara, dengan menempatkan orang-orang mereka di dalam tubuh birokrasi atau dalam BUMN.

Semua partai politik yang bersaing seperti tidak mau peduli dengan tuntutan rakyat yang menghendaki diakhirinya KKN. Bisa ditebak kecenderungan parpol ini barangkali tidak bisa dilepaskan dari kepentingan menjelang pemilu tahun 2004 nanti. Saya sangat khawatir perkembangan ini akan membidani lahirnya rezim-rezim maling baru, yang berbasis di dalam kubu-kubu politik tertentu, menggantikan Kleptokrasi di era Soeharto yang berbasis di istana. Sumber daya alam dan hasil-hasil pembangunan ekonomi kembali akan dikuasai oleh segelintir elite kekuasaan. Mengakhiri korupsi politik tentu bukan persoalan gampang. Harus ada satu perubahan politik yang menjamin adanya disasosiasi dari rezim penguasa lama yang korup.

Pemilu lalu, yang lebih menyerupai referendum terhadap pemerintahan Orde Baru, telah gagal melahirkan perubahan itu. Presiden Gus Dur, yang pada dasarnya memenuhi prasyarat untuk mengakhiri kleptokrasi, sejauh ini belum menunjukan harapan ke arah itu. Bahkan cenderung gagal, kalau tidak tuntas membersihkan kabinetnya, pimpinan puncak birokrasi dan lembaga peradilan dari sindikat korupsi.

Dalam suatu konferensi para tokoh oposisi di Asia Tenggara di Bangkok tahun lalu, yang saya ikuti, ada keyakinan kuat sistem pemilu secara distrik akan lebih menjamin akuntabilitas publik dari para anggota legislatif. Anggota legislatif bakal lebih independen terhadap kepentingan parpolnya, sehingga akselerasi kepentingan rakyat jauh lebih dimungkinkan. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, diyakini sedikitnya dapat melahirkan pemimpin bangsa yang bukan hasil kejahatan politik, money politic atau jual beli suara di parlemen.


Teten Masduki.
Koordinator ICW
Sumber: AntiKorupsi.

Strategi Resistensi Terhadap Politik Uang

Politik uang dalam PEMILU memiliki rasionalitas yang berbeda bagi masing-masing pelaku politik. Bagi para calon legislatif (caleg) politik uang merupakan alat untuk menaklukkan pilihan bebas masyarakat. Bagi mereka suara pemilih adalah komoditas yang bisa dibarter atau dibeli dengan harga atau barang yang disepakati bersama atau sesuai dengan harga pasar (gelap) yang ketahui dan ditetapkan para calo-calo politik. Para calo yang membuka pintu masuk bagi para caleg ke pertemuan-pertemuan warga atau para tokoh masyarakat.

Bagi para pemilih, penerimaan atas politik uang bukan berarti penundukan elit politik atas pilihan politik mereka. Berlainan dari kekhawatiran yang melihat masyarakat sebagai korban politik uang, saya malah menemukan contoh bagaimana beberapa kelompok masyarakat telah berhasil mengembangkan strategi politik dalam Pemilu berdasarkan realitas dan bentuk kelembagaan Pemilu yang berkembang selama satu dekade ini.

Setelah satu Pemilu legislatif berlangsung pada tahun 1999 dan rangkaian Pilkada, dengan cepat masyarakat sadar bahwa sistem politik yang baru saja dilembagakan juga tidak dapat memberikan kepastian akan pemenuhan kebutuhan mereka. Masyarakat tidak lagi hanya menghadapi caleg sebagai individu yang lemah karena teratomisasi secara politik. Mereka menyusun strategi bersama yang bisa memaksa para caleg untuk memenuhi kebutuhan mereka.



Di beberapa komunitas desa yang saya jumpai terdapat beberapa warga dalam lingkup satu RT, RW atau Dusun membentuk panitia penyambutan caleg dan mengatur strategi kolektif untuk menghadapi masuknya caleg ke dalam kelembagaan sosial mereka. Dengan persetujuan keseluruhan warga mereka menawarkan lembaga mereka dan memfasilitasi para caleg untuk ‘bersilaturahmi’ dengan para warga. Terkadang kebutuhan dan harga telah disepakati sejak awal sebelum pertemuan.

Untuk acara silaturahmi antara warga dengan caleg, para panitia telah mengatur sebuah pentas drama yang mencoba meyakinkan para caleg bahwa sebagai komunitas mereka bisa bersepakat untuk memberikan suara mereka. Pertanyaan disusun, pernyataan dukungan disiapkan, demikian pula para pembawa perannya. Bahkan suara warga pun siap dibagi sebagai bentuk kompromi terhadap para caleg yang telah mampir ke pertemuan warga sehingga semua merasa menang sesuai dengan jumlah uang atau barang yang diberikan.

Di akhir pertemuan yang disampaikan adalah penegasan terhadap tuntutan warga dan yang ditunggu adalah jawaban langsung dari sang caleg berupa uang atau barang baik untuk skedar membeli tikar, mengecor jalan kampung hingga memperbaiki tempat ibadah. Semakin cepat uang atau material disampaikan maka semakin meyakinkanlah sang caleg.

Tentu “masyarakat” yang dimaksud di sini bukanlah satu kesatuan organik dan panitia bukanlah orang yang benar-benar dapat menentukan suara warganya. Kesepakatan warga yang direpresentasikan panitia sangat mungkin bersifat semu dan hanya akal-akalan sadar warga yang kini benar-benar merasa terlindungi kebebasan memilihnya di dalam bilik suara. Sebuah berkah politik dari reformasi 1998 tentunya.

Bagi para caleg ini adalah resiko politik yang sulit diperhitungkan. Mereka sadar banyaknya dana dan material yang mereka gelontorkan tidak selalu berbanding lurus dengan jumah suara yang mereka raih. Pada akhirnya variabel lain seperti ikatan primordial dan pengaruh sosial para panitia lebih berpengaruh langsung daripada uang itu sendiri.

Dalam obrolan ronda malam atau di kedai-kedai kopi strategi politik semacam ini bukanlah rahasia lagi. Bahkan para caleg pun mengetahuinya. Bagi para caleg, tuntutan warga adalah ongkos politik yang harus dibayar untuk melempangkan jalan menuju kekuasaan. Sedangkan tuntutan masyarakat untuk pemberian uang muka merupakan jawaban dari masyarakat atas strategi politik uang yang dimulai oleh partai politik. Setali tiga uang!

Penerimaan atas politik uang ini tidak bisa kita lihat sebatas oportunisme masyarakat dalam menyikapi bombardir uang dari para caleg. Lebih dari itu, politik uang muka adalah transaksi ekonomi politik yang dilakukan secara sadar akibat tidak adanya mekanisme kontrol masyarakat terhadap partai politik dan para anggota legislatif. Oleh karena tidak ada kepastian imbal balik pemenuhan kebutuhan warga setelah para caleg terpilih, maka secara rasional imbal balik tersebut harus dilakukan di awal, dalam bentuk uang muka!

Politik uang muka ini sepenuhnya rasional dalam sistem pemilu yang tidak bisa melahirkan keterwakilan politik berkualitas yang dapat mendorong pengelolaan sumber daya negara bagi kepentingan konstituennya. Lingkaran setan pun terbentuk. Politik uang muka sedang melembaga dalam masyarakat. Para caleg pun tidak bisa menghindar dari politik uang yang berbiaya tinggi, yang berakibat logis pada penggerogotan sumber daya publik. Lingkaran permasalahan yang mungkin berakar pada hilangnya kepercayaan terhadap kebaikan bersama dalam hidup bernegara.

Apakah keputusan MK mengenai penentuan anggota legislaif berdasar suara terbanyak akan berpengaruh terhadap praktek ini?

Fakta yang yang terjadi adalah keputusan tersebut makin mendorong banyaknya caleg yang masuk ke pertemuan-pertemuan warga untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan langsung dengan warga. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang lebih banyak dilakukan dan dibiayai caleg pada nomor urut teratas. Bagi beberapa komunitas ini adalah berkah karena kini semakin banyak caleg yang bisa ‘menyumbang’ kas warga atau membantu memenuhi kebutuhan kolektif mereka.

Dari sisi caleg dan parpol, keputusan ini masih mungkin untuk mendorong ke dua arah yang berbeda. Pertama, oleh karena para tingginya persaingan, para caleg kini harus lebih banyak melakukan pertemuan langsung dengan pemilih yang mengakibatkan semakin tingginya biaya politik. Jika pragmatisme politik uang muka semakin menguat dalam masyarakat maka pemenang Pemilu dapat dipastikan adalah mereka yang memiliki modal finansial yang besar.
Kemungkinan kedua adalah tingginya biaya politik yang diakibatkan sistem suara terbanyak tersebut akan melampaui nilai ekonomi dari jabatan legislatif yang diperebutkan. Akibatnya para caleg akan berpikir ulang untuk menggunakan politik uang untuk memperoleh dukungan suara dan mulai menggunakan strategi-strategi lain yang berbasis modal sosial atau intelektual. Untuk itu mereka terlebih dahulu harus mematahkan pragmatisme politik uang muka dalam masyarakat. Dan ini tentu akan membawa politik Indonesia ke arah yang lebih baik. Semoga!

Oleh Achmad An'am Tamrin, alumni University of Sussex Inggris, bekerja di Yogyakarta.

Sumber: Jakarta Beat.