Posisi PNS dalam Pilkada
PEMERINTAH memberi sinyal pengaturan PNS yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu kandidat kepala daerah akan ditindak tegas. Hal itu menimbulkan rasa skeptis, pesimistis, karena pada tahap implementasi sangat sulit. Peringatan tinggal peringatan, pelanggaran jalan terus.
Itulah kondisi kultur-budaya kita, instrumen yang dibuat untuk menyelesaikan hampir di semua aspek, malah boleh dibilang berlebihan. Pada tahap implementasi instrumen yang tersedia, menjadi "macan ompong" menghadapi kenyataan di lapangan.
Di Indonesia, posisi PNS memang masih dianggap cukup terhormat dan diperhitungkan, bahkan animo masyarakat untuk menjadi PNS masih tinggi. Posisi PNS dalam pilkada yang dilakukan secara langsung menempatkan PNS pada ranah yang strategis, menjadi rebutan para kandidat kepala daerah. Mereka yakin, satu PNS mampu menarik 5 sampai 10 orang bahkan bisa lebih.
Netralitas PNS dalam pilkada bisa dilihat dari dua aspek. Pertama, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kandidat kepala daerah. Kedua, PNS yang terlibat baik karena dilibatkan atau melibatkan diri.
Untuk PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kandidat kepala daerah, kalau kita cermati perangkat peraturan perundang-undangan antara UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan petunjuk pelaksanaannya, yaitu PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta petunjuk teknisnya, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang PNS yang Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak sejalan. Bahkan saling bertentangan.
UU 32/2004, sangat jelas Pasal 59 ayat (5) huruf g menyatakan parpol atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS. Peraturan Pemerintah No 6/2005 Pasal 42 ayat (2) huruf f, pasangan yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol wajib melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS.
Pada PP 6/2005 pada lampiran, aturan main tidak sejalan bila kita cermati formulir model B6-KWK yang harus dilampirkan untuk melengkapi berkas pencalonan, tentang Surat Pernyataan Kesanggupan Mengundurkan Diri dari Jabatan Apabila terpilih menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tetapi pada UU No 32/2004 Pasal 59 ayat (5) huruf g dan PP No 6/2005 Pasal 42 ayat (2) huruf f, disyaratkan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS. Mundur begitu menjadi calon kepala daerah, atau mundur apabila terpilih menjadi kepala daerah. Dua substansi yang berbeda untuk satu permasalahan.
Pada Peraturan BKN No 5 Tahun 2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang PNS yang Menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah, semakin rinci mengatur PNS yang akan menjadi kandidat dalam pilkada. Hal ini sangat beralasan, mengingat BKN adalah institusi yang paling berkompeten terhadap keberadaan PNS. Sebagai catatan, aturan yang dibuat BKN tidak sejalan dengan aturan yang berada di atasnya baik PP 6/2005 maupun UU 32/2004.
Pada 6 ayat (1) Peraturan BKN 5/2005 menyatakan bahwa (a) apabila PNS terpilih dan diangkat menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan dari jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) apabila tidak terpilih menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diaktifkan kembali dalam jabatan negeri.
Dari aturan ini jelas PNS tidak perlu mundur, bahkan yang bersangkutan diaktifkan kembali dalam jabatan negeri. Jangankan mundur dari PNS, yang bersangkutan tidak perlu kehilangan jabatan. Bandingkan dengan aturan lain, apabila menjadi anggota/pengurus partai politik, menjadi anggota legislatif dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PNS diwajibkan mundur.
Pada konteks ini posisi PNS semakin kokoh, karena syaratnya sangat sederhana, Pasal 6 ayat (2), menyatakan, pengaktifkan kembali dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pengaktifkan dalam jabatan negeri kepada pejabat Pembina Kepegawaian, yang diberi tenggang waktu selama 14 hari kerja setelah hasil pilkada ditetapkan oleh KPUD, sebagaimana Pasal 6 ayat (3).
Sedangkan ayat (4) Pasal 6, posisi PNS yang menjadi kandidat dan gagal memenangkan pilkada, diberi peluang yang sangat bagus, yaitu pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan, menetapkan pengaktifkan kembali PNS yang tidak berhasil memenangkan pilkada dalam jabatan semula.
Ini semua menggambarkan bahwa PNS yang gagal memenangkan pilkada kalau masih berminat, nyaris tanpa kesulitan jabatan akan diperoleh kembali, karena pejabat Pembina Kepegawaian langsung menetapkan kembali tanpa syarat, kecuali tidak melebihi masa tenggang 14 hari. Tidak diperlukan persyaratan yang rumit dan pertimbangan lainnya.
PP 6/2005 sebagai instrumen petunjuk pelaksana (juklak) dan Peraturan BKN sebagai instrumen petunjuk teknis (jukns) yang pro dan mengakomodasi PNS untuk ikut berpartisipasi pada pilkada sangat menguntungkan PNS, tetapi bisa menjadi bumerang manakala kemudian hari ada sengketa hukum atau ada pihak-pihak yang kalah lalu mempermasalahkan dengan cara judicial review ke Mahkamah Konstitusi menempuh jalur hukum.
Hal ini menjadi lemah karena PP 6/2004 pada penjelasannya dan Peraturan BKN menyimpang dengan peraturan di atasnya, yang secara yuridis justru akan melemahkan posisi hukumnya. Karena bertentangan dengan UU 32/2004.
Memang ada logika berpikir yang menjadi logis. Bukankah BKN lembaga yang paling bertanggung jawab dan kompeten terhadap PNS? Logis kalau BKN yang paling urgen memberi dan membuat rambu-rambu aturan main. Tapi menimbulkan konsekuensi hukum apabila rambu-rambu tersebut bertentangan dengan UU 32/2004. Idealnya, para pembuat UU ketika tahap pembahasan melibatkan seluruh komponen yang nantinya akan terkait. Pembahasan secara komprehensif mutlak diperlukan. Namun sayang, budaya kita cenderung instan.
Sepertinya Departemen Dalam Negeri organisasi yang memroses PP, dan BKN paling berkepentingan terhadap PNS, tidak rela manakala kadernya "pagi-pagi" mundur dari jabatannya, atau bahkan dari PNS-nya, sementara kemenangan belum tentu diperoleh.
Di sinilah KPUD harus benar-benar cermat untuk selalu jeli menerapkan atau menggunakan instrumen yang tersedia. Hal ini mengingatkan kembali kepada kita, bahwa salah satu ciri bangsa Indonesia adalah parsial, sektoral, dan ego masing-masing tinggi tanpa mau memperhitungkan pihak lain.
Ada satu sisi yang menarik di mana substansi dari Peraturan BKN 5/2005 yang sangat kooperatif dan akomodatif terhadap PNS. Berdasarkan kenyataan empirik di lapangan pascareformasi selama lima tahun ini, kualitas kepala daerah di beberapa daerah ada yang kemampuan, kapabilitas, dan kompetensi untuk memimpin seebuah organisasi publik setingkat pemerintah daerah di bawah standar. Dari sini muncul, mengapa tidak menggali dari para birokrat untuk dijadikan kepala daerah?
PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II, pengalaman, kemampuan, kapabilitas, dan kompetensi untuk menjadi kepala daerah, rasa-rasaya tidak perlu diragukan lagi. Hanya saja jabatan kepala daerah adalah jabatan politik bukan jabatan karier, maka sangat terbuka kesempatan bagi siapa saja asal memenuhi syarat normatif. Jangan heran kalau telah terbukti dan suatu saat akan muncul kembali, kepala daerah datang dari orang kebanyakan. Implikasinya, cara mengelola manajemen pemerintahan menjadi tidak optimal, akibatnya pelayanan publik tidak prima.
Ada fenomena yang diciptakan sendiri oleh partai politik ketika menjaring para kandidat, mensyaratkan memiliki kartu tanda anggota (KTA). Persyaratan ini memasuki ranah PNS untuk tidak netral. Pemahaman netralitas PNS memang bisa menjadi subjektif, artinya PNS menjadi tidak netral manakala tidak menguntungkan pihaknya. Namun, PNS menjadi netral dan sah-sah saja manakala berpihak kepada pihaknya.
Bagaimana mungkin PNS memiliki KTA partai politik? Atau yang dimaksudkan tiba-tiba harus membuat KTA dengan berbagai persyaratan? Ini pendidikan politik yang kurang baik. Justru partai politik modern mampu menjaring kandidat kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan kompetensi walaupun datang dari luar partai bukan kadernya. Bagaimana posisi PNS yang tidak terlibat menjadi kandidat kepala daerah?
Manajemen kepegawaian di lingkungan PNS, netralitas tercantum pada Pasal 3 UU No 43/1999 tentang Perubahan UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menyatakan bahwa pegawai harus netral dari semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sifat netralitas ini tercantum pula dalam Anggaran Dasar Korpri Pasal 3 hasil Munas V Korpri tahun 1999 yang disahkan dengan Keputusan Presiden No 2000 Tanggal 24 Februari 2000.
Untuk menjamin pelaksanaan netralitas PNS, sebelumnya telah ditetapkan PP No 5 Tahun 1999 jo PP Nomor 12 Tahun 1999 tentang PNS yang Menjadi Pengurus/Anggota Partai Politik. Dalam PP tersebut ditentukan antara lain bahwa setiap PNS yang akan menjadi anggota parpol harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan/pejabat yang berwenang dan apabila diizinkan maka PNS yang bersangkutan harus melepaskan jabatan negerinya dan kemudian berhenti sebagai PNS.
Dari mekanisme tersebut, maka seharusnya tidak terjadi seorang anggota/ pengurus parpol yang masih berstatus PNS dan menduduki jabatan negeri. Maka PNS yang menjadi anggota partai politik harus menetapkan pilihannya untuk tetap PNS atau berhenti.
Pada posisi ini PNS menjadi dilematis, dan ada kesan "dirugikan" pada pesta demokrasi lokal lima tahunan. Apalagi PNS-PNS inilah nantinya yang akan dipimpin secara langsung. Ironis memang. PNS harus tutup mata dan telinga. Hak politik dan partisipasi pada pilkada hanya di dalam bilik suara yang waktunya tidak lebih dari lima menit untuk menggunakan hak politiknya. Selebih dari itu, PNS dilarang. Bahkan akan ditindak tegas manakala tidak netral. Karena apa pun yang akan dilakukan dalam konteks pilkada, pasti netralitasnya akan dipertanyakan. Pasal 66 PP 6/2005 dengan jelas pasangan calon dilarang melibatkan PNS.
Apakah mungkin PNS akan tahan untuk tidak ikut ambil bagian dalam proses pilkada? Apakah mungkin kandidat kepala daerah tidak tertarik dan melirik terhadap potensi PNS? Diakui atau tidak, banyak PNS yang memanfaatan momentum pilkada untuk mengubah nasib. Selama jumlah jabatan tidak sebanding dengan stok SDM dari PNS yang secara normatif memenuhi syarat menduduki jabatan tersebut, rasa-rasanya pilkada bisa dimanfaatkan untuk mengubah konfigurasi pejabat, lima tahun ke depan. Kondisi semacam inilah yang ditengarai menjadi titik rawan PNS tidak netral.
Baik PNS maupun kandidat sama-sama saling tertarik untuk bekerja sama meraih kemungkinan memenangkan pilkada. Apalagi kalau kandidat berasal dari pejabat lama yang ikut menjadi calon, atau kandidat yang berasal dari kalangan birokrasi. Bukankah PNS juga sah-sah saja untuk memperbaiki nasib dan memperoleh kedudukan yang lebih enak dan meningkat? Walaupun melanggar netralitas! Posisi kandidat juga sama, memahami kalau PNS harus netral, tetapi tidak mau tahu tetap saja memanfaatkan PNS, bahkan beserta lingkungannya.
Betapa sulitnya PNS menjaga netralitasnya. Betapa sulitnya kandidat tidak memanfaatkan kelompok PNS untuk meraih kemenangan dalam pilkada. Pada posisi sedemikian rupa, siapa yang akan mampu menjamin netralitas PNS, walau sudah ada segudang peraturan perundang-undangan?(18)
- Drs Pudjo Rahayu Rizan MSi, staf di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sumber: Suara Merdeka.
Pilkadal & Politik Uang
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode lima tahun kedepan, merupakan suatu moment yang sangat penting dan bersejarah dalam kehidupan berdemokrasi di NTT.
Dikatakan moment yang sangat penting karena Pilkada adalah amanat dari Peraturan PerUndang-Undangan yang harus dilaksanakan sebagai wujud demokrasi dan kelangsungan roda pemerintahan di daerah.
Sedangkan disebut bersejarah karena Pilkada kali ini merupakan Pilkada langsung (Pilkadal) yang baru pertama kali dilakukan oleh masyarakat NTT. Atau dengan kata lain dalam Pilkadal kali ini, masyarakat NTT diberi kesempatan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung.
Ironisnya, walaupun pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2008, namun sinyal tentang adanya praktek politik uang (Money Politic) sudah dapat diterima jauh hari sebelum saat ini. Buktinya, para “Jago” yang akan maju dalam pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 telah mulai melakukan sosialisasi dan menggalang kekuatan dengan cara “menghambur-hamburkan” uang.
Bahkan saking bersemangatnya untuk dapat terpilih, sebagian dari para “Jagoan” tersebut telah mengabaikan etika berpolitik ketika berpolitik sehingga mereka secara “membabibuta” sudah menerobos nilai-nilai demokrasi, agama, budaya dan adat istiadat yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi dalam kancah perpolitikan.
Realitas ini patut disesalkan karena idealnya Pilkadal harus dijadikan sebagai ajang persemaian demokratisasi lokal, dengan harapan ada kepemimpinan di tingkat lokal yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Tentu, semuanya bermuara kepada harapan akan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan diuraikan salah satu celah dalam proses pilkadal yang bisa menyesatkan makna hakiki Pilkadal itu sendiri, yakni persoalan Politik uang (Money Politic) sekaligus dengan alternatif solisinya.
Politik uang (Money Politic) berbeda dengan uang politik (Cost Politic). Politik uang ialah pemberian uang, atau barang, atau fasilitas tertentu, dan janji kepada para orang-orang tertentu agar seseorang dapat dipilih apakah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sampai kepada Lurah dan Wakilnya atau jabatan lainnya.
Politik uang ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum. Sedangkan uang politik (Cost Politic) harus dimaknai sebagi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh seorang calon untuk memenangkan suatu jabatan, biaya sang calon mengadakan pertemuan dengan tamunya atau bila si calon datang ke suatu tempat untuk berkampanye untuk kemenangannya dapat dikatakan ini adalah uang politik, atau biaya atau ongkos politik, dan ini adalah sah serta tidak melanggar etika politik ketika berpolitik.
Secara lebih spesifik, Didik Suprianto (2005) menjelaskan bahwa, politik uang dalam Pilkadal bisa dibedakan menjadi empat lingkaran. Pertama, adalah transaksi antara elit ekonomi (pemilik uang dan modal) dengan pasangan calon kepala daerah yang akan menjadi pengambil kebijakan/keputusan politik pasca Pilkadal. Bentuknya dapat berupa pelanggaran dana kampanye pilkadal yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya baik yang berasal dari perorangan atau swasta.
Dalam pasal 83 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada bagian pilkada telah diatur tentang pembatasan sumbangan dana kampanye: maksimal Rp. 50 juta dan perusahaan swasta maksimal Rp. 350 juta. Selain itu, pasal 85 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 juga melarang pasangan calon dan tim kampanye untuk menerima dana dari pihak asing, penyumbang yang tak jelas identitasnya dan BUMN/BUMD.
Kedua, adalah transaksi antara pasangan calon kepala daerah dengan partai politik yang mempunyai hak untuk mencalonkan. Bentuknya berupa uang tanda jadi pencalonan, dana penggerakan mesin partai atau dana operasional kampanye yang diklaim oleh partai politik atau gabungan partai politik. Modus ini dapat terjadi karena partai politik tidak pernah menjalankan fungsi-fungsinya secara baik dan benar sebagimana yang dimanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pada konteks NTT, Transaksi politik antara mereka yang ingin menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat terjadi secara “vulgar” karena para calon ini lebih memilih partai politik atau gabungan partai politik sebagai sarana pencalonan, ketimbang memilih mencalonkan secara independen.
Ketiga, adalah transaksi antara pasangan calon dan tim kampanye dengan petugas-petugas Pilkadal yang mempunyai wewenang untuk menghitung peroleh suara.
Bentuknya berupa persekongkolan antara saksi-saksi dan petugas Pilkadal di lapangan (NB. khususnya PPS dan PPK) untuk mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara. Modusnya ialah saksi-saksi dari paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendapat suara minim dan kecil, menjual suara kepada paket calon yang memperoleh suara lebih besar. Pada Pemilu legislatif tahun 2004, terbukti para saksi dari partai politik yang mendapat suara kecil menjualnya perolehan suaranya kepada partai politik yang jumlah suaranya lebih besar.
Modus ini bisa saja terjadi pada momentum pilkadal untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013. Jual beli suara ini seakan-akan sah, karena mendapat ’persetujuan’ dari petugas PPS dan PPK. Namun harus diingat bahwa UU No. 32 Tahun 2004 telah membuat ketentuan pidana berkaitan dengan kejahatan seperti ini. Di pasal 118 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga, atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam pidana 2 bulan sampai 1 tahun dan atau denda Rp. 1 juta sampai Rp. 10 juta”.
Sementara pada pasal 118 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 juga ditegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan atau berita acara dan sertifikat hasil pengitungan suara, di ancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan sampai 3 tahun dan atau denda Rp. 100 juta sampai dengan Rp.1 miliar”.
Keempat, adalah transaksi antara calon dan tim kampanye dengan massa pemilih (pembelian suara). Politik uang ini biasa disebut dengan political buying, atau pembelian suara langsung kepada pemilih, bentunya berupa pemberian ongkos transportasi kampanye, janji membagi uang/barang, pembagian sembako atau semen untuk membangun tempat ibadah, ’serangan fajar’, dan lain-lain.
Modus ini berlangsung dari Pemilu/Pilkadal ke Pemilu/Pilkadal dan tidak menutup kemungkinan dalam pilkadal untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 juga akan terjadi dan memang bisa jadi sedang terjadi. Tindakan ini pada dasarnya bertentangan dengan amanat pasal 82 UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa: “Pasangan calon dan atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dibatalkan pencalonannya oleh KPUD”.
Pembuktian itu harus dilakukan melalui suatu proses hukum, karena dalam pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 secara tegas diatur, bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak mengunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, diancam dengan pidana penjara 2 bulan sampai 12 bulan, dan atau denda Rp. 1 juta sampai Rp. 10 juta”.
Berkaitan dengan uraian diatas, maka jika terjadi politik uang dalam proses Pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 otomatis akan berdampak buruk terhadap upaya perwujudan massa-rakyat yang adil didalam kemakmuran dan makmur didalam keadilan di NTT.
Karena Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih dalam menjalankan roda pemerintahannya akan menggunakan segala cara untuk “menggeruk” uang sebanyak-banyaknya sebagai pengganti atas uang yang telah dikeluarkannya sebelum terpilih. Atau bisa juga, paket Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak bijak sebab kebijakan ini hanya memprioritaskan kepentingan dari para donatur, sebagi wujud kompensasi atas “dana perang” yang telah diberikan oleh para donatur kepada paket Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih selama proses pemilihan berlangsung.
Untuk melakukan perlawanan terhadap politik uang dalam pilkadal, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melakukan pengawasan terhadap dana kampanye dari paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013. Menarut Fahmy Badoh (2003), pengawasan dana kampanye adalah pemantauan Pemilu/Pilkadal yang dilakukan terhadap pengeluaran dana dari setiap paket calon selama masa Pemilu/Pilkadal. Pada tataran ini, hal-hal yang harus diawasi adalah Pos Pembiayaan Kampanye Media dan Pos Pembiayaan Kampanye Menetap.
Untuk Kampanye Media, pengawasan untuk mengetahui besarnya dana kampanye dapat dilakukan dengan cara memenatau/menganalisa hal-hal sebagai berikut: Pertama, ukuran iklan dalam media umum. Kedua, ongkos produksi bagi media partai atau media dari paket calon. Ketiga, khusus untuk media elektronik, dapat dihitung lamanya jam tayang, frekuensi siaran, dan isi pesan dari suatu berita.
Sedangkan untuk Kampanye Menetap, yang harus dipantau/dianalisa adalah jenis pertemuan seperti rapat akbar, rapat umum, temu kader, istighosah, dan sebagainya. Disini pengawasan dapat dilakukan dengan cara menghitung besarnya ongkos perlengkapan (Sewa Gedung/Ruangan/Lapangan, Sewa Peralatan Panggung dan Event Organizer), akomodasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa dan Satgas), transportasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa, Satgas dan Pengawal Pejabat), dan gaji/ranumerasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa, Satgas dan Pengawal Pejabat).
Dari hasil pantauan dan analisa menegenai dana kampanye ini, jika terdapat indikasi politik uang, maka paket calon dapat digugat. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 64 PP No. 17 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP No. 17 Tahun 2005 ini, secara tegas menyebutkan bahwa pasangan calon dan atau tim pasangan calon yang terbukti melakukan money politic berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi. Hasta La Victorya Siempre.
Oleh: Paul SinlaEloE
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
Email: paulsinlaeloe@yahoo.co.id Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
HP: 085239052689 & 03808050223
Dikatakan moment yang sangat penting karena Pilkada adalah amanat dari Peraturan PerUndang-Undangan yang harus dilaksanakan sebagai wujud demokrasi dan kelangsungan roda pemerintahan di daerah.
Sedangkan disebut bersejarah karena Pilkada kali ini merupakan Pilkada langsung (Pilkadal) yang baru pertama kali dilakukan oleh masyarakat NTT. Atau dengan kata lain dalam Pilkadal kali ini, masyarakat NTT diberi kesempatan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung.
Ironisnya, walaupun pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2008, namun sinyal tentang adanya praktek politik uang (Money Politic) sudah dapat diterima jauh hari sebelum saat ini. Buktinya, para “Jago” yang akan maju dalam pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 telah mulai melakukan sosialisasi dan menggalang kekuatan dengan cara “menghambur-hamburkan” uang.
Bahkan saking bersemangatnya untuk dapat terpilih, sebagian dari para “Jagoan” tersebut telah mengabaikan etika berpolitik ketika berpolitik sehingga mereka secara “membabibuta” sudah menerobos nilai-nilai demokrasi, agama, budaya dan adat istiadat yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi dalam kancah perpolitikan.
Realitas ini patut disesalkan karena idealnya Pilkadal harus dijadikan sebagai ajang persemaian demokratisasi lokal, dengan harapan ada kepemimpinan di tingkat lokal yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Tentu, semuanya bermuara kepada harapan akan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan diuraikan salah satu celah dalam proses pilkadal yang bisa menyesatkan makna hakiki Pilkadal itu sendiri, yakni persoalan Politik uang (Money Politic) sekaligus dengan alternatif solisinya.
Politik uang (Money Politic) berbeda dengan uang politik (Cost Politic). Politik uang ialah pemberian uang, atau barang, atau fasilitas tertentu, dan janji kepada para orang-orang tertentu agar seseorang dapat dipilih apakah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sampai kepada Lurah dan Wakilnya atau jabatan lainnya.
Politik uang ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum. Sedangkan uang politik (Cost Politic) harus dimaknai sebagi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh seorang calon untuk memenangkan suatu jabatan, biaya sang calon mengadakan pertemuan dengan tamunya atau bila si calon datang ke suatu tempat untuk berkampanye untuk kemenangannya dapat dikatakan ini adalah uang politik, atau biaya atau ongkos politik, dan ini adalah sah serta tidak melanggar etika politik ketika berpolitik.
Secara lebih spesifik, Didik Suprianto (2005) menjelaskan bahwa, politik uang dalam Pilkadal bisa dibedakan menjadi empat lingkaran. Pertama, adalah transaksi antara elit ekonomi (pemilik uang dan modal) dengan pasangan calon kepala daerah yang akan menjadi pengambil kebijakan/keputusan politik pasca Pilkadal. Bentuknya dapat berupa pelanggaran dana kampanye pilkadal yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya baik yang berasal dari perorangan atau swasta.
Dalam pasal 83 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada bagian pilkada telah diatur tentang pembatasan sumbangan dana kampanye: maksimal Rp. 50 juta dan perusahaan swasta maksimal Rp. 350 juta. Selain itu, pasal 85 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 juga melarang pasangan calon dan tim kampanye untuk menerima dana dari pihak asing, penyumbang yang tak jelas identitasnya dan BUMN/BUMD.
Kedua, adalah transaksi antara pasangan calon kepala daerah dengan partai politik yang mempunyai hak untuk mencalonkan. Bentuknya berupa uang tanda jadi pencalonan, dana penggerakan mesin partai atau dana operasional kampanye yang diklaim oleh partai politik atau gabungan partai politik. Modus ini dapat terjadi karena partai politik tidak pernah menjalankan fungsi-fungsinya secara baik dan benar sebagimana yang dimanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pada konteks NTT, Transaksi politik antara mereka yang ingin menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat terjadi secara “vulgar” karena para calon ini lebih memilih partai politik atau gabungan partai politik sebagai sarana pencalonan, ketimbang memilih mencalonkan secara independen.
Ketiga, adalah transaksi antara pasangan calon dan tim kampanye dengan petugas-petugas Pilkadal yang mempunyai wewenang untuk menghitung peroleh suara.
Bentuknya berupa persekongkolan antara saksi-saksi dan petugas Pilkadal di lapangan (NB. khususnya PPS dan PPK) untuk mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara. Modusnya ialah saksi-saksi dari paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendapat suara minim dan kecil, menjual suara kepada paket calon yang memperoleh suara lebih besar. Pada Pemilu legislatif tahun 2004, terbukti para saksi dari partai politik yang mendapat suara kecil menjualnya perolehan suaranya kepada partai politik yang jumlah suaranya lebih besar.
Modus ini bisa saja terjadi pada momentum pilkadal untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013. Jual beli suara ini seakan-akan sah, karena mendapat ’persetujuan’ dari petugas PPS dan PPK. Namun harus diingat bahwa UU No. 32 Tahun 2004 telah membuat ketentuan pidana berkaitan dengan kejahatan seperti ini. Di pasal 118 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga, atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam pidana 2 bulan sampai 1 tahun dan atau denda Rp. 1 juta sampai Rp. 10 juta”.
Sementara pada pasal 118 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 juga ditegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan atau berita acara dan sertifikat hasil pengitungan suara, di ancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan sampai 3 tahun dan atau denda Rp. 100 juta sampai dengan Rp.1 miliar”.
Keempat, adalah transaksi antara calon dan tim kampanye dengan massa pemilih (pembelian suara). Politik uang ini biasa disebut dengan political buying, atau pembelian suara langsung kepada pemilih, bentunya berupa pemberian ongkos transportasi kampanye, janji membagi uang/barang, pembagian sembako atau semen untuk membangun tempat ibadah, ’serangan fajar’, dan lain-lain.
Modus ini berlangsung dari Pemilu/Pilkadal ke Pemilu/Pilkadal dan tidak menutup kemungkinan dalam pilkadal untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 juga akan terjadi dan memang bisa jadi sedang terjadi. Tindakan ini pada dasarnya bertentangan dengan amanat pasal 82 UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa: “Pasangan calon dan atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dibatalkan pencalonannya oleh KPUD”.
Pembuktian itu harus dilakukan melalui suatu proses hukum, karena dalam pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 secara tegas diatur, bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak mengunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, diancam dengan pidana penjara 2 bulan sampai 12 bulan, dan atau denda Rp. 1 juta sampai Rp. 10 juta”.
Berkaitan dengan uraian diatas, maka jika terjadi politik uang dalam proses Pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 otomatis akan berdampak buruk terhadap upaya perwujudan massa-rakyat yang adil didalam kemakmuran dan makmur didalam keadilan di NTT.
Karena Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih dalam menjalankan roda pemerintahannya akan menggunakan segala cara untuk “menggeruk” uang sebanyak-banyaknya sebagai pengganti atas uang yang telah dikeluarkannya sebelum terpilih. Atau bisa juga, paket Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak bijak sebab kebijakan ini hanya memprioritaskan kepentingan dari para donatur, sebagi wujud kompensasi atas “dana perang” yang telah diberikan oleh para donatur kepada paket Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih selama proses pemilihan berlangsung.
Untuk melakukan perlawanan terhadap politik uang dalam pilkadal, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melakukan pengawasan terhadap dana kampanye dari paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013. Menarut Fahmy Badoh (2003), pengawasan dana kampanye adalah pemantauan Pemilu/Pilkadal yang dilakukan terhadap pengeluaran dana dari setiap paket calon selama masa Pemilu/Pilkadal. Pada tataran ini, hal-hal yang harus diawasi adalah Pos Pembiayaan Kampanye Media dan Pos Pembiayaan Kampanye Menetap.
Untuk Kampanye Media, pengawasan untuk mengetahui besarnya dana kampanye dapat dilakukan dengan cara memenatau/menganalisa hal-hal sebagai berikut: Pertama, ukuran iklan dalam media umum. Kedua, ongkos produksi bagi media partai atau media dari paket calon. Ketiga, khusus untuk media elektronik, dapat dihitung lamanya jam tayang, frekuensi siaran, dan isi pesan dari suatu berita.
Sedangkan untuk Kampanye Menetap, yang harus dipantau/dianalisa adalah jenis pertemuan seperti rapat akbar, rapat umum, temu kader, istighosah, dan sebagainya. Disini pengawasan dapat dilakukan dengan cara menghitung besarnya ongkos perlengkapan (Sewa Gedung/Ruangan/Lapangan, Sewa Peralatan Panggung dan Event Organizer), akomodasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa dan Satgas), transportasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa, Satgas dan Pengawal Pejabat), dan gaji/ranumerasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa, Satgas dan Pengawal Pejabat).
Dari hasil pantauan dan analisa menegenai dana kampanye ini, jika terdapat indikasi politik uang, maka paket calon dapat digugat. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 64 PP No. 17 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP No. 17 Tahun 2005 ini, secara tegas menyebutkan bahwa pasangan calon dan atau tim pasangan calon yang terbukti melakukan money politic berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi. Hasta La Victorya Siempre.
Oleh: Paul SinlaEloE
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
Email: paulsinlaeloe@yahoo.co.id Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
HP: 085239052689 & 03808050223
Sistem Politik Saat Ini, Rakyat Terabaikan
Sistem politik di tanah air sekarang ini, cenderung rakyat terabaikan, sebab kenyataan yang terjadi seolah-olah memperhatikan rakyat, padahal kenyataannya rakyat hanya dieksploitasi.
Hal itu terjadi karena pimpinan pemerintahan terpilih cenderung berorientasi kekuasaan dan bukan untuk rakyat, padahal demokrasi harusnya diimplementasikan, kata Politisi PPP, Dr Andi Djamaro di permandian alam Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu.
Karena saat naik menjadi pimpinan pemerintahan dengan cara mengeksploitasi rakyat, maka ketika memimpin juga melakukan hal yang sama untuk dipilih kembali menjadi pemimpin, katanya.
Berdasarkan kenyataan itu, maka yang terlihat di masyarakat para pemimpin pemerintahan tersebut hanya seolah-olah memperhatikan rakyat, padahal kenyataannya mengeksploitasi rakyat.
Ke depan, harus ada nota politik antara pimpinan dan wakil pemerintahan, baik itu presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota untuk menjadi dwi tunggal yang bersatu dan tidak bersaing selama periode kepemimpinannya.
Sebab, bila saat terpilih tidak ada nota politik tersebut, maka sejak awal akan tercipta persaingan antara pimpinan dan wakil pemerintahan untuk merebut jabatang orang nomor satu dipemerintahan pada periode berikut.
Hingga sekarang ini, tidak ada dwi tunggal yang bertahan dan akibatnya rakyat dirugikan, sebab rakyat dieksploitasi untuk persaingan, lalu yang terjadi hanya seolah-olah memperhatikan ranyat, namun kenyataannya tidak demikian, kata Djamaro.
Ketika menjawab tentang kampanye, Andi Djamaro yang juga Caleg PPP DPR-RI dari daerah pemilihan II Sulsel yang meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, Pare-pare, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai dan Bulukumba mengatakan, ke depan sistem demokrasi perlu diubah, terutama membenahi sistem kampanye.
Sistem saat ini, biaya politik (cost politic) saja sangat tinggi serta tenaga dan waktu yang dikeluarkan sangat besar, itu bagi politisi yang bermain bersih, namun bila yang bermain menyimpang (money politic) maka dana yang dibutuhkan akan jauh lebih besar.
Dia mencontohkan dirinya yang bermain bersih harus menjangkau sembilan kabupaten dan sekitar 1000 desa, biaya politik, tenaga dan waktu untuk itu sangat besar.
Sekarang ini, menurut Andi Djamaro, rakyat pemilih sudah pintar, mereka melihat figur caleg yang bersih, peduli, berprospek mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan rakyat atau yang sudah terbukti berbuat untuk konstituennya, daerah, bangsa dan negara.
Rakyat pemilih akan menerima pemberian "money politic" namun tetap hanya akan memilih caleg sesuai hati nuraninya.
Menyinggung tentang apa yang sudah diperbuat, Andi Djamaro yang saat ini anggota Komisi I DPR RI mengakui belum maksimal dan bila terpilih kembali maka akan memaksimalkan pengalokasian dana pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur untuk Sulsel.
Masyarakat masih membutuhkan dukungan dana pemerintah (APBN) untuk pembangunan fisik dan non fisik, terutama pada daerah-daerah terpencil, menjamin akses ekonomi lancar serta pembangunan rumah sakit, rumah ibadah, irigasi pertanian dan perikanan serta lainnya.
Sumber: ANTARANEWS.
Hal itu terjadi karena pimpinan pemerintahan terpilih cenderung berorientasi kekuasaan dan bukan untuk rakyat, padahal demokrasi harusnya diimplementasikan, kata Politisi PPP, Dr Andi Djamaro di permandian alam Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu.
Karena saat naik menjadi pimpinan pemerintahan dengan cara mengeksploitasi rakyat, maka ketika memimpin juga melakukan hal yang sama untuk dipilih kembali menjadi pemimpin, katanya.
Berdasarkan kenyataan itu, maka yang terlihat di masyarakat para pemimpin pemerintahan tersebut hanya seolah-olah memperhatikan rakyat, padahal kenyataannya mengeksploitasi rakyat.
Ke depan, harus ada nota politik antara pimpinan dan wakil pemerintahan, baik itu presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota untuk menjadi dwi tunggal yang bersatu dan tidak bersaing selama periode kepemimpinannya.
Sebab, bila saat terpilih tidak ada nota politik tersebut, maka sejak awal akan tercipta persaingan antara pimpinan dan wakil pemerintahan untuk merebut jabatang orang nomor satu dipemerintahan pada periode berikut.
Hingga sekarang ini, tidak ada dwi tunggal yang bertahan dan akibatnya rakyat dirugikan, sebab rakyat dieksploitasi untuk persaingan, lalu yang terjadi hanya seolah-olah memperhatikan ranyat, namun kenyataannya tidak demikian, kata Djamaro.
Ketika menjawab tentang kampanye, Andi Djamaro yang juga Caleg PPP DPR-RI dari daerah pemilihan II Sulsel yang meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, Pare-pare, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai dan Bulukumba mengatakan, ke depan sistem demokrasi perlu diubah, terutama membenahi sistem kampanye.
Sistem saat ini, biaya politik (cost politic) saja sangat tinggi serta tenaga dan waktu yang dikeluarkan sangat besar, itu bagi politisi yang bermain bersih, namun bila yang bermain menyimpang (money politic) maka dana yang dibutuhkan akan jauh lebih besar.
Dia mencontohkan dirinya yang bermain bersih harus menjangkau sembilan kabupaten dan sekitar 1000 desa, biaya politik, tenaga dan waktu untuk itu sangat besar.
Sekarang ini, menurut Andi Djamaro, rakyat pemilih sudah pintar, mereka melihat figur caleg yang bersih, peduli, berprospek mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan rakyat atau yang sudah terbukti berbuat untuk konstituennya, daerah, bangsa dan negara.
Rakyat pemilih akan menerima pemberian "money politic" namun tetap hanya akan memilih caleg sesuai hati nuraninya.
Menyinggung tentang apa yang sudah diperbuat, Andi Djamaro yang saat ini anggota Komisi I DPR RI mengakui belum maksimal dan bila terpilih kembali maka akan memaksimalkan pengalokasian dana pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur untuk Sulsel.
Masyarakat masih membutuhkan dukungan dana pemerintah (APBN) untuk pembangunan fisik dan non fisik, terutama pada daerah-daerah terpencil, menjamin akses ekonomi lancar serta pembangunan rumah sakit, rumah ibadah, irigasi pertanian dan perikanan serta lainnya.
Sumber: ANTARANEWS.
Parpol Terjebak Politik Dagang Sapi
Parpol Terjebak Politik Dagang Sapi. Kontrak politik bagi parpol yang harus bergabung dalam mengajukan calon presiden (capres) dan atau calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres), apalagi dibuat dengan akta notaris, justru bisa membuat parpol terjebak dalam politik dagang sapi. Kontrak politik seperti itu juga bisa melampaui sistem presidensial yang dianut meski tujuannya baik, yakni parpol berkomitmen untuk koalisi permanen.
Pendapat tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres di Panitia Khusus (Pansus) DPR, Rabu (4/6). Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan dan dihadiri Mensesneg Hatta Rajasa yang mewakili pemerintah, diskusi berkisar pada penentuan gabungan parpol ketika mengusung capres/cawapres.
Dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), gabungan parpol yang mengusung capres/cawapres seharusnya membuat kontrak politik. Menurut Badriyah Fayumi (FKB), kontrak politik tersebut bahkan dibuat berkekuatan hukum yang bersifat mengikat selama lima tahun.
Langkah ini, kata Lukman Hakim Saifuddin (FPPP), agar parpol tidak menjadi kutu loncat, setidaknya selama lima tahun. "Sebentar di pemerintahan, sebentar di oposisi. Itu tidak benar dan dengan kontrak politik setidaknya ada komitmen selama lima tahun, mau mendukung atau beroposisi," katanya.
Diakui, tidak tepat juga jika kontrak politik kemudian berkonsekuensi hukum menjatuhkan pemerintahan, karena sistem yang dianut bukan parlementer. Selain itu, presiden/wapres dipilih langsung oleh rakyat. "Setidaknya ada pegangan dan parpol yang melanggar kontrak politik diketahui dan rakyat yang kemudian memberi sanksi," kata Lukman Hakim.
Keliru
Menurut Agun Gunandjar Sudarsa (FPG), usulan yang dikemukakan tiga fraksi tersebut dari sisi gagasan memang benar. "Namun, menurut kami di FPG, keliru mengimplementasikannya, karena seharusnya itu dituangkan di visi dan misi serta program capres dan cawapres bersama parpol pendukung," kata Agun.
Dengan visi, misi, dan program yang disepakati bersama sejak masa kampanye dan menjadi kebijakan ketika terpilih, koalisi bisa dipastikan menjadi permanen. Hal itu terjadi karena visi, misi, dan program tersebut kemudian menjadi semacam GBHN yang mengikat presiden/wapres dan parpol pengusung di legislatif.
"Kalau yang dilakukan adalah kontrak politik, yang terjadi adalah dagang sapi. Nanti, justru yang terjadi parpol bersuara kecil di gabungan itu, minta jatah sekian menteri, parpol besar sekian menteri," kata Agun.
Menurut Ryaas Rasyid (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi/FBPD), UU Pilpres sebenarnya hanya mengantarkan seseorang menjadi presiden, bukan UU yang mengatur presiden ketika menjabat. Untuk mengatur presiden ketika menjalankan jabatannya, seharusnya ada UU Kepresidenan, yang beberapa kali gagal dibahas DPR selama kurun waktu 10 tahun terakhir.
Di tempat terpisah, Rektor Universitas Indonesia Gumilar R Somantri mengatakan koalisi permanen mampu menjamin pemerintahan yang kuat dan program dapat berjalan baik. Namun, pada Pemilu 2009, upaya membangun koalisi permanen seperti itu tampaknya belum optimal.
Menurut dia, UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif belum mampu menghasilkan penyederhanaan parpol. UU itu juga dinilai cenderung tidak menghasilkan pemerintahan yang kuat.
Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung menilai dalam sistem presidensil sistem yang dibangun harus diikuti dengan penyederhanaan parpol. "Jika pemilu masih banyak parpol, presiden terpilih tidak bisa dikonsolidasikan. Maka, apa pun yang kami siapkan untuk 2009 akan serupa dengan 2004," paparnya.
Sumber: Suara Pembaruan
Pendapat tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres di Panitia Khusus (Pansus) DPR, Rabu (4/6). Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan dan dihadiri Mensesneg Hatta Rajasa yang mewakili pemerintah, diskusi berkisar pada penentuan gabungan parpol ketika mengusung capres/cawapres.
Dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), gabungan parpol yang mengusung capres/cawapres seharusnya membuat kontrak politik. Menurut Badriyah Fayumi (FKB), kontrak politik tersebut bahkan dibuat berkekuatan hukum yang bersifat mengikat selama lima tahun.
Langkah ini, kata Lukman Hakim Saifuddin (FPPP), agar parpol tidak menjadi kutu loncat, setidaknya selama lima tahun. "Sebentar di pemerintahan, sebentar di oposisi. Itu tidak benar dan dengan kontrak politik setidaknya ada komitmen selama lima tahun, mau mendukung atau beroposisi," katanya.
Diakui, tidak tepat juga jika kontrak politik kemudian berkonsekuensi hukum menjatuhkan pemerintahan, karena sistem yang dianut bukan parlementer. Selain itu, presiden/wapres dipilih langsung oleh rakyat. "Setidaknya ada pegangan dan parpol yang melanggar kontrak politik diketahui dan rakyat yang kemudian memberi sanksi," kata Lukman Hakim.
Keliru
Menurut Agun Gunandjar Sudarsa (FPG), usulan yang dikemukakan tiga fraksi tersebut dari sisi gagasan memang benar. "Namun, menurut kami di FPG, keliru mengimplementasikannya, karena seharusnya itu dituangkan di visi dan misi serta program capres dan cawapres bersama parpol pendukung," kata Agun.
Dengan visi, misi, dan program yang disepakati bersama sejak masa kampanye dan menjadi kebijakan ketika terpilih, koalisi bisa dipastikan menjadi permanen. Hal itu terjadi karena visi, misi, dan program tersebut kemudian menjadi semacam GBHN yang mengikat presiden/wapres dan parpol pengusung di legislatif.
"Kalau yang dilakukan adalah kontrak politik, yang terjadi adalah dagang sapi. Nanti, justru yang terjadi parpol bersuara kecil di gabungan itu, minta jatah sekian menteri, parpol besar sekian menteri," kata Agun.
Menurut Ryaas Rasyid (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi/FBPD), UU Pilpres sebenarnya hanya mengantarkan seseorang menjadi presiden, bukan UU yang mengatur presiden ketika menjabat. Untuk mengatur presiden ketika menjalankan jabatannya, seharusnya ada UU Kepresidenan, yang beberapa kali gagal dibahas DPR selama kurun waktu 10 tahun terakhir.
Di tempat terpisah, Rektor Universitas Indonesia Gumilar R Somantri mengatakan koalisi permanen mampu menjamin pemerintahan yang kuat dan program dapat berjalan baik. Namun, pada Pemilu 2009, upaya membangun koalisi permanen seperti itu tampaknya belum optimal.
Menurut dia, UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif belum mampu menghasilkan penyederhanaan parpol. UU itu juga dinilai cenderung tidak menghasilkan pemerintahan yang kuat.
Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung menilai dalam sistem presidensil sistem yang dibangun harus diikuti dengan penyederhanaan parpol. "Jika pemilu masih banyak parpol, presiden terpilih tidak bisa dikonsolidasikan. Maka, apa pun yang kami siapkan untuk 2009 akan serupa dengan 2004," paparnya.
Sumber: Suara Pembaruan
Demokrasi, Anarkisme, dan Ide Bebas Rakyat
Beberapa hari lalu, Ketua DPRD Sumatra Utara meninggal dunia, ada yang menyatakan penyebab kematiannya karena penyakit jantung, ada pula yang menyatakan akibat pukulan. Kematian Ketua DPRD tersebut merupakan pukulan telak terhadap pilar-pilar demokrasi di tengah-tengah pembaikan kondisi bangsa ini.
Kita merasa simpati terhadap keluarga yang ditinggalkan almarhum, sang ketua yang merupakan wakil lembaga demokrasi yaitu DPRD berusaha menegakkan demokrasi di tengah-tengah amukan massa yang anarkistis. Sehingga kita patut tahu apa itu demokrasi, apa itu anarkisme dan apa itu ide bebas yang bertanggung jawab.
Demokrasi & Rakyat
Bentuk terpenting dari tren negara modern saat ini adalah dikaitkannya negara modern dengan demokrasi, kemudian produk ekonomi kapitalis dan ekonomi pasar. Hal inilah yang menyebabkan perdebatan sengit antara para ilmuwan saat ini. Konsep awal demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia. Demo berarti rakyat dan kratos artinya memerintah. Arti dasar kata demokrasi adalah sistem politik yang diperintah oleh rakyat, bukan kalangan monarki atau aristokrat. Kelihatannya sederhana, tapi sebenarnya tidak. Seperti disinggung oleh David Held, pertanyaannya bisa dialamatkan pada setiap frasa berikut, "memerintah, pemerintahan oleh dan rakyat".
Kita mulai dari frasa rakyat. Siapa yang dimaksud dengan "rakyat" itu? Dalam bentuk apa partisipasi rakyat? Persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk menjamin partisipasi rakyat?
Menyangkut frasa "memerintah", yaitu, sejauh mana lingkup memerintah itu? Apakah terbatas kepada bidang pemerintahan atau ada demokrasi industri? Apakah memerintah mencakup keputusan sehari-hari yang harus diambil oleh pemerintah, atau hanya mengacu ke keputusan kebijakan utama saja?
Menyangkut frasa "diperintah oleh", yaitu: apakah perintah "rakyat" harus dipatuhi? Bagaimanakah mengukur kepatuhan dan pembangkangan? Apakah ada kemungkinan di mana beberapa "rakyat" bertindak di luar hukum, jika mereka percaya bahwa hukum yang ada tidak adil? Kapan pemerintah demokrasi menggunakan cara kekerasan terhadap mereka yang dianggap menetang kebijakan pemerintah?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tadi beragam sesuai periode waktu dan masyarakat. Misalnya, "rakyat" sebelumnya sudah menyadari bahwa mereka sebagai pemilik, baik kalangan terdidik, rakyat awam, orang dewasa, pria, dan wanita. Kemudian pertanyaannya adalah rakyat mana yang harus diwakili, konsepsi rakyat memiliki beberapa kompleksitas keinginan yang bisa dijadikan isu-isu untuk kemudian diformulasikan dalam bentuk hukum oleh negara. Hukum-hukum ini kemudian dijadikan alasan dasar untuk membunuhi ide-ide lain yang bertentangan.
Fenomena semakin banyaknya ide-ide ini harus ditindaklanjuti dengan kemampuan menganalisis masalah-masalah yang benar-benar memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi dan diperlukan waktu yang cepat untuk menilainya.
Ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kehidupan berpolitik di Indonesia yaitu kombinasi demokrasi dan kapitalisme global yang menyebabkan keamanan dan kebebasan dibuat satu pihak dengan mesin-mesin politik, ekonomi, budaya, dan bahkan mesin perangnya.
Pembedaan dari kombinasi demokrasi dan kapitalisme global ini sangat tipis hanya dibatasi oleh nilai sosial, agama, dan budaya. Arena demokrasi selalu dilandasi dengan tuntutan free idea, yang lebih mengedepankan isu-isu semusim, seperti contohnya kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), upah buruh, dan sebagainya. Beberapa isu-isu semusim itu jika tidak mendapat tempat, kelompok-kelompok yang tidak puas akan bertindak anarkistis dan cenderung lebih merusak.
Demokrasi Kebablasan
Masa demokrasi sudah mulai luntur ketika nilai-nilai hormat- menghormati suatu keputusan seseorang ataupun kelompok di batasi kepentingan kelompok-kelompok lain yang berseberangan idenya dengan kelompok tersebut, tindakan-tindakan itu bisa bersifat menghancurkan tatanan free idea.
Demokrasi dan liberalisasi sangat erat kaitannya, ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa pembebasan ide adalah suatu bentuk liberalisasi yang tidak bertanggung jawab karena suatu ide tidak bisa dibatasi oleh kerangka berpikir manusia tapi dibatasi nilai-nilai norma yang legal di lingkungan manusia. Konsep free market idea biasanya dilakukan negara-negara maju atau negara industri seperti AS, yang dianggap telah dewasa untuk berpikiran secara rasional yang seimbang. Bahkan negara adidaya ini sudah menyumbang lebih dari 1 miliar dolar untuk menegakkan demokrasi di negara-negara dunia.
Pada zaman Yunani kuno, sistem demokrasi dengan acuan pasar idea telah digunakan pakar politik di zamannya dan pada zaman ini pasar demokrasi sangatlah berguna. Sehingga pada zaman itu, kota-kota kecil di bawah kerajaan Yunani kuno bisa disatukan dalam satu naungan tanpa membatasi ruang gerak kota-kota tersebut karena demokrasi digunakan secara partisipatoris. Mereka telah mengenal sistem referendum (pemilihan umum) yang dilakukan secara sederhana dengan melibatkan kelompok-kelompok kecil dari beberapa kelompok kepentingan baik di tingkat lokal ataupun di tingkat pusat sehingga seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik (Deden Faturohman dan Wawan Sobari; 2004).
Dari beberapa kelompok yang mengeluarkan ide tersebut biasanya terdiri atas kelompok kepentingan dan kelompok penekan yang selalu memberikan isu-isu dan ide-ide untuk melakukan dorongan dan tekanan terhadap para administrator dan legislator. Biasanya mereka bergerak dalam bentuk-bentuk payung hukum, contohnya adalah para NGO atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang selalu menjadi pihak-pihak yang mencetuskan ide-ide dan dorongan.
Indonesia sebagai negara yang besar menganut sistem demokrasi yang dilatarbelakangi faktor budaya bangsa memiliki kekuatan utama dalam mewujudkan free idea hal ini dikaitkan dengan kemampuan kekuatan budaya-budaya dari etnik dan suku yang ada di Indonesia. Gejala-gejala dalam free idea ini dimulai dengan free to speech (kebebasan dalam mengungkapkan pendapat), free to move (dapat bergerak dengan leluasa) kemudian, free to think (bebas untuk berpikir).
Kode etik dalam kebebasan selalu ada nilai batas yaitu tidak melanggar hak asasi manusia dan selalu bertanggung jawab dalam menjalankan kebebasan tersebut. Jika kode etik itu dilanggar maka bukanlah bagian dari konsep free idea dalam negara demokrasi. ***
Penulis, dosen Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, sedang menempuh pendidikan S-3 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Oleh: YOGI SUPRAYOGI SUGANDI
Sumber: Pikiran Rakyat.
Kita merasa simpati terhadap keluarga yang ditinggalkan almarhum, sang ketua yang merupakan wakil lembaga demokrasi yaitu DPRD berusaha menegakkan demokrasi di tengah-tengah amukan massa yang anarkistis. Sehingga kita patut tahu apa itu demokrasi, apa itu anarkisme dan apa itu ide bebas yang bertanggung jawab.
Demokrasi & Rakyat
Bentuk terpenting dari tren negara modern saat ini adalah dikaitkannya negara modern dengan demokrasi, kemudian produk ekonomi kapitalis dan ekonomi pasar. Hal inilah yang menyebabkan perdebatan sengit antara para ilmuwan saat ini. Konsep awal demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia. Demo berarti rakyat dan kratos artinya memerintah. Arti dasar kata demokrasi adalah sistem politik yang diperintah oleh rakyat, bukan kalangan monarki atau aristokrat. Kelihatannya sederhana, tapi sebenarnya tidak. Seperti disinggung oleh David Held, pertanyaannya bisa dialamatkan pada setiap frasa berikut, "memerintah, pemerintahan oleh dan rakyat".
Kita mulai dari frasa rakyat. Siapa yang dimaksud dengan "rakyat" itu? Dalam bentuk apa partisipasi rakyat? Persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk menjamin partisipasi rakyat?
Menyangkut frasa "memerintah", yaitu, sejauh mana lingkup memerintah itu? Apakah terbatas kepada bidang pemerintahan atau ada demokrasi industri? Apakah memerintah mencakup keputusan sehari-hari yang harus diambil oleh pemerintah, atau hanya mengacu ke keputusan kebijakan utama saja?
Menyangkut frasa "diperintah oleh", yaitu: apakah perintah "rakyat" harus dipatuhi? Bagaimanakah mengukur kepatuhan dan pembangkangan? Apakah ada kemungkinan di mana beberapa "rakyat" bertindak di luar hukum, jika mereka percaya bahwa hukum yang ada tidak adil? Kapan pemerintah demokrasi menggunakan cara kekerasan terhadap mereka yang dianggap menetang kebijakan pemerintah?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tadi beragam sesuai periode waktu dan masyarakat. Misalnya, "rakyat" sebelumnya sudah menyadari bahwa mereka sebagai pemilik, baik kalangan terdidik, rakyat awam, orang dewasa, pria, dan wanita. Kemudian pertanyaannya adalah rakyat mana yang harus diwakili, konsepsi rakyat memiliki beberapa kompleksitas keinginan yang bisa dijadikan isu-isu untuk kemudian diformulasikan dalam bentuk hukum oleh negara. Hukum-hukum ini kemudian dijadikan alasan dasar untuk membunuhi ide-ide lain yang bertentangan.
Fenomena semakin banyaknya ide-ide ini harus ditindaklanjuti dengan kemampuan menganalisis masalah-masalah yang benar-benar memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi dan diperlukan waktu yang cepat untuk menilainya.
Ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kehidupan berpolitik di Indonesia yaitu kombinasi demokrasi dan kapitalisme global yang menyebabkan keamanan dan kebebasan dibuat satu pihak dengan mesin-mesin politik, ekonomi, budaya, dan bahkan mesin perangnya.
Pembedaan dari kombinasi demokrasi dan kapitalisme global ini sangat tipis hanya dibatasi oleh nilai sosial, agama, dan budaya. Arena demokrasi selalu dilandasi dengan tuntutan free idea, yang lebih mengedepankan isu-isu semusim, seperti contohnya kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), upah buruh, dan sebagainya. Beberapa isu-isu semusim itu jika tidak mendapat tempat, kelompok-kelompok yang tidak puas akan bertindak anarkistis dan cenderung lebih merusak.
Demokrasi Kebablasan
Masa demokrasi sudah mulai luntur ketika nilai-nilai hormat- menghormati suatu keputusan seseorang ataupun kelompok di batasi kepentingan kelompok-kelompok lain yang berseberangan idenya dengan kelompok tersebut, tindakan-tindakan itu bisa bersifat menghancurkan tatanan free idea.
Demokrasi dan liberalisasi sangat erat kaitannya, ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa pembebasan ide adalah suatu bentuk liberalisasi yang tidak bertanggung jawab karena suatu ide tidak bisa dibatasi oleh kerangka berpikir manusia tapi dibatasi nilai-nilai norma yang legal di lingkungan manusia. Konsep free market idea biasanya dilakukan negara-negara maju atau negara industri seperti AS, yang dianggap telah dewasa untuk berpikiran secara rasional yang seimbang. Bahkan negara adidaya ini sudah menyumbang lebih dari 1 miliar dolar untuk menegakkan demokrasi di negara-negara dunia.
Pada zaman Yunani kuno, sistem demokrasi dengan acuan pasar idea telah digunakan pakar politik di zamannya dan pada zaman ini pasar demokrasi sangatlah berguna. Sehingga pada zaman itu, kota-kota kecil di bawah kerajaan Yunani kuno bisa disatukan dalam satu naungan tanpa membatasi ruang gerak kota-kota tersebut karena demokrasi digunakan secara partisipatoris. Mereka telah mengenal sistem referendum (pemilihan umum) yang dilakukan secara sederhana dengan melibatkan kelompok-kelompok kecil dari beberapa kelompok kepentingan baik di tingkat lokal ataupun di tingkat pusat sehingga seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik (Deden Faturohman dan Wawan Sobari; 2004).
Dari beberapa kelompok yang mengeluarkan ide tersebut biasanya terdiri atas kelompok kepentingan dan kelompok penekan yang selalu memberikan isu-isu dan ide-ide untuk melakukan dorongan dan tekanan terhadap para administrator dan legislator. Biasanya mereka bergerak dalam bentuk-bentuk payung hukum, contohnya adalah para NGO atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang selalu menjadi pihak-pihak yang mencetuskan ide-ide dan dorongan.
Indonesia sebagai negara yang besar menganut sistem demokrasi yang dilatarbelakangi faktor budaya bangsa memiliki kekuatan utama dalam mewujudkan free idea hal ini dikaitkan dengan kemampuan kekuatan budaya-budaya dari etnik dan suku yang ada di Indonesia. Gejala-gejala dalam free idea ini dimulai dengan free to speech (kebebasan dalam mengungkapkan pendapat), free to move (dapat bergerak dengan leluasa) kemudian, free to think (bebas untuk berpikir).
Kode etik dalam kebebasan selalu ada nilai batas yaitu tidak melanggar hak asasi manusia dan selalu bertanggung jawab dalam menjalankan kebebasan tersebut. Jika kode etik itu dilanggar maka bukanlah bagian dari konsep free idea dalam negara demokrasi. ***
Penulis, dosen Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, sedang menempuh pendidikan S-3 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Oleh: YOGI SUPRAYOGI SUGANDI
Sumber: Pikiran Rakyat.
Konsep Demokrasi merupakan Tradisi Masyarakat Indonesia
Konsep pemikiran berdemokrasi tidak hanya berasal dari Barat. Konsep serupa juga hidup dalam tradisi bermasyarakat di Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur. Tradisi itu konkretnya antara lain berupa berembuk secara demokratis, apa adanya, tanpa tedeng aling-aling.
Meski begitu, perkembangan demokrasi di Indonesia masih membutuhkan perjuangan panjang. Persoalannya, karena masih terdapat perbedaan komitmen di antara masyarakat dan para pemimpin bangsa. Di Indonesia, harapan dan perjuangan akan berkembangnya budaya demokrasi hanya menjadi komitmen masyarakat. Sementara para pemimpinnya malah tidak memiliki komitmen yang sama.
Demikian antara lain pokok pikiran KH Abdurrahman Wahid ketika menyampaikan kuliah umum di Kampus Unika Widya Mandira, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/3).
Ribuan mahasiswa dan dosen dari sejumlah perguruan tinggi di Kupang mengikuti kuliah umum bertema "Menata Kultur Demokrasi dalam Semangat Kebangsaan" itu. Tampak di antaranya Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang Pr, Rektor Unika Widya Mandira Pastor Yang Bele SVD MA. Karena banyaknya pengunjung, ada yang harus puas mendengar kuliah umum itu hanya dari luar ruangan. Bahkan, ada yang terpaksa berjejalan sekitar mobil pemancar RRI Kupang yang menyiarkan langsung kuliah tersebut.
Menyebut sejumlah tokoh pemikir demokrasi, antara lain seperti Tan Malaka, menurut Abdurrahman Wahid, konsep demokrasi yang dirumuskan tidak hanya merujuk pada konsep Barat. Demokrasi di Indonesia juga mengadopsi konsep yang hidup dalam tradisi masyarakat, seperti tradisi ketaatan atau tunduk terhadap hukum, berunding atau berembuk, dan lainnya.
Namun, dalam perjalanannya, tradisi demokrasi itu malah tidak berkembang. Kendalanya, selain karena komitmen berdemokrasi hanya dimiliki masyarakat atau belum menjadi komitmen para pemimpin bangsa, juga karena ada banyak peraturan perundangan di negeri ini yang justru tidak menutup kemungkinan mengembangkan budaya demokrasi, atau sebaliknya hanya mengekalkan kekuasaan.
Universitas Katolik ini bernama Widya Mandira, yang dari bahasa Sansekerta berarti menara ilmu. Nama ini, kata Abdurrahman Wahid, merupakan alah satu contoh galian dari tradisi leluhur kita. Ia memberi contoh, tahun 1980 ia bersama sebuah lembaga penelitian di Jakarta berkesempatan meneliti 14 budaya daerah, termasuk Ngada di Pulau Flores (NTT). Penelitian antara lain terkait sistem hukum adat dalam tradisinya. Sayang peneltian itu tidak diteruskan dan dihidupkan sehingga konsep berdemokrasi dari tradisi masyarakat menjadi tidak berkembang.
Menurut dia, ada dua pilar perjuangan dalam berdemokrasi. Pertama, penegakan kedaulatan hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hukum itu harus dilaksanakan secara konsekuen dan tuntas. Hal-hal tersebut adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan, atau harus ada dalam demokrasi. Demokrasi kita sekarang ini lelucon yang tidak lucu. Hanya mementingkan simbol-simbolnya, tanpa melihat perkembangannya dalam masyarakat, katanya.
Apakah kita belum siap berdemokrasi? Menurut mantan presiden itu, hal itu tidak benar karena bangsa ini cukup lama bersama dalam kebhinnekaan tanpa friksi.
Sementara Rektor Unika Widya Mandira Kupang Pastor Yan Bele SVD MA mengatakan, tema dialog "Menata Kultur Demokrasi dalam Semangat Kebangsaan" adalah topik strategis yang diperlukan sebagai bekal bagi anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Menurut Rektor, kebesaran Indonesia karena keanekaan budayanya. Namun, ada pula yang berpandangan bahwa keanekaan budaya sebagai kendala berdemokrasi. Proses dialog yang mendewasakan kultur demokrasi di Indonesia, dinilainya belum mengalir dalam semangat kebangsaan yang manusiawi.
Sumber: Gusdur. Net
Meski begitu, perkembangan demokrasi di Indonesia masih membutuhkan perjuangan panjang. Persoalannya, karena masih terdapat perbedaan komitmen di antara masyarakat dan para pemimpin bangsa. Di Indonesia, harapan dan perjuangan akan berkembangnya budaya demokrasi hanya menjadi komitmen masyarakat. Sementara para pemimpinnya malah tidak memiliki komitmen yang sama.
Demikian antara lain pokok pikiran KH Abdurrahman Wahid ketika menyampaikan kuliah umum di Kampus Unika Widya Mandira, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/3).
Ribuan mahasiswa dan dosen dari sejumlah perguruan tinggi di Kupang mengikuti kuliah umum bertema "Menata Kultur Demokrasi dalam Semangat Kebangsaan" itu. Tampak di antaranya Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang Pr, Rektor Unika Widya Mandira Pastor Yang Bele SVD MA. Karena banyaknya pengunjung, ada yang harus puas mendengar kuliah umum itu hanya dari luar ruangan. Bahkan, ada yang terpaksa berjejalan sekitar mobil pemancar RRI Kupang yang menyiarkan langsung kuliah tersebut.
Menyebut sejumlah tokoh pemikir demokrasi, antara lain seperti Tan Malaka, menurut Abdurrahman Wahid, konsep demokrasi yang dirumuskan tidak hanya merujuk pada konsep Barat. Demokrasi di Indonesia juga mengadopsi konsep yang hidup dalam tradisi masyarakat, seperti tradisi ketaatan atau tunduk terhadap hukum, berunding atau berembuk, dan lainnya.
Namun, dalam perjalanannya, tradisi demokrasi itu malah tidak berkembang. Kendalanya, selain karena komitmen berdemokrasi hanya dimiliki masyarakat atau belum menjadi komitmen para pemimpin bangsa, juga karena ada banyak peraturan perundangan di negeri ini yang justru tidak menutup kemungkinan mengembangkan budaya demokrasi, atau sebaliknya hanya mengekalkan kekuasaan.
Universitas Katolik ini bernama Widya Mandira, yang dari bahasa Sansekerta berarti menara ilmu. Nama ini, kata Abdurrahman Wahid, merupakan alah satu contoh galian dari tradisi leluhur kita. Ia memberi contoh, tahun 1980 ia bersama sebuah lembaga penelitian di Jakarta berkesempatan meneliti 14 budaya daerah, termasuk Ngada di Pulau Flores (NTT). Penelitian antara lain terkait sistem hukum adat dalam tradisinya. Sayang peneltian itu tidak diteruskan dan dihidupkan sehingga konsep berdemokrasi dari tradisi masyarakat menjadi tidak berkembang.
Menurut dia, ada dua pilar perjuangan dalam berdemokrasi. Pertama, penegakan kedaulatan hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hukum itu harus dilaksanakan secara konsekuen dan tuntas. Hal-hal tersebut adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan, atau harus ada dalam demokrasi. Demokrasi kita sekarang ini lelucon yang tidak lucu. Hanya mementingkan simbol-simbolnya, tanpa melihat perkembangannya dalam masyarakat, katanya.
Apakah kita belum siap berdemokrasi? Menurut mantan presiden itu, hal itu tidak benar karena bangsa ini cukup lama bersama dalam kebhinnekaan tanpa friksi.
Sementara Rektor Unika Widya Mandira Kupang Pastor Yan Bele SVD MA mengatakan, tema dialog "Menata Kultur Demokrasi dalam Semangat Kebangsaan" adalah topik strategis yang diperlukan sebagai bekal bagi anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Menurut Rektor, kebesaran Indonesia karena keanekaan budayanya. Namun, ada pula yang berpandangan bahwa keanekaan budaya sebagai kendala berdemokrasi. Proses dialog yang mendewasakan kultur demokrasi di Indonesia, dinilainya belum mengalir dalam semangat kebangsaan yang manusiawi.
Sumber: Gusdur. Net
Korupsi dan Ahmadiyah, Pekerjaan Rumah Demokrasi Indonesia
Indonesia termasuk di antara negara-negara di dunia yang telah melaksanakan sistem demokrasi dan berhasil mengadakan dua pemilihan umum yang memungkinkan rakyat memberika suara sesuai dengan aspirasi mereka, kata Prof. Dr. Alfred Stepan dari Columbia University di Jakarta, tadi malam.
"Kita menyaksikan Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan presiden pada 2004 dan 2009. Di balik keberhasilan itu, masih ada isu-isu seperti korupsi dan Ahmadiyah yang harus diselesaikan Indonesia sebagai negara demokrasi," kata Stepan.
Dia menyebut nama empat tokoh yakni Prof. Dr. Nurcholish Majid (alm), KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. Amien Rais dan Prof. Dr. Syafe'1 Maarif yang telah mendorong Indonesia menuju demokrasi. Menurut dia, rakyat Indonesia beruntung memiliki tokoh-tokoh sekaliber itu sehingga persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara dicari jalan keluarnya dengan damai melalui sistem demokrasi.
Selain pelaksaan pemilu, Prof. Stepan juga menyebut tentang kebebasan pers yang terjamin di Indonesia. Terkait dengan kasus-kasus seperti korupsi dan Ahmadiyah, ia mengatakan," Negara melakukan kesalahan jika tidak mengambil tindakan untuk menyelesaikan korupsi, pembakaran rumah-rumah ibadah dan Ahmadiyah".
Pada bagian lain ia juga menyebut India dengan mayoritas penduduknya beragama Hindu yang berusaha menerapkan demokrasi dan sekuler. Negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat yang mayoritas beragama Kristen juga menerapkan hal sama. Ia mengatakan pemerintah yang berkuasa di negara-negara tersebut memberikan bantuan bagi organisasi-organisasi yang dikelola oleh penganut agama yang berbeda seperti Kristen, Islam, Hindu, Budha dan Yahudi.
"Mereka menerima aspirasi dari beragam organisasi keagamaan. Toleransi di negara-negara demokrasi sangat memainkan peran penting," demikian Stepan.
Sumber: Waspada Online.
"Kita menyaksikan Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan presiden pada 2004 dan 2009. Di balik keberhasilan itu, masih ada isu-isu seperti korupsi dan Ahmadiyah yang harus diselesaikan Indonesia sebagai negara demokrasi," kata Stepan.
Dia menyebut nama empat tokoh yakni Prof. Dr. Nurcholish Majid (alm), KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. Amien Rais dan Prof. Dr. Syafe'1 Maarif yang telah mendorong Indonesia menuju demokrasi. Menurut dia, rakyat Indonesia beruntung memiliki tokoh-tokoh sekaliber itu sehingga persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara dicari jalan keluarnya dengan damai melalui sistem demokrasi.
Selain pelaksaan pemilu, Prof. Stepan juga menyebut tentang kebebasan pers yang terjamin di Indonesia. Terkait dengan kasus-kasus seperti korupsi dan Ahmadiyah, ia mengatakan," Negara melakukan kesalahan jika tidak mengambil tindakan untuk menyelesaikan korupsi, pembakaran rumah-rumah ibadah dan Ahmadiyah".
Pada bagian lain ia juga menyebut India dengan mayoritas penduduknya beragama Hindu yang berusaha menerapkan demokrasi dan sekuler. Negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat yang mayoritas beragama Kristen juga menerapkan hal sama. Ia mengatakan pemerintah yang berkuasa di negara-negara tersebut memberikan bantuan bagi organisasi-organisasi yang dikelola oleh penganut agama yang berbeda seperti Kristen, Islam, Hindu, Budha dan Yahudi.
"Mereka menerima aspirasi dari beragam organisasi keagamaan. Toleransi di negara-negara demokrasi sangat memainkan peran penting," demikian Stepan.
Sumber: Waspada Online.
Politik Syariat Islam Dari Indonesia Hingga Nigeria
Politik Syariat Islam Dari Indonesia Hingga Nigeria
Penulis : Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean
Penerbit : Pustaka Alvabet
Tahun Terbit : 2004
Jumlah halaman: 272 halaman
Oleh: Husnul Atiyah, aktivis Kultura Society Jakarta
Politik Syariah Persoalan politik syari'at Islam memang bukan barang baru. Dan, bukan barang baru pula kalau dalam setiap pembahasan tentangnya selalu menyisakan jalan tanpa akhir. Selalu akut dan absurd. Baik pihak pro maupun kontra sama-sama tak pernah menyerah untuk memperjuangkan prinsip dan kepentingannya. Akibatnya, diskursus tentang syari'at Islam, dari waktu-ke waktu, selalu menjadi perdebatan hangat meskipun membosankan karena hampir tidak ada perspektif yang baru-baru amat. Semua selalu hadir dalam bentuk barang lama kemasan baru, old wine in the new bottle. Ujung-ujungnya, yang satu ingin memproklamirkan negara Islam, sedang yang lain menolaknya sembari mengajukan bentuk alternatif, yakni negara sekuler.
Atas hal ini, Abdel Wahab Effendi, intelektual berkebangsaan Sudan, melalui bukunya yang bertajuk Masyarakat tak Bernegara (LKiS, 1995), pernah mengulang-tanyakan dua bentuk negara tersebut, negara agama dan negara sekuler. Baginya, negara sekuler terbukti tak mampu mengartikulasikan keinginan warganya yang religius-fundamentalis. Pun negara agama [Islam]. Mimpi surga yang dijanjikan—bahwa manusia akan menjadi terhormat dan sederajat di bawah naungan konstitusi ilahiah—hampir-hampir merupakan utopia. Yang timbul kemudian adalah tirani baru. Bila penguasa negara sekuler menjelma sebagai tiran atas nama demokrasi, maka, atas nama Tuhan, penguasa negara agama menahbiskan dirinya sebagai pemimpin tanpa cela dan cacat. Walhasil, keduanya bukanlah solusi. Malah, menjadi masalah yang tak kalah pelik.
Toh, meski demikian, pandangan cemerlang Effendi yang mencoba keluar dari beliung konflik abadi ini ternyata tidak dihiraukan. Terutama oleh kelompok pro Syariat Islam (selanjutnya disingkat SI). Mereka lebih memilih penerapan SI dalam tataran formal kenegaraan. Islam tidak dapat diganggu gugat. Islam serba mencakup. Islam luar biasa fleksibel untuk segala zaman dan waktu. Amat berbeda tentunya dengan ideologi lain yang notabene profan, sekuler, tanpa jaminan dari Tuhan. Berbagai alasan dan argumenpun dikeluarkan demi menguatkan landasan SI sebagai ruh utama kenegaraan. Terbukti, agenda formalisasi SI banyak mendapatkan sambutan. Mengapa? Tentunya hal ini menarik untuk ditelisik lebih jauh.
Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean dalam buku yang bertajuk “Politik Syariat Islam; Dari Indonesia Hingga Nigeria”, mencoba untuk mencari jawab atas fenomena ini. Mereka mengawali pembahasannya dengan membandingkan penerapan syariat Islam di berbagai negara dari Asia sampai Afrika. Tak terkecuali di Indonesia dengan mengambil contoh wilayah Nangroe Aceh Darussalam. Aceh NAD diberi perhatian khusus seiring dengan pemberian otonomi khusus kepada Aceh NAD dan munculnya produk legislatif lokal tentang syariat Islam yang begitu massif.
Memang, implementasi syari'at Islam di berbagai negara, menurut mereka, tidaklah sama. Hal ini terkait dengan latar ekonomi-sosial-politik yang berbeda-beda. Namun, ke semuanya menunjukkan bahwa syariat yang diberlakukan mencakup ruang privat dan publik. Ia memiliki aturan tentang kebersihan pribadi, perilaku seksual, dan membesarkan anak. Ia mengemukakan aturan-aturan spesifik tentang shalat, puasa, sedekah dan berbagai masalah religius lainnya. Ketentuan masalah keperdataan dan kepidanaan juga tercakup di dalamnya. Di samping itu, syari'at juga mengatur bagaimana individu berperilaku di dalam masyarakat, bagaimana suatu kelompok berinteraksi dengan kelompok lain, bagaimana mengatasi masalah perbatasan, perselisihan, konflik dan peperangan antar negara, serta kelompok minoritas di dalam negara.
Atas formalisasi syariat yang begitu marak diberlakukan di bebagai negara, penulis buku ini, menyuguhkan dua alasan penting di luar justifikasi agama dan nafsu politik sebagaimana selama ini didengungkan. Lebih dari itu, alasan tersebut berkutat pada soal yang berbau p(asca)oskolonialistik sebagai arus balik kolonialisme yang melanda di berbagai negara dan alasan yang bernuansa patriotik sebagai respons dan perlawanan atas serangkaian produk rezim kolonialis.
Alasan pertama bisa dilacak dengan menganalisis momen kali pertama kaum kolonialis menancapkan kukunya di sebuah wilayah. Lantas, sebagaimana mindset yang ada, merekapun menghegemoni kehidupan tanah jajahannya. Termasuk aspek hukum. Khusus di negara Muslim, mereka membatasi praktek penerapan syariat. Beberapa kasus yang terjadi Indonesia, Malaysia dan Nigeria merupakan ilustrasi yang bagus untuk hal ini. Berbarengan dengan itu, sistem-sistem hukum non-syariat secara gradual dindangkan. SI digantikan dengan kodeks-kodeks hukum versi Barat. Dan, ketika penjajahan berakhir, supremasi hukum mereka ternyata tidak bisa ter[di]akhiri. Tetap saja, hukum produk kolonialis tersebut menjadi rujukan masyarakat. Hal ini membuat resah segenap elemen pro SI yang melihat produk hukum tersebut tak lebih sebagai sebuah benalu yang mengganggu. Lalu, kanonisasi hukum Islam pun dilakukan untuk memberikan dan menjamin kepastian hukum. Pertama kali, kanonisasi dilakukan di Turki pada penghujung abad ke 19—yakni lewat macelle (majallah) yang dikompilasi pada 1869-1876. Lalu merambah di berbagai negara. Berbagai undang-undang tentang kekeluargaan Islam, pidana dan lainnya mulai diundangkan di Indonesia, Nigeria, Sudan, Mesir, Pakistan dan lainnya.
Alasan kedua dilatari oleh peristiwa heroik: perang Arab [Islam]-Israel. Perang ini dianggap luar biasa yang mampu menyedot animo masyarakat, khususnya umat Islam. Dalam perang ini, banyak darah ditumpahkan. Air mata berderaian. Banyak jeritan bersahutan. Namun malang, semua itu tak cukup membendung kebrutalan pasukan Israel yang terlalu bernafsu meluluhlantakkan bumi Palestina. Israel dengan angkuh tetap memperdengarkan gertakan taringnya hingga kini. Ditelisik—dengan memakai optik normatif tentunya—kekalahan umat Islam [Arab] atas Israel disebabkan oleh polah tingkah umat yang melanggar “rambu-rambu” Tuhan. Kembali ke “jalan yang benar” adalah satu-satunya pilihan. "Jalan yang benar" dipertegas sebagai SI yang diberlakukan dalam segala lingkup kehidupan utamanya kenegaraan. Gagasan yang genial dan cerdas sebenarnya. Tapi sayang, yang disodorkan tidak lain merupakan gagasan-gagasan Syariat Islam versi Hasan al Bana dan Abul A’la al Maududi yang cukup paradigmatik dan ideologis—bukan konsep Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha yang kental dengan nuansa rasional dan modernis. Jadilah SI menuju ranah kejumudan, bukan kemajuan seperti diinginkan untuk menggelorakan api perlawanan terhadap Israel [yang kemudian diidentikkan dengan semangat liberal Barat].
Akibatnya, pada tataran praktis, penerapan syariat Islam seringkali 'gagal' dalam mengemban misi kemanusian yang jelas termaktub dalam syariat. Syariat yang diberlakukan kemudian hanya berfungsi memberi ketakutan dari pada kedamaian, menegaskan pengekangan dari pada menjamin kebebasan, anti kemajuan dari pada mendorong kemajuan. Situasi yang muncul, pada giliran berikutnya, adalah kecenderungan defensif dan sikap frontal yang berlebihan atas apa-apa yang dianggap berbau barat dan bukan dari Islam. Di tengah percaturan politik global, politik syariat Islam tak ubahnya sebuah fasisme kultural.
Secara spesifik, buku ini memang menyajikan lanskap perpolitikan SI dengan begitu komprehensif. Di dalamnya akan didapatkan deskripsi lengkap perihal persinggungan negara dengan ideologi [agama]. Meski demikian, ia bukanlah sekedar kaleidoskop berisi entri negara-negara penganut SI. Melainkan buku dengan metode analitik-komparatif yang patut diperhitungkan kehadirannya. Didalamnya terdapat juga solusi, yang selama ini menjadi menu langka literatur-literatur politis, demi memediatori pihak pro SI dan kontra SI. Tidak kalah penting adalah kemunculannya di tengah serbuan buku-buku politik impor. Tentunya, ini merupakan usaha anak negeri yang patut diacungi jempol.
Meski demikian, buku ini bukan tanpa cela. Tidak adanya fokus bahasan untuk Arab Saudi dan Iran menjadikan buku ini terasa garing. Seperti diklaim sebagian kalangan, dua negara ini (dianggap) terbilang cukup “sukses” memformulasi SI ke taraf negara. Ini juga menyebabkan buku politik ini kurang unik. Artinya, ia tidak berbeda jauh dengan karangan penulis lain yang memamerkan kegagalan negara-negara berlatar belakang pro SI. Kedua penulis masih belum mampu menghembuskan aroma netralitas dengan tidak memihak kubu apapun di tengah pertarungan berbagai ideologi. Wallahu A’lam bi ash-Shawab.
Sumber: Wahid Institute.
Penulis : Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean
Penerbit : Pustaka Alvabet
Tahun Terbit : 2004
Jumlah halaman: 272 halaman
Oleh: Husnul Atiyah, aktivis Kultura Society Jakarta
Politik Syariah Persoalan politik syari'at Islam memang bukan barang baru. Dan, bukan barang baru pula kalau dalam setiap pembahasan tentangnya selalu menyisakan jalan tanpa akhir. Selalu akut dan absurd. Baik pihak pro maupun kontra sama-sama tak pernah menyerah untuk memperjuangkan prinsip dan kepentingannya. Akibatnya, diskursus tentang syari'at Islam, dari waktu-ke waktu, selalu menjadi perdebatan hangat meskipun membosankan karena hampir tidak ada perspektif yang baru-baru amat. Semua selalu hadir dalam bentuk barang lama kemasan baru, old wine in the new bottle. Ujung-ujungnya, yang satu ingin memproklamirkan negara Islam, sedang yang lain menolaknya sembari mengajukan bentuk alternatif, yakni negara sekuler.
Atas hal ini, Abdel Wahab Effendi, intelektual berkebangsaan Sudan, melalui bukunya yang bertajuk Masyarakat tak Bernegara (LKiS, 1995), pernah mengulang-tanyakan dua bentuk negara tersebut, negara agama dan negara sekuler. Baginya, negara sekuler terbukti tak mampu mengartikulasikan keinginan warganya yang religius-fundamentalis. Pun negara agama [Islam]. Mimpi surga yang dijanjikan—bahwa manusia akan menjadi terhormat dan sederajat di bawah naungan konstitusi ilahiah—hampir-hampir merupakan utopia. Yang timbul kemudian adalah tirani baru. Bila penguasa negara sekuler menjelma sebagai tiran atas nama demokrasi, maka, atas nama Tuhan, penguasa negara agama menahbiskan dirinya sebagai pemimpin tanpa cela dan cacat. Walhasil, keduanya bukanlah solusi. Malah, menjadi masalah yang tak kalah pelik.
Toh, meski demikian, pandangan cemerlang Effendi yang mencoba keluar dari beliung konflik abadi ini ternyata tidak dihiraukan. Terutama oleh kelompok pro Syariat Islam (selanjutnya disingkat SI). Mereka lebih memilih penerapan SI dalam tataran formal kenegaraan. Islam tidak dapat diganggu gugat. Islam serba mencakup. Islam luar biasa fleksibel untuk segala zaman dan waktu. Amat berbeda tentunya dengan ideologi lain yang notabene profan, sekuler, tanpa jaminan dari Tuhan. Berbagai alasan dan argumenpun dikeluarkan demi menguatkan landasan SI sebagai ruh utama kenegaraan. Terbukti, agenda formalisasi SI banyak mendapatkan sambutan. Mengapa? Tentunya hal ini menarik untuk ditelisik lebih jauh.
Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean dalam buku yang bertajuk “Politik Syariat Islam; Dari Indonesia Hingga Nigeria”, mencoba untuk mencari jawab atas fenomena ini. Mereka mengawali pembahasannya dengan membandingkan penerapan syariat Islam di berbagai negara dari Asia sampai Afrika. Tak terkecuali di Indonesia dengan mengambil contoh wilayah Nangroe Aceh Darussalam. Aceh NAD diberi perhatian khusus seiring dengan pemberian otonomi khusus kepada Aceh NAD dan munculnya produk legislatif lokal tentang syariat Islam yang begitu massif.
Memang, implementasi syari'at Islam di berbagai negara, menurut mereka, tidaklah sama. Hal ini terkait dengan latar ekonomi-sosial-politik yang berbeda-beda. Namun, ke semuanya menunjukkan bahwa syariat yang diberlakukan mencakup ruang privat dan publik. Ia memiliki aturan tentang kebersihan pribadi, perilaku seksual, dan membesarkan anak. Ia mengemukakan aturan-aturan spesifik tentang shalat, puasa, sedekah dan berbagai masalah religius lainnya. Ketentuan masalah keperdataan dan kepidanaan juga tercakup di dalamnya. Di samping itu, syari'at juga mengatur bagaimana individu berperilaku di dalam masyarakat, bagaimana suatu kelompok berinteraksi dengan kelompok lain, bagaimana mengatasi masalah perbatasan, perselisihan, konflik dan peperangan antar negara, serta kelompok minoritas di dalam negara.
Atas formalisasi syariat yang begitu marak diberlakukan di bebagai negara, penulis buku ini, menyuguhkan dua alasan penting di luar justifikasi agama dan nafsu politik sebagaimana selama ini didengungkan. Lebih dari itu, alasan tersebut berkutat pada soal yang berbau p(asca)oskolonialistik sebagai arus balik kolonialisme yang melanda di berbagai negara dan alasan yang bernuansa patriotik sebagai respons dan perlawanan atas serangkaian produk rezim kolonialis.
Alasan pertama bisa dilacak dengan menganalisis momen kali pertama kaum kolonialis menancapkan kukunya di sebuah wilayah. Lantas, sebagaimana mindset yang ada, merekapun menghegemoni kehidupan tanah jajahannya. Termasuk aspek hukum. Khusus di negara Muslim, mereka membatasi praktek penerapan syariat. Beberapa kasus yang terjadi Indonesia, Malaysia dan Nigeria merupakan ilustrasi yang bagus untuk hal ini. Berbarengan dengan itu, sistem-sistem hukum non-syariat secara gradual dindangkan. SI digantikan dengan kodeks-kodeks hukum versi Barat. Dan, ketika penjajahan berakhir, supremasi hukum mereka ternyata tidak bisa ter[di]akhiri. Tetap saja, hukum produk kolonialis tersebut menjadi rujukan masyarakat. Hal ini membuat resah segenap elemen pro SI yang melihat produk hukum tersebut tak lebih sebagai sebuah benalu yang mengganggu. Lalu, kanonisasi hukum Islam pun dilakukan untuk memberikan dan menjamin kepastian hukum. Pertama kali, kanonisasi dilakukan di Turki pada penghujung abad ke 19—yakni lewat macelle (majallah) yang dikompilasi pada 1869-1876. Lalu merambah di berbagai negara. Berbagai undang-undang tentang kekeluargaan Islam, pidana dan lainnya mulai diundangkan di Indonesia, Nigeria, Sudan, Mesir, Pakistan dan lainnya.
Alasan kedua dilatari oleh peristiwa heroik: perang Arab [Islam]-Israel. Perang ini dianggap luar biasa yang mampu menyedot animo masyarakat, khususnya umat Islam. Dalam perang ini, banyak darah ditumpahkan. Air mata berderaian. Banyak jeritan bersahutan. Namun malang, semua itu tak cukup membendung kebrutalan pasukan Israel yang terlalu bernafsu meluluhlantakkan bumi Palestina. Israel dengan angkuh tetap memperdengarkan gertakan taringnya hingga kini. Ditelisik—dengan memakai optik normatif tentunya—kekalahan umat Islam [Arab] atas Israel disebabkan oleh polah tingkah umat yang melanggar “rambu-rambu” Tuhan. Kembali ke “jalan yang benar” adalah satu-satunya pilihan. "Jalan yang benar" dipertegas sebagai SI yang diberlakukan dalam segala lingkup kehidupan utamanya kenegaraan. Gagasan yang genial dan cerdas sebenarnya. Tapi sayang, yang disodorkan tidak lain merupakan gagasan-gagasan Syariat Islam versi Hasan al Bana dan Abul A’la al Maududi yang cukup paradigmatik dan ideologis—bukan konsep Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha yang kental dengan nuansa rasional dan modernis. Jadilah SI menuju ranah kejumudan, bukan kemajuan seperti diinginkan untuk menggelorakan api perlawanan terhadap Israel [yang kemudian diidentikkan dengan semangat liberal Barat].
Akibatnya, pada tataran praktis, penerapan syariat Islam seringkali 'gagal' dalam mengemban misi kemanusian yang jelas termaktub dalam syariat. Syariat yang diberlakukan kemudian hanya berfungsi memberi ketakutan dari pada kedamaian, menegaskan pengekangan dari pada menjamin kebebasan, anti kemajuan dari pada mendorong kemajuan. Situasi yang muncul, pada giliran berikutnya, adalah kecenderungan defensif dan sikap frontal yang berlebihan atas apa-apa yang dianggap berbau barat dan bukan dari Islam. Di tengah percaturan politik global, politik syariat Islam tak ubahnya sebuah fasisme kultural.
Secara spesifik, buku ini memang menyajikan lanskap perpolitikan SI dengan begitu komprehensif. Di dalamnya akan didapatkan deskripsi lengkap perihal persinggungan negara dengan ideologi [agama]. Meski demikian, ia bukanlah sekedar kaleidoskop berisi entri negara-negara penganut SI. Melainkan buku dengan metode analitik-komparatif yang patut diperhitungkan kehadirannya. Didalamnya terdapat juga solusi, yang selama ini menjadi menu langka literatur-literatur politis, demi memediatori pihak pro SI dan kontra SI. Tidak kalah penting adalah kemunculannya di tengah serbuan buku-buku politik impor. Tentunya, ini merupakan usaha anak negeri yang patut diacungi jempol.
Meski demikian, buku ini bukan tanpa cela. Tidak adanya fokus bahasan untuk Arab Saudi dan Iran menjadikan buku ini terasa garing. Seperti diklaim sebagian kalangan, dua negara ini (dianggap) terbilang cukup “sukses” memformulasi SI ke taraf negara. Ini juga menyebabkan buku politik ini kurang unik. Artinya, ia tidak berbeda jauh dengan karangan penulis lain yang memamerkan kegagalan negara-negara berlatar belakang pro SI. Kedua penulis masih belum mampu menghembuskan aroma netralitas dengan tidak memihak kubu apapun di tengah pertarungan berbagai ideologi. Wallahu A’lam bi ash-Shawab.
Sumber: Wahid Institute.
Subscribe to:
Posts (Atom)
