Pemilu Legislatif 2009 tinggal menunggu hitungan hari. Partai Politik dan para caleg kontestan dalam konstelasi demokrasi itu kian hiruk-pikuk dalam kesibukannya merebut simpati rakyat. Pelbagai instrument kampanye seperti stiker, kalender, baliho, bendera, dan lain sebagainya bertebaran di mana-mana. Slogan janji dan promosi diri yang agaknya menggelitik memenuhi ruang media baik cetak maupun elektronik. Semuanya bertujuan untuk sosilaisasi diri dengan berharap dikenal dan kemudian dipilih. Seperti itulah mental-mental para politisi Indonesia yang tunggu pemilu baru mau mendekati, mengetahui dan mengenal situasi masyarakat. Memprihatinkan.
Dinamika hiruk-pikuk menuju pemilu legislatif April 2009 mendatang juga tidak terlepas dari “stress politik” yang dialami oleh caleg-caleg yang bernomor urut kecil akibat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2008 yang menetapkan bahwa penetapan kemenangan calon legislatif tidak berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan suara terbanyak.
Di tengah kesibukan Parpol dan para caleg melakukan promosi muncul kekuatan politik golongan putih (Golput). Golput bagaikan momok pemangsa kekuatan parpol dan merongrong demokrasi, serta ancaman bagi para caleg. Menyadari dan mengantisipasi pengaruh dan kekuatan politik golput ini, tidak tanggung-tanggung Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengaharamkan golput (Kompas, 27/01/2009: 3). Namun tak pelak, beragam rekasi dan tanggapan pun muncul baik pro maupun kontra. Misalnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan dekati golput dengan dakwah, bukan dengan fatwa.
Politik Golput
Golput telah menjadi kekuatan politik sejak Orde Baru masih berkuasa. Adalah Arief Budiman yang membidani lahirnya golput. Esensinya adalah perlawanan terhadap rezim Orba yang otoritarianisme dan menafikan perbedaan pilihan politik. Pamilu tidak lebih dari rekayasa politik dan sekedar seremonial belaka. Saluran komunikasi dan aspirasi politik tertutup untuk perubahan. Padahal masyarakat menghendakinya demi kesejateraan kehidupan sosial.
Reformasi 1998 bergulir dengan tuntutan reformasi total atas seluruh aspek kehidupan sosial. Namun pada aspek sosial politik – golput tetap menjadi kekuatan politik tersendiri. Bahkan pada pemilu legislatif 5 April 2004 lalu golput menang dengan mencapai angka 23,34% (34,5 juta suara). Artinya bahwa antara pemilu pra-reformasi dan pasca-reformasi tidak perubahan sistem politik yang signifikan. Perubahan hanya terjadi di atas permukaan tetapi tidak menyentuh subsatansi demokrasi itu sendiri.
Golput sebagai pilihan politik merupakan sikap sengaja untuk tidak memberikan hak suara dalam pemilu. Sikap politik ini muncul karena adanya political distrust yakni ketidakpercayaan terhadap pranata politik dan juga kecewa dengan situasi politik Indonesia. Dengan demikian, tuntutannya adalah perbaikan sistem secara fundamental serta berpolitik secara etis dan berjuang demi kesejahteraan rakyat.
Involusi politik
Agenda reformasi total yang belum tuntas dalam menata sistem politik Indonesia masih merupakan pekerjaan rumah. Perkembangan kehidupan sosial politik di negeri ini sepertinya mengalami kemandegan. Kelihatannya sudah terjadi perubahan tetapi susungguhnya belum. Meminjam istilah Geertz (1976), Indonesia sedang mengalami semacam involusi yakni suatu kondisi yang menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan sosial tetapi perubahan itu berjalan di tempat.
Dalam kaitannya dengan demokrasi, George Sorensen (1993), seorang teoritisi politik dari gugusan Negara-negara Skandinavia mengembangkan konsep demokrasi beku (frozen democracy) untuk menggambarkan suatu kondisi masyarakat di mana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Akibatnya, proses perubahan politik tidak menuju pada pembentukan tatanan sosial politik yang demokratis tetapi sangat mungkin berjalan menyimpang atau berlawanan dengan arah yang dicita-citakan.
Setidaknya ada empat indikator demokrasi beku yang dikembangkan oleh Sorensen dan sangat relevan dengan perkembangan dan situasi politik Indonesia. Pertama, ekonomi yang sempoyongan baik di tingkat nasional maupun lokal. Terlepas dari klaim pemerintah soal peningkatan dan kemajuan perekonomian Indonesia saat ini tetapi yang pasti bahwa masyarakat akar rumput masih tetap hidup dalam penderitaan dan kemiskinan. Kedua, mandegnya proses pembentukan masyarakat warga (civil society). Secara makro ada kecenderungan penguatan masyaraklat madani dengan berbagai kegiatan yang mencoba mengkritisi kebijakan pemerintah. Namun, kecenderungan itu tidak diimbangi dengan ketertiban sosial atau keberadaban masyarakat (civility). Ketiga, konsilidasi sosial politik yang tidak pernah mencapai soliditas tetapi cenderung semu. Idikator ini sangat kental dalam sikap dan mental politisi di negeri ini. Mereka masih sekedar memperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Elite politik belum mampu melakukan kerjasama-kerjasama dalam rangka mewujudkan integrasi nasional karena kepentingan kelompoknya tidak diakomodasi sehingga berdampak pada perpecahan di level masyarakat. Keempat, penyelesaian masalah-masalah sosial politik masa lalu yang tidak tuntas misalnya kasus pelanggaran HAM, KKN, dan lain-lain yang merupakan warisan pemerintah sebelumnya. Hal ini melahirkan sikap apatis dan apolitis dari masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam kekalutan atas situasi politik yang demikian, rakyat hanya bisa pasrah dan bertanya kapan perubahan dan kesejateraan di negeri ini terwujud? Jika pemerintah, partai politik, dan juga elite-elite politik menyadari betul apa yang sedang dialami oleh masyarakat Indonesia maka tidak ada hal lain yang perlu diperjuangkan selain kesejateraan umum masyarakat dalam segal aspeknya. Untuk mewujudkan kesejateraan itu tentu membutuhkan perjuangan, keberanian, keyakinan, dan visi yang jelas. Ingat bahwa demokrasi bukan sekedar sistem tetapi merupakan roh yang hidup dalam setiap masyarakat melalui gerakan-gerakan akar rumput. Dia merupakan konsekuensi dari perjuangan, visi, dan pilihan.
Nilai-nilai itu tidak diredusir untuk memperjuangkan kepentingan partai dan pribadi. Tidak juga dipoles dalam slogan-slogan semu yang mengelitik masyarakat. Rayat membutuhkah wakil yang mampu berkerja nyata dan bukan wakil rakyat yang tukang bolos dan koruptif. Buatlah kami percaya terhadap Anda.
Lodovitus Dandung (Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Madiun periode 2007-2008)
Sumber: PMKRI.
Dua Kasus Politik Uang Lolos, Masyarakat Kecewa
Meski tertangkap tangan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), tapi dua kasus politik uang menjelang pencontrengan yang dilakukan oleh tim sukses calon legislator di Kabupaten Pekalongan lolos dari jeratan hukum. Kondisi demikian membuat warga mempertanyakan kinerja Panwas Pemilu setempat dan kecewa, serta meminta kasus tetap dilanjutkan pada proses hukum, sedangkan keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Terhadap masalah tersebut, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwas Pemilu Kabupaten Pekalongan, Kejaksaan Negeri Pekalongan dan Polresta Pekalongan, menjelaskan permasalahan tersebut.
Iptu Heri Purwanto SH dari Polresta Pekalongan menyebutkan, satu kasus politik uang terjadi di Buaran Kabupaten Pekalongan, namun berada pada wilayah hukum Polresta Pekalongan yang dilakukan oleh tim sukses Yasir Muhammad, caleg PKB. Satu lagi dilakukan tim sukses Haifan, caleg PAN.
Kendati demikian, setelah dilakukan pengkajian oleh sentra Gakkumdu, ternyata yang membagi bukan tim pelaksana kampanye terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. "Karena terbentur aturan, maka tidak dapat di proses, sebab tindak pidana ini berbeda dengan tindak pidana umum, ada pengecualiannya," kata dia.
Moh Zaenudin SH dari Kejari Pekalongan menambahkan, pihaknya tidak dapat memaksakan untuk memproses kasus tersebut karena terbentur aturan. "Sehingga masyarakat harus dapat memahami kondisi demikian, bukan kasus tidak diproses, tapi memang ada aturannya," tambahnya.
Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Pekalongan Aulia SH MHum menjelaskan, pihaknya dalam menjalankan tugas konsekuen menerima laporan dan meneruskan ke lembaga berwenang. "Panwas Pemilu bukan penyidik dan penegak hukum, kewenangannya terbatas melakukan pengawasan, menerima laporan dan meneruskan ke lembaga berwenang," jelas Aulia.
Sumber: Suara Merdeka.
Terhadap masalah tersebut, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwas Pemilu Kabupaten Pekalongan, Kejaksaan Negeri Pekalongan dan Polresta Pekalongan, menjelaskan permasalahan tersebut.
Iptu Heri Purwanto SH dari Polresta Pekalongan menyebutkan, satu kasus politik uang terjadi di Buaran Kabupaten Pekalongan, namun berada pada wilayah hukum Polresta Pekalongan yang dilakukan oleh tim sukses Yasir Muhammad, caleg PKB. Satu lagi dilakukan tim sukses Haifan, caleg PAN.
Kendati demikian, setelah dilakukan pengkajian oleh sentra Gakkumdu, ternyata yang membagi bukan tim pelaksana kampanye terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. "Karena terbentur aturan, maka tidak dapat di proses, sebab tindak pidana ini berbeda dengan tindak pidana umum, ada pengecualiannya," kata dia.
Moh Zaenudin SH dari Kejari Pekalongan menambahkan, pihaknya tidak dapat memaksakan untuk memproses kasus tersebut karena terbentur aturan. "Sehingga masyarakat harus dapat memahami kondisi demikian, bukan kasus tidak diproses, tapi memang ada aturannya," tambahnya.
Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Pekalongan Aulia SH MHum menjelaskan, pihaknya dalam menjalankan tugas konsekuen menerima laporan dan meneruskan ke lembaga berwenang. "Panwas Pemilu bukan penyidik dan penegak hukum, kewenangannya terbatas melakukan pengawasan, menerima laporan dan meneruskan ke lembaga berwenang," jelas Aulia.
Sumber: Suara Merdeka.
Mengapa Harus Golput?
Pemilu 2009 tinggal menghitung hari, namun fenomena golongan putih (golput) menjadi pembicaraan yang kontroversial di tengah masyarakat. Ada kalangan masyarakat yang mendukung golput, ada juga kalangan masyarakat yang tidak mendukung golput. Apalagi dalam Ijma Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan tanggal 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatra Barat menyatakan bahwa golput hukumnya haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya.
Hal ini menggelitik penulis sebagai seorang muslimah untuk mencoba meninjau fenomena golput dan bagaimana status golput itu sendiri dari tinjauan ilmu politik yang penulis fahami. Tulisan ini tidak mengajak pembaca untuk golput, tetapi menyerahkan pilihanya kepada masing-masing pembaca.
Memilih adalah hak politik setiap warga negara. Mereka boleh menggunakan hak pilih itu dan boleh tidak menggunakannya, karena itu bagian dari hak asasi manusia. Ketika ada warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) hal itu tidak bermasalah, karena hal ini konstitusional dan dijamin dalam UU pemilu. Orang yang golput tidak akan mendapatkan hukuman. Dan golput terjadi dimana-mana, tidak hanya di Indonesia. Kita boleh tidak menggunakan hak pilih, tetapi tidak boleh menghalang-halangi seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Golput harus dipahami sebagai tantangan dan mekanisme kontrol terhadap partai-partai politik, karena ada ketidakpuasan terhadap kinerja partai politik, atau anggota DPR juga presiden dan wakil presiden.
Membahas soal golput tidak bisa terlepas dari kajian tentang Partisipasi politik itu sendiri. Partisipasi politik dapat dibedakan atas dua bentuk yakni; partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi aktif merupakan bentuk partisipasi dalam pengajuan usul mengenai suatu kebijakan umum, mengajukan alternatif kebijakan umum yang berlainan dengan kebijakan yang dibuat pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan, membayar pajak dan memilih pemimpin pemerintahan. Partisipasi pasif adalah bentuk partisipasi berupa kegiatan yang menaati pemerintah, menerima, dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah. Dengan kata lain, partisipasi aktif berarti kegiatan yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output.
Di samping itu, terdapat sejumlah anggota mesyarakat yang tidak termasuk dalam kedua ketegori tersebut. Mereka beranggapan bahwa masyarakat dan sistem politik yang ada telah menyimpang dari apa yang mereka cita-citakan. Kelompok tersebut dinamai kelompok masyarakat yang apatis atau golongan putih (golput). Sehingga sikap memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih, sehingga fatwa haram golput secara filosofis bermasalah.
Milbrath dan Goel dalam Sastroatmodjo (1995: 74) membedakan partisipasi menjadi beberapa kategori. Pertama, apatis artinya orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik. Kedua spektator artinya orang yang sekurang-kurangnya pernah ikut pemilihan umum.
Ketiga, gladiator artinya mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, misalnya komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai, pekerja kampanye, dan aktivis masyarakat. Keempat, pengkritik, yakni dalam bentuk partisipasi tak konvensional.
Beberapa julukan diberikan kepada orang-orang yang tidak ikut serta dalam politik, seperti apatis, (masa bodoh), sinis, alienasi (terasing), dan anomi (terpisah).
Moris Rosenberg dalam Maran (2001:156) mengemukakan 3 alasan pokok seseorang menjadi apatis, yaitu:
Konsekuensi yang ditanggung dari aktivitas politik.Individu menganggap bahwa aktivitas politik sebagai tindakan yang sia-sia.Tidak adanya rangsangan yang mendorong seseorang untuk berpartisipasi.
Di samping apatis, para pemilih juga kadang-kadang sinis dengan para kandidat sehingga tidak mau menggunakan hak pilihnya.
Roger Agger mendefinisikan sinisme sebagai kecurigaan yang buruk dari sifat manusia. Sinisme merupakan perasaan yang menghayati tindakan dan motif orang lain dengan rasa kecurigaan.
Sikap lain yang dilakukan para pemilih adalah anomi. Anomi adalah perasaan tidak mau memilih, dalam hal ini individu mengalami perasaan ketidakefektifan, dan merasa para penguasa bersikap tidak peduli sehingga hilang semangatnya untuk bertindak.
Sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam pilkada yang telah dilaksanakan jumlah golput sangat tinggi sampai 47%. ini angka yang harus difahami dengan bijak. Ada apa sebenarnya dengan golput? Saya khawatir ini adalah cerminan dari ”kecuekan” masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap kehidupan mereka.
Ketika seseorang tidak menggunakan pilihan politiknya, tidak bisa kita katakan dia Apathi Total. Sebab bisa saja hal ini terjadi karena didasarkan pada pengetahuan politik dan kecerdasan sikap politik; bahwa ia tidak mau terjerumus dalam kesalahan yang berulang yakni memilih sistem kehidupan yang tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan.
Siapapun yang jujur menilai, tentu akan berkesimpulan bahwa akar persoalan bangsa ini sebetulnya bersifat sistemik, bukan lagi persifat personal. Konsekuensinya, sekedar pergantian di jajaran elit kepemimpinan nasional-tanpa diikuti oleh perubahan seluruh struktur masyarakat dan negara-tidak akan membawa perubahan apapun, kecuali perubahan yang sangat parsial, sekaligus artifisial. Itupun jika elit kekuasaan diisi oleh orang yang ‘bersih”. Realitasnya toh setiap pemilu lima tahunan tidak lebih sekedar alat untuk melegitimasi kekuasaan orang-orang atau partai-partai tertentu. penulis menyarankan mungkin perlu ada riset yang menggali mengapa angka golput di setiap pilkada meningkat. Supaya kita bisa bersama-sama dengan bijak untuk mencari jalan keluar yang tepat.
penulis tidak pesimis, Cuma mengajak kita semua untuk berpikir jernih, jujur dan senantiasa berpegang pada tuntutan agama. penulis mengajak untuk mempertanyakan pada diri kita, perubahan seperti apa yang semestinya kita capai? Tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti apa yang semestinya kita tegakkan? Perlu kita segarkan ingatan kita, bahwa sistem sekuler kapitalistik yang memimpin negara ini lebih dari 50 tahun telah terbukti gagal memenuhi janji-janjinya. Sosialisme telah runtuh. Kapitalisme pun tinggal menunggu detik-detik keruntuhannya. Kemana lagi kita akan kembali jika tidak kepada Islam? Jadi tatanan kehidupan bernegara berlandaskan syariat Islam itulah yang semestinya kita tuju bersama.
Jadi yang harus dilakukan partai politik (parpol) saat ini terutama yang menyatakan sebagai parpol Islam adalah pertama, tegas menyatakan bahwa visi dan misinya adalah untuk mewujudkan kehidupan Islam; kedua, sungguh-sungguh melaksanakan semua fungsi parpol, terutama fungsi edukasi, agar secepatnya terwujud kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat. Hanya melalui cara ini, kita bisa memiliki kekuatan untuk mewujudkan perubahan mendasar. (***)
*) Hasriany Amin, staf Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Haluoleo
Sumber: Kendari Post
Hal ini menggelitik penulis sebagai seorang muslimah untuk mencoba meninjau fenomena golput dan bagaimana status golput itu sendiri dari tinjauan ilmu politik yang penulis fahami. Tulisan ini tidak mengajak pembaca untuk golput, tetapi menyerahkan pilihanya kepada masing-masing pembaca.
Memilih adalah hak politik setiap warga negara. Mereka boleh menggunakan hak pilih itu dan boleh tidak menggunakannya, karena itu bagian dari hak asasi manusia. Ketika ada warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) hal itu tidak bermasalah, karena hal ini konstitusional dan dijamin dalam UU pemilu. Orang yang golput tidak akan mendapatkan hukuman. Dan golput terjadi dimana-mana, tidak hanya di Indonesia. Kita boleh tidak menggunakan hak pilih, tetapi tidak boleh menghalang-halangi seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Golput harus dipahami sebagai tantangan dan mekanisme kontrol terhadap partai-partai politik, karena ada ketidakpuasan terhadap kinerja partai politik, atau anggota DPR juga presiden dan wakil presiden.
Membahas soal golput tidak bisa terlepas dari kajian tentang Partisipasi politik itu sendiri. Partisipasi politik dapat dibedakan atas dua bentuk yakni; partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi aktif merupakan bentuk partisipasi dalam pengajuan usul mengenai suatu kebijakan umum, mengajukan alternatif kebijakan umum yang berlainan dengan kebijakan yang dibuat pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan, membayar pajak dan memilih pemimpin pemerintahan. Partisipasi pasif adalah bentuk partisipasi berupa kegiatan yang menaati pemerintah, menerima, dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah. Dengan kata lain, partisipasi aktif berarti kegiatan yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output.
Di samping itu, terdapat sejumlah anggota mesyarakat yang tidak termasuk dalam kedua ketegori tersebut. Mereka beranggapan bahwa masyarakat dan sistem politik yang ada telah menyimpang dari apa yang mereka cita-citakan. Kelompok tersebut dinamai kelompok masyarakat yang apatis atau golongan putih (golput). Sehingga sikap memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih, sehingga fatwa haram golput secara filosofis bermasalah.
Milbrath dan Goel dalam Sastroatmodjo (1995: 74) membedakan partisipasi menjadi beberapa kategori. Pertama, apatis artinya orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik. Kedua spektator artinya orang yang sekurang-kurangnya pernah ikut pemilihan umum.
Ketiga, gladiator artinya mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, misalnya komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai, pekerja kampanye, dan aktivis masyarakat. Keempat, pengkritik, yakni dalam bentuk partisipasi tak konvensional.
Beberapa julukan diberikan kepada orang-orang yang tidak ikut serta dalam politik, seperti apatis, (masa bodoh), sinis, alienasi (terasing), dan anomi (terpisah).
Moris Rosenberg dalam Maran (2001:156) mengemukakan 3 alasan pokok seseorang menjadi apatis, yaitu:
Konsekuensi yang ditanggung dari aktivitas politik.Individu menganggap bahwa aktivitas politik sebagai tindakan yang sia-sia.Tidak adanya rangsangan yang mendorong seseorang untuk berpartisipasi.
Di samping apatis, para pemilih juga kadang-kadang sinis dengan para kandidat sehingga tidak mau menggunakan hak pilihnya.
Roger Agger mendefinisikan sinisme sebagai kecurigaan yang buruk dari sifat manusia. Sinisme merupakan perasaan yang menghayati tindakan dan motif orang lain dengan rasa kecurigaan.
Sikap lain yang dilakukan para pemilih adalah anomi. Anomi adalah perasaan tidak mau memilih, dalam hal ini individu mengalami perasaan ketidakefektifan, dan merasa para penguasa bersikap tidak peduli sehingga hilang semangatnya untuk bertindak.
Sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam pilkada yang telah dilaksanakan jumlah golput sangat tinggi sampai 47%. ini angka yang harus difahami dengan bijak. Ada apa sebenarnya dengan golput? Saya khawatir ini adalah cerminan dari ”kecuekan” masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap kehidupan mereka.
Ketika seseorang tidak menggunakan pilihan politiknya, tidak bisa kita katakan dia Apathi Total. Sebab bisa saja hal ini terjadi karena didasarkan pada pengetahuan politik dan kecerdasan sikap politik; bahwa ia tidak mau terjerumus dalam kesalahan yang berulang yakni memilih sistem kehidupan yang tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan.
Siapapun yang jujur menilai, tentu akan berkesimpulan bahwa akar persoalan bangsa ini sebetulnya bersifat sistemik, bukan lagi persifat personal. Konsekuensinya, sekedar pergantian di jajaran elit kepemimpinan nasional-tanpa diikuti oleh perubahan seluruh struktur masyarakat dan negara-tidak akan membawa perubahan apapun, kecuali perubahan yang sangat parsial, sekaligus artifisial. Itupun jika elit kekuasaan diisi oleh orang yang ‘bersih”. Realitasnya toh setiap pemilu lima tahunan tidak lebih sekedar alat untuk melegitimasi kekuasaan orang-orang atau partai-partai tertentu. penulis menyarankan mungkin perlu ada riset yang menggali mengapa angka golput di setiap pilkada meningkat. Supaya kita bisa bersama-sama dengan bijak untuk mencari jalan keluar yang tepat.
penulis tidak pesimis, Cuma mengajak kita semua untuk berpikir jernih, jujur dan senantiasa berpegang pada tuntutan agama. penulis mengajak untuk mempertanyakan pada diri kita, perubahan seperti apa yang semestinya kita capai? Tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti apa yang semestinya kita tegakkan? Perlu kita segarkan ingatan kita, bahwa sistem sekuler kapitalistik yang memimpin negara ini lebih dari 50 tahun telah terbukti gagal memenuhi janji-janjinya. Sosialisme telah runtuh. Kapitalisme pun tinggal menunggu detik-detik keruntuhannya. Kemana lagi kita akan kembali jika tidak kepada Islam? Jadi tatanan kehidupan bernegara berlandaskan syariat Islam itulah yang semestinya kita tuju bersama.
Jadi yang harus dilakukan partai politik (parpol) saat ini terutama yang menyatakan sebagai parpol Islam adalah pertama, tegas menyatakan bahwa visi dan misinya adalah untuk mewujudkan kehidupan Islam; kedua, sungguh-sungguh melaksanakan semua fungsi parpol, terutama fungsi edukasi, agar secepatnya terwujud kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat. Hanya melalui cara ini, kita bisa memiliki kekuatan untuk mewujudkan perubahan mendasar. (***)
*) Hasriany Amin, staf Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Haluoleo
Sumber: Kendari Post
Politik Untuk Kebaikan Bersama
Menjelang pemilihan presiden 2009, sejumlah calon mulai digadang atau menggadangkan diri. Merekalah yang akan ikut membentuk kepolitikan Indonesia ke depan. Persoalan pokoknya adalah, kepolitikan macam apa yang kemungkinan akan dibangun oleh para aktor-aktor politik ini? Adakah suatu kepolitikan yang bertujuan untuk kebaikan bersama (common good)?
Alain Badiou menegaskan bahwa politik merupakan ruang di mana tujuan-tujuan untuk kebaikan bersama dipertaruhkan. Badiou menjungkirkan teleologis bahwa politik adalah wilayah kotor, haram dan licik. Bagi Badiou, pada politik kita menyandarkan harapan-harapan untuk membangun sesuatu yang baik bagi semua orang (Badiou, 2002). Politik adalah baik, karena itu subyek politik haruslah individu atau sekelompuk individu yang memiliki tujuan-tujuan bagi common good (kebaikan bersama).
Senada dengan Badiou, Norberto Bobbio menekankan bahwa tujuan dari politik adalah menciptakan public good atau kebaikan bagi publik. Kekuasaan politik diperebutkan untuk menciptakan sesuatu yang baik bagi semua, dan partai politik merupakan alat untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Di sisi lain, menurut Bobbio, tubuh kepolitikan kontemporer juga menghadapi sejumlah persoalan pokok. Bobbio mengidentifikasi dua soal pokok yakni: personal party dan money politics (Bobbio dan Viroli, 2003).
Kritik Bobbio berangkat dari muncul dan berkembangnya sebuah partai di Italia yang menamakan diri Forza Italia. Partai ini dipimpin oleh konglomerat media Silvio Berlusconi. Forza Italia sebagai partai yang baru didirikan pada tahun 1993, namun secara mengejutkan memenangkan pemilihan umum Italia tahun 1994, dan membawa Berlusconi menduduki jabatan perdana menteri. Bagi Bobbio, personal party merupakan sebuah partai yang diciptakan oleh, dan untuk satu orang. Ini berbeda dari partai sebagaimana yang dipahami secara umum, yakni sebuah asosiasi (perhimpunan) dari sekumpulan orang. Partai Forza Italia merupakan personal party, di mana bukan perhimpunan yang menciptakan pemimpin, melainkan pemimpin yang menciptakan perhimpunan.
Pada personal party, umumnya hanya ada loyalitas buta anggota partai terhadap pemimpin atau tokoh, bukan pada ide-ide, proyek politik, rencana bahkan ide-ide utopis dari partai. Personal party merupakan gejala politik Indonesia saat ini. Banyak partai-partai didirikan oleh satu orang, dan secara total digunakan untuk mendukung orang tersebut. Dalam hal ini, partai politik memang harus memiliki pemimpin, namun pemimpin yang tumbuh dari sekumpulan orang yang membangun partai, bukan pemimpin yang membangun partai untuk dirinya. Di titik ini, personal party bukanlah partai yang dibangun untuk tujuan-tujuan public good, melainkan untuk tujuan-tujuan personal atau pribadi. Model partai seperti ini, menurut Bobbio, tidak akan bertahan lama, karena begitu si tokoh tidak lagi berada di partai, maka partai model ini akan perlahan-lahan pecah, mengecil dan kemungkinan besar mati.
Gejala ini sudah menerpa beberapa partai di Indonesia. Baik ditinggalkan pendukungnya karena si pemimpin tidak bisa lagi membiayai partai, atau perlahan-lahan mati karena ditinggal pemimpinnya. Bahaya lain yang diuraikan Bobbio adalah politik uang (money politics). Politik uang merupakan salah satu ancaman serius bagi demokrasi. Personal party bisa hidup dan berkembang, salah satunya, dengan politik uang. Pemimpin yang memiliki dan mengandalkan uang yang mampu membangun personal party - namun di Indonesia ada juga personal party yang didirikan atas dasar tradisi kultural.
Bobbio menegaskan bahwa suara bisa dibeli, seperti layaknya barang-barang aksesoris. Ini merupakan alasan dasar kenapa uang bisa merusak republik. Siapa yang memiliki uang lebih banyak, bisa membeli suara lebih banyak. Bobbio mencontohkan Amerika Serikat, di mana yang pertama-tama dilakukan kandidat presiden untuk ikut pemilu adalah mencari dukungan dana (funding). Nilai dasar Republik Kembali pada maraknya calon presiden yang muncul, kekhawatiran Bobbio menjadi relevan buat Indonesia. Para calon yang muncul umumnya merepresentasikan dua bahaya pokok yang diindikasikan Bobbio, yakni personal party dan money politics.
Calon-calon tersebut juga menunjukkan diri bahwa mereka adalah figur yang secara telanjang mengafirmasi bahwa politik digunakan untuk tujuan-tujuan pribadi dengan menggunakan uang sebagai alat tukar dalam politik. Dalam situasi ini tentu saja sulit mengharapkan tubuh kepolitikan kita mampu menciptakan kebaikan bersama. Ini merupakan bahaya bagi demokrasi dan republik. Politik didasarkan pada tujuan kebaikan bersama, bukan untuk satu orang, segelintir orang atau suatu golongan agama saja.
Di titik ini, nilai dasar republik harus kembali didorong masuk dalam tubuh kepolitikan dan diskursus demokrasi di Indonesia. Situasi demokrasi saat ini memberikan peluang untuk memerangi personal party dan money politics. Perlu diciptakan suatu garis demarkasi politik (political frontier) antara subyek pembela demokrasi yang didasarkan pada prinsip dan nilai dasar republik yakni kebaikan bersama, dengan para musuh demokrasi produk politik korup dan otoriter yang dilandaskan pada kepentingan personal atau kelompok.
Political frontier akan bisa membawa kita melangkah maju lebih jauh untuk kembali kepada ide dasar republik sebagai diskursus politik ke-Indonesiaan kita sekarang dan di masa datang. Ide dasar republik dengan tegas menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan itu peluang kita menghadapi kebangkitan personal party dan penjajahan money politics akan lebih besar, dan subyek politik yang pada dirinya melekat gagasan politik sebagai arena untuk membangun kebaikan bersama bisa dimunculkan.
Oleh: Daniel Hutagalung, Peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)
Sumber: TempoInteraktif.
Alain Badiou menegaskan bahwa politik merupakan ruang di mana tujuan-tujuan untuk kebaikan bersama dipertaruhkan. Badiou menjungkirkan teleologis bahwa politik adalah wilayah kotor, haram dan licik. Bagi Badiou, pada politik kita menyandarkan harapan-harapan untuk membangun sesuatu yang baik bagi semua orang (Badiou, 2002). Politik adalah baik, karena itu subyek politik haruslah individu atau sekelompuk individu yang memiliki tujuan-tujuan bagi common good (kebaikan bersama).
Senada dengan Badiou, Norberto Bobbio menekankan bahwa tujuan dari politik adalah menciptakan public good atau kebaikan bagi publik. Kekuasaan politik diperebutkan untuk menciptakan sesuatu yang baik bagi semua, dan partai politik merupakan alat untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Di sisi lain, menurut Bobbio, tubuh kepolitikan kontemporer juga menghadapi sejumlah persoalan pokok. Bobbio mengidentifikasi dua soal pokok yakni: personal party dan money politics (Bobbio dan Viroli, 2003).
Kritik Bobbio berangkat dari muncul dan berkembangnya sebuah partai di Italia yang menamakan diri Forza Italia. Partai ini dipimpin oleh konglomerat media Silvio Berlusconi. Forza Italia sebagai partai yang baru didirikan pada tahun 1993, namun secara mengejutkan memenangkan pemilihan umum Italia tahun 1994, dan membawa Berlusconi menduduki jabatan perdana menteri. Bagi Bobbio, personal party merupakan sebuah partai yang diciptakan oleh, dan untuk satu orang. Ini berbeda dari partai sebagaimana yang dipahami secara umum, yakni sebuah asosiasi (perhimpunan) dari sekumpulan orang. Partai Forza Italia merupakan personal party, di mana bukan perhimpunan yang menciptakan pemimpin, melainkan pemimpin yang menciptakan perhimpunan.
Pada personal party, umumnya hanya ada loyalitas buta anggota partai terhadap pemimpin atau tokoh, bukan pada ide-ide, proyek politik, rencana bahkan ide-ide utopis dari partai. Personal party merupakan gejala politik Indonesia saat ini. Banyak partai-partai didirikan oleh satu orang, dan secara total digunakan untuk mendukung orang tersebut. Dalam hal ini, partai politik memang harus memiliki pemimpin, namun pemimpin yang tumbuh dari sekumpulan orang yang membangun partai, bukan pemimpin yang membangun partai untuk dirinya. Di titik ini, personal party bukanlah partai yang dibangun untuk tujuan-tujuan public good, melainkan untuk tujuan-tujuan personal atau pribadi. Model partai seperti ini, menurut Bobbio, tidak akan bertahan lama, karena begitu si tokoh tidak lagi berada di partai, maka partai model ini akan perlahan-lahan pecah, mengecil dan kemungkinan besar mati.
Gejala ini sudah menerpa beberapa partai di Indonesia. Baik ditinggalkan pendukungnya karena si pemimpin tidak bisa lagi membiayai partai, atau perlahan-lahan mati karena ditinggal pemimpinnya. Bahaya lain yang diuraikan Bobbio adalah politik uang (money politics). Politik uang merupakan salah satu ancaman serius bagi demokrasi. Personal party bisa hidup dan berkembang, salah satunya, dengan politik uang. Pemimpin yang memiliki dan mengandalkan uang yang mampu membangun personal party - namun di Indonesia ada juga personal party yang didirikan atas dasar tradisi kultural.
Bobbio menegaskan bahwa suara bisa dibeli, seperti layaknya barang-barang aksesoris. Ini merupakan alasan dasar kenapa uang bisa merusak republik. Siapa yang memiliki uang lebih banyak, bisa membeli suara lebih banyak. Bobbio mencontohkan Amerika Serikat, di mana yang pertama-tama dilakukan kandidat presiden untuk ikut pemilu adalah mencari dukungan dana (funding). Nilai dasar Republik Kembali pada maraknya calon presiden yang muncul, kekhawatiran Bobbio menjadi relevan buat Indonesia. Para calon yang muncul umumnya merepresentasikan dua bahaya pokok yang diindikasikan Bobbio, yakni personal party dan money politics.
Calon-calon tersebut juga menunjukkan diri bahwa mereka adalah figur yang secara telanjang mengafirmasi bahwa politik digunakan untuk tujuan-tujuan pribadi dengan menggunakan uang sebagai alat tukar dalam politik. Dalam situasi ini tentu saja sulit mengharapkan tubuh kepolitikan kita mampu menciptakan kebaikan bersama. Ini merupakan bahaya bagi demokrasi dan republik. Politik didasarkan pada tujuan kebaikan bersama, bukan untuk satu orang, segelintir orang atau suatu golongan agama saja.
Di titik ini, nilai dasar republik harus kembali didorong masuk dalam tubuh kepolitikan dan diskursus demokrasi di Indonesia. Situasi demokrasi saat ini memberikan peluang untuk memerangi personal party dan money politics. Perlu diciptakan suatu garis demarkasi politik (political frontier) antara subyek pembela demokrasi yang didasarkan pada prinsip dan nilai dasar republik yakni kebaikan bersama, dengan para musuh demokrasi produk politik korup dan otoriter yang dilandaskan pada kepentingan personal atau kelompok.
Political frontier akan bisa membawa kita melangkah maju lebih jauh untuk kembali kepada ide dasar republik sebagai diskursus politik ke-Indonesiaan kita sekarang dan di masa datang. Ide dasar republik dengan tegas menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan itu peluang kita menghadapi kebangkitan personal party dan penjajahan money politics akan lebih besar, dan subyek politik yang pada dirinya melekat gagasan politik sebagai arena untuk membangun kebaikan bersama bisa dimunculkan.
Oleh: Daniel Hutagalung, Peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)
Sumber: TempoInteraktif.
Susahnya Melawan Politik Uang Saat Kampanye
Susahnya Melawan Politik Uang Saat Kampanye.
”Ayo kita berhenti menjadi masyarakat yang oon. Kampanye bukan untuk bagi-bagi duit atau sembako. Jangan mau nasib kita selama lima tahun diganti dengan 2 kilogram beras,” kata Rieke Diah Pitaloka saat berkampanye dialogis, Selasa (24/2).
Ia tengah berdialog dengan warga Kampung Cicocok, Kelurahan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan belum kering rasanya bibir Rieke mengatakan kalimat antipolitik uang itu. Namun, ketika dialog terjadi, beberapa warga memberondongnya dengan sindiran ini, ”Yang mencalonkan diri kan bukan spanduk, tapi orang. Masa tidak punya duit.”
Warga bercerita, setiap menjelang hari pencoblosan, banyak juru kampanye yang mendatangi warga dan memberikan bahan kebutuhan pokok maupun uang. Ini lumrah dan memang ditunggu warga.
Itulah salah satu kendala yang dihadapi calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Belasan, bahkan puluhan, proposal permintaan sumbangan juga selalu disodorkan warga kepada Rieke di hampir setiap kampanyenya.
Namun, Rieke berketetapan untuk tidak memberikan uang kepada warga dalam setiap kampanye. Kepada warga, Rieke mengatakan, yang berwenang memberikan bantuan uang maupun bahan kebutuhan pokok adalah Departemen Sosial, bukan caleg seperti dirinya.
”Sekali diberi uang, yang menyerahkan proposal mungkin akan semakin banyak. Sekarang ini, selain ada politisi busuk, juga ada pemilih busuk yang selalu minta amplop,” ungkap Rieke.
Dedy Djamaludin Malik, caleg dari Partai Amanat Nasional nomor 1 di Daerah Pemilihan II Jabar, merasakan juga betapa sulitnya memerangi politik uang. ”Sampai saat ini masih ada caleg yang belum pernah turun lapangan dan hanya uangnya yang datang,” kata Dedy.
Untuk memerangi politik uang, Dedy menerapkan strategi pengobatan gratis dan asuransi jiwa, bekerja sama dengan salah satu perusahaan asuransi. Dengan modal Rp 500 juta, sedikitnya 70.000 warga di 46 kecamatan telah dia daftarkan sebagai nasabah asuransi jiwa. Sampai saat ini sudah 123 orang yang meninggal dunia dan mendapat santunan. Dedy juga selalu menyempatkan diri untuk berkunjung ke rumah keluarga orang yang meninggal itu.
Berbeda dengan Dedy dan Rieke, Ferry Mursyidan Baldan, caleg dari Partai Golkar untuk Dapil II Jabar, memberi ilustrasi singkat strateginya yang berpola pikir ”matematis”. Karena nomor parpolnya 23 dan nomor urutnya 5, ”jadi saya meminta warga mengingat dua tambah tiga sama dengan lima. Kalau sudah tahu parpol saya warna kuning, tinggal mencari nomor urutnya,” kata Ferry di Bandung.
Rieke merasa perlu mengingatkan warga agar tidak memilih caleg yang membagikan uang. Sebab, merekalah yang menyengsarakan rakyat ketika berkuasa karena cenderung berupaya balik modal.
Sebagai caleg yang berada di Dapil II Jabar (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat), setiap hari ia mendatangi tujuh sampai sepuluh titik kampanye yang didominasi warga kelas menengah ke bawah.
Tidak mudah bagi Rieke memberikan pengertian kepada warga tentang substansi politik uang berikut dampaknya selama lima tahun ke depan bagi nasib rakyat.
Akan tetapi, Rieke meyakini, bila ini dilakukan secara konsisten, akan berdampak. ”Warga yang sudah paham bahwa saya tidak memberi uang biasanya mereka tidak menyodorkan proposal, tapi menitipkan pesan agar harga sembako dan BBM tidak dinaikkan lagi. Bagi saya, apa yang mereka titipkan ini lebih membangun,” paparnya.
Untuk menunjukkan keseriusannya sebagai caleg, Rieke membuktikan kepada warga dengan membantu mengurus kartu tanda penduduk, kartu keluarga, maupun akta kelahiran. Selain itu, dia juga menyumbangkan buku bacaan untuk warga. Tujuannya, kalaupun Rieke tidak terpilih, dia ingin meninggalkan jejak nyata bagi warga.
Dengan memberikan asuransi, Dedy ingin menunjukkan kepada warga bahwa caleg mampu memberikan bukti bahkan sebelum dia terpilih sebagai wakil rakyat bahwa caleg juga membantu. Mitos yang mengatakan caleg hanya datang menjelang pemilu, akan terpatahkan. Sebab, meski nanti terpilih sebagai anggota DPR, Dedy akan tetap berkunjung manakala ada nasabah asuransi yang meninggal dunia.
Sistem ini memudahkan Dedy tetap menjaga hubungannya dengan konstituen. ”Bila saya mencalonkan lagi pada tahun 2014, saya tidak perlu capek membangun basis massa. Mereka sudah terbina karena ada komunikasi yang intensif antara saya dan warga,” ujarnya.
Meski demikian, masih ada beberapa konstituen Dedy yang tergoda dengan rayuan politik uang. Sebab, sebagian masyarakat lebih memilih bukti nyata seketika daripada harus menunggu lama. Apalagi menunggu sampai meninggal dunia. ”Jadi, politik uang masih menjadi musuh besar,” ujar Dedy.
Radon (47), penjual siomay di Jalan Garut, Bandung, mengatakan, sangat wajar kalau warga meminta uang ke para caleg. Soalnya, para caleg tak akan mencalonkan diri kalau tidak punya uang. Di samping itu, kalau para caleg berkuasa, uang rakyat juga yang diambil mereka.
”Terus begini, kalau, misalnya, saya diajak ramai-ramai berkampanye terus tidak dikasih uang, siapa yang memberi makan anak istri saya. Kalau ikut kampanye, kan harus libur jualan,” papar Radon.
Hal senada diungkapkan Atang (38), tukang tambal ban di Jalan LL RE Martadinata, Bandung. Baginya, kalau ingin sama-sama menguntungkan, caleg harus membagi-bagikan duit kepada rakyat. ”Jangan hanya ingin dipilih tanpa berkorban,” katanya.
Selain politik uang, kendala lain yang tak kalah serius adalah pemahaman masyarakat tentang pemilihan legislatif itu sendiri. Banyak calon pemilih tidak memahami cara memilih ataupun mengenali caleg.
Untuk mengatasi hal itu, Dedy dan tim suksesnya mencetak 200.000 lembar kartu ukuran A3 sebagai alat simulasi pemilihan. Di kartu itu tertera nama dan nomor urut Dedy agar warga mudah mengingatnya. Untuk memperkuat ingatan warga, Dedy membagikan 200.000 lembar kartu nama lengkap dengan nomor urut caleg.
Rieke memilih mendatangi warga dari pintu ke pintu untuk menyosialisasikan nomor urutnya. Ia meyakinkan warga bahwa perempuan perlu didukung untuk memperjuangkan hak- hak perempuan. Apalagi saat ini ia sedang hamil 38 minggu.
Ini ia jadikan bukti, perempuan seperti dirinya juga berjuang keras untuk meraih apa yang diinginkan....
Oleh: Mohammad Hilmi Faiq
Sumber: Kompas.
”Ayo kita berhenti menjadi masyarakat yang oon. Kampanye bukan untuk bagi-bagi duit atau sembako. Jangan mau nasib kita selama lima tahun diganti dengan 2 kilogram beras,” kata Rieke Diah Pitaloka saat berkampanye dialogis, Selasa (24/2).
Ia tengah berdialog dengan warga Kampung Cicocok, Kelurahan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan belum kering rasanya bibir Rieke mengatakan kalimat antipolitik uang itu. Namun, ketika dialog terjadi, beberapa warga memberondongnya dengan sindiran ini, ”Yang mencalonkan diri kan bukan spanduk, tapi orang. Masa tidak punya duit.”
Warga bercerita, setiap menjelang hari pencoblosan, banyak juru kampanye yang mendatangi warga dan memberikan bahan kebutuhan pokok maupun uang. Ini lumrah dan memang ditunggu warga.
Itulah salah satu kendala yang dihadapi calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Belasan, bahkan puluhan, proposal permintaan sumbangan juga selalu disodorkan warga kepada Rieke di hampir setiap kampanyenya.
Namun, Rieke berketetapan untuk tidak memberikan uang kepada warga dalam setiap kampanye. Kepada warga, Rieke mengatakan, yang berwenang memberikan bantuan uang maupun bahan kebutuhan pokok adalah Departemen Sosial, bukan caleg seperti dirinya.
”Sekali diberi uang, yang menyerahkan proposal mungkin akan semakin banyak. Sekarang ini, selain ada politisi busuk, juga ada pemilih busuk yang selalu minta amplop,” ungkap Rieke.
Dedy Djamaludin Malik, caleg dari Partai Amanat Nasional nomor 1 di Daerah Pemilihan II Jabar, merasakan juga betapa sulitnya memerangi politik uang. ”Sampai saat ini masih ada caleg yang belum pernah turun lapangan dan hanya uangnya yang datang,” kata Dedy.
Untuk memerangi politik uang, Dedy menerapkan strategi pengobatan gratis dan asuransi jiwa, bekerja sama dengan salah satu perusahaan asuransi. Dengan modal Rp 500 juta, sedikitnya 70.000 warga di 46 kecamatan telah dia daftarkan sebagai nasabah asuransi jiwa. Sampai saat ini sudah 123 orang yang meninggal dunia dan mendapat santunan. Dedy juga selalu menyempatkan diri untuk berkunjung ke rumah keluarga orang yang meninggal itu.
Berbeda dengan Dedy dan Rieke, Ferry Mursyidan Baldan, caleg dari Partai Golkar untuk Dapil II Jabar, memberi ilustrasi singkat strateginya yang berpola pikir ”matematis”. Karena nomor parpolnya 23 dan nomor urutnya 5, ”jadi saya meminta warga mengingat dua tambah tiga sama dengan lima. Kalau sudah tahu parpol saya warna kuning, tinggal mencari nomor urutnya,” kata Ferry di Bandung.
Rieke merasa perlu mengingatkan warga agar tidak memilih caleg yang membagikan uang. Sebab, merekalah yang menyengsarakan rakyat ketika berkuasa karena cenderung berupaya balik modal.
Sebagai caleg yang berada di Dapil II Jabar (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat), setiap hari ia mendatangi tujuh sampai sepuluh titik kampanye yang didominasi warga kelas menengah ke bawah.
Tidak mudah bagi Rieke memberikan pengertian kepada warga tentang substansi politik uang berikut dampaknya selama lima tahun ke depan bagi nasib rakyat.
Akan tetapi, Rieke meyakini, bila ini dilakukan secara konsisten, akan berdampak. ”Warga yang sudah paham bahwa saya tidak memberi uang biasanya mereka tidak menyodorkan proposal, tapi menitipkan pesan agar harga sembako dan BBM tidak dinaikkan lagi. Bagi saya, apa yang mereka titipkan ini lebih membangun,” paparnya.
Untuk menunjukkan keseriusannya sebagai caleg, Rieke membuktikan kepada warga dengan membantu mengurus kartu tanda penduduk, kartu keluarga, maupun akta kelahiran. Selain itu, dia juga menyumbangkan buku bacaan untuk warga. Tujuannya, kalaupun Rieke tidak terpilih, dia ingin meninggalkan jejak nyata bagi warga.
Dengan memberikan asuransi, Dedy ingin menunjukkan kepada warga bahwa caleg mampu memberikan bukti bahkan sebelum dia terpilih sebagai wakil rakyat bahwa caleg juga membantu. Mitos yang mengatakan caleg hanya datang menjelang pemilu, akan terpatahkan. Sebab, meski nanti terpilih sebagai anggota DPR, Dedy akan tetap berkunjung manakala ada nasabah asuransi yang meninggal dunia.
Sistem ini memudahkan Dedy tetap menjaga hubungannya dengan konstituen. ”Bila saya mencalonkan lagi pada tahun 2014, saya tidak perlu capek membangun basis massa. Mereka sudah terbina karena ada komunikasi yang intensif antara saya dan warga,” ujarnya.
Meski demikian, masih ada beberapa konstituen Dedy yang tergoda dengan rayuan politik uang. Sebab, sebagian masyarakat lebih memilih bukti nyata seketika daripada harus menunggu lama. Apalagi menunggu sampai meninggal dunia. ”Jadi, politik uang masih menjadi musuh besar,” ujar Dedy.
Radon (47), penjual siomay di Jalan Garut, Bandung, mengatakan, sangat wajar kalau warga meminta uang ke para caleg. Soalnya, para caleg tak akan mencalonkan diri kalau tidak punya uang. Di samping itu, kalau para caleg berkuasa, uang rakyat juga yang diambil mereka.
”Terus begini, kalau, misalnya, saya diajak ramai-ramai berkampanye terus tidak dikasih uang, siapa yang memberi makan anak istri saya. Kalau ikut kampanye, kan harus libur jualan,” papar Radon.
Hal senada diungkapkan Atang (38), tukang tambal ban di Jalan LL RE Martadinata, Bandung. Baginya, kalau ingin sama-sama menguntungkan, caleg harus membagi-bagikan duit kepada rakyat. ”Jangan hanya ingin dipilih tanpa berkorban,” katanya.
Selain politik uang, kendala lain yang tak kalah serius adalah pemahaman masyarakat tentang pemilihan legislatif itu sendiri. Banyak calon pemilih tidak memahami cara memilih ataupun mengenali caleg.
Untuk mengatasi hal itu, Dedy dan tim suksesnya mencetak 200.000 lembar kartu ukuran A3 sebagai alat simulasi pemilihan. Di kartu itu tertera nama dan nomor urut Dedy agar warga mudah mengingatnya. Untuk memperkuat ingatan warga, Dedy membagikan 200.000 lembar kartu nama lengkap dengan nomor urut caleg.
Rieke memilih mendatangi warga dari pintu ke pintu untuk menyosialisasikan nomor urutnya. Ia meyakinkan warga bahwa perempuan perlu didukung untuk memperjuangkan hak- hak perempuan. Apalagi saat ini ia sedang hamil 38 minggu.
Ini ia jadikan bukti, perempuan seperti dirinya juga berjuang keras untuk meraih apa yang diinginkan....
Oleh: Mohammad Hilmi Faiq
Sumber: Kompas.
Politik Uang = Menabur Benih Korupsi
Pemilu legislatif yang digelar pada 9 April 2009 mendatang dinilai akan berlangsung lebih demokratis dibandingkan pemilu sebelumnya, menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan calon legislatif (caleg) yang lolos adalah yang meraih suara terbanyak dan tidak ditentukan oleh nomor urut. Namun pemilu legislatif 2009 yang menetapkan sistem tarung bebas antarcaleg ini akan lebih rentan terhadap politik uang (money politics) yang kemungkinan dilakukan caleg nomor urut besar. Sistem tarung bebas akan lebih baik dari sistem sebelumnya, tapi rentan terhadap permainan uang.
Namun, sistem tarung bebas ini juga harus diimbangi dengan kecerdasan berpolitik, moral dan etika terhadap masyarakat, sehingga tidak mudah terpengaruh dengan politik uang. Jika kecerdasan politik politik masyarakat masih rendah, pemilu legislatif 2009 ini akan mengalami degradasi akibat adanya politik uang. Secara umum, pemilu legislatif 2009 akan lebih mendekatkan caleg dengan konstituennya. Akan terjadinya persaingan antar caleg yang berasal dari satu parpol, namun rawan untuk menabur benih korupsi.
Caleg dipaksa berkreasi, sedangkan rakyat harus memilih yang benar-benar baik. “Baik” dalam hal ini belum tentu diartikan jujur, kapabel dan kredibel. Bisa saja yang dimaksud baik adalah bageur, boros, suka memberi uang. Korupsi dalam bentuk politik uang telah membuat pesta demokrasi sangat boros, sementara hasil dari pemilu itu tidak bisa maksimal membawa perubahan untuk kesejahteraan yang lebih baik. Oleh karenanya, politik uang harus diakhiri. Politisi harus sadar dan tak menjejali rakyat dengan uang. Sebaliknya, rakyat juga tidak boleh mendasarkan pilihan politiknya semata-mata karena uang. Yang korupsi bukan hanya para politisi, tapi rakyat kita juga sama korupsinya,” imbuhnya.
Benarkah rakyat korupsi? Realitas yang menunjukkan kalau rakyat memanfaatkan politik uang memang kasat mata. Rakyat kini malah terang-terangan meminta kepastian akan kucuran uang di muka publik. Singkatnya, mereka tidak malu-malu untuk menyampaikan keinginan mendapatkan uang “panas” politik.
Akhirnya kita melihat seolah-olah menjadi kewajaran jika rakyat pada akhirnya tidak peduli dengan apa pun yang mengatasnamakan politik ataupun demokrasi. Cenderung Golput. Bagi mereka, yang terpenting adalah mendapatkan uang untuk kemudian bisa mengepulkan dapurnya. Wajar pula jika bagi mereka pemilu adalah sarana untuk mendapatkan remah-remah dari penguasa. Padahal, secara hakikat uang yang dipegang oleh para penguasa itu tak lain adalah uang rakyat. Sejatinya, dalam menerima uang politik, rakyat tidak korupsi. Itu uang rakyat yang dipakai oleh para penguasa. Sekarang rakyat menagih uangnya kembali. Jadi, kalaupun rakyat mengambil uangnya, tetapi tidak memilih, itu sah. Dalam ilmu filsafat, menipu penipu adalah sah karena merupakan hukum negasi dari negasi.
Tetapi esensi mendapat uang politik atau membolehkan terjadinya money politics pada akhirnya adalah sebuah upaya kloning, atau mengawetkan budaya korupsi minimal untuk satu preode Pemilihan Umum. Kiranya, selain koruptor atau yang merasa bahagia dihidupi koruptor saja yang setuju untuk mengawetkan korupsi agar tetap berlangsung. Sedangkan kebanyakan di antara kita, apa lagi masyarakat jelata pasti sangat setuju dengan Pemberantasan Korupsi yang dimulai dengan Pencegahan Korupsi.
Memberi uang atau politik uang kepada calon pemilih hanyalah seorang penabur benih korupsi, bahkan sedang menanam-suburkan mentalitas korupsi dan upaya “pembodohan” rakyat. Menerima uang dari Caleg atau Capres, maupun Cagub atau Cawalkot berarti menetujui budaya korupsi untuk terus menerus berlangsung dan menyengsarakan rakyat.
Penulis: Bernard Simamora, Pengamat Sosial Politik, Pendidik, tinggal di Bandung
Sumber: Pelita Indonesia
Namun, sistem tarung bebas ini juga harus diimbangi dengan kecerdasan berpolitik, moral dan etika terhadap masyarakat, sehingga tidak mudah terpengaruh dengan politik uang. Jika kecerdasan politik politik masyarakat masih rendah, pemilu legislatif 2009 ini akan mengalami degradasi akibat adanya politik uang. Secara umum, pemilu legislatif 2009 akan lebih mendekatkan caleg dengan konstituennya. Akan terjadinya persaingan antar caleg yang berasal dari satu parpol, namun rawan untuk menabur benih korupsi.
Caleg dipaksa berkreasi, sedangkan rakyat harus memilih yang benar-benar baik. “Baik” dalam hal ini belum tentu diartikan jujur, kapabel dan kredibel. Bisa saja yang dimaksud baik adalah bageur, boros, suka memberi uang. Korupsi dalam bentuk politik uang telah membuat pesta demokrasi sangat boros, sementara hasil dari pemilu itu tidak bisa maksimal membawa perubahan untuk kesejahteraan yang lebih baik. Oleh karenanya, politik uang harus diakhiri. Politisi harus sadar dan tak menjejali rakyat dengan uang. Sebaliknya, rakyat juga tidak boleh mendasarkan pilihan politiknya semata-mata karena uang. Yang korupsi bukan hanya para politisi, tapi rakyat kita juga sama korupsinya,” imbuhnya.
Benarkah rakyat korupsi? Realitas yang menunjukkan kalau rakyat memanfaatkan politik uang memang kasat mata. Rakyat kini malah terang-terangan meminta kepastian akan kucuran uang di muka publik. Singkatnya, mereka tidak malu-malu untuk menyampaikan keinginan mendapatkan uang “panas” politik.
Akhirnya kita melihat seolah-olah menjadi kewajaran jika rakyat pada akhirnya tidak peduli dengan apa pun yang mengatasnamakan politik ataupun demokrasi. Cenderung Golput. Bagi mereka, yang terpenting adalah mendapatkan uang untuk kemudian bisa mengepulkan dapurnya. Wajar pula jika bagi mereka pemilu adalah sarana untuk mendapatkan remah-remah dari penguasa. Padahal, secara hakikat uang yang dipegang oleh para penguasa itu tak lain adalah uang rakyat. Sejatinya, dalam menerima uang politik, rakyat tidak korupsi. Itu uang rakyat yang dipakai oleh para penguasa. Sekarang rakyat menagih uangnya kembali. Jadi, kalaupun rakyat mengambil uangnya, tetapi tidak memilih, itu sah. Dalam ilmu filsafat, menipu penipu adalah sah karena merupakan hukum negasi dari negasi.
Tetapi esensi mendapat uang politik atau membolehkan terjadinya money politics pada akhirnya adalah sebuah upaya kloning, atau mengawetkan budaya korupsi minimal untuk satu preode Pemilihan Umum. Kiranya, selain koruptor atau yang merasa bahagia dihidupi koruptor saja yang setuju untuk mengawetkan korupsi agar tetap berlangsung. Sedangkan kebanyakan di antara kita, apa lagi masyarakat jelata pasti sangat setuju dengan Pemberantasan Korupsi yang dimulai dengan Pencegahan Korupsi.
Memberi uang atau politik uang kepada calon pemilih hanyalah seorang penabur benih korupsi, bahkan sedang menanam-suburkan mentalitas korupsi dan upaya “pembodohan” rakyat. Menerima uang dari Caleg atau Capres, maupun Cagub atau Cawalkot berarti menetujui budaya korupsi untuk terus menerus berlangsung dan menyengsarakan rakyat.
Penulis: Bernard Simamora, Pengamat Sosial Politik, Pendidik, tinggal di Bandung
Sumber: Pelita Indonesia
Undang Undang Politik Baru Diberlakukan di Indonesia
Setelah melalui perdebatan dan tawar menawar berbulan-bulan, badan perwakilan Indonesia, minggu lalu, memberlakukan paket undang-undang politik, yang akan menjadi kerangka dasar untuk pemilu 7 Juni 1999 mendatang. Paket undang-undang tersebut mencakup secara rinci komposisi baru dari badan-badan perwakilan, tata aturan pemilu, dan fungsi partai-partai politik (parpol).
Bagi kelas penguasa, baik di Indonesia maupun dunia internasional, pemilu mendatang merupakan suatu hal yang besar dan menentukan. Kehancuran ekonomi Indonesia semenjak tahun lalu telah menambah kemiskinan dan pengangguran, serta menaikkan suhu politik dan gejolak sosial. B.J.Habibie telah menggantikan Suharto sebagai presiden bulan Mei 1998 yang lalu, tetapi pemerintahan Habibie terus-menerus menghadapi protes dan demonstrasi yang menuntut pengunduran dirinya dan reformasi demokrasi yang lebih meluas.
Ketidakpercayaan yang meluas atas Habibie adalah faktor utama penghambat implementasi langkah-langkah yang dikehendaki oleh Dana Moneter Internasional (IMF), yaitu : penghentian subsidi harga, pemotongan pengeluaran pemerintah, dan dibukanya berbagai penghalang bagi investor asing. Di kalangan pers dan kelas-kelas penguasa international, pemilu ini dianggap sebagai alat untuk mengesahkan pemerintah yang akan terbentuk nantinya. Hal ini dilakukan dengan menarik pimpinan-pimpinan oposisi seperti Megawati dan Amien Rais ke dalam kancah pemilu.
Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer, mengutarakan agenda tersebut dalam pernyataannya di depan World Economic Forum, di Davos, Swiss : "Hal ini (pemilu mendatang), secara fundamental, merupakan suatu rentang waktu yang sangat penting bagi Indonesia. Pemilu mendatang di Indonesia harus sukses. Pemilu itu selayaknya menjadi 'katup pengaman' untuk meredakan gejolak dan tekanan dalam negeri. Tetapi, bila pemilu yang dipercaya gagal diselenggarakan, maka potensi ketidakstabilan akan bertambah besar dan integritas negara akan dipertanyakan".
Penelitian atas undang-undang politik baru ini, mengungkap bahwa pemilu mendatang tidak akan jauh berbeda dengan pemilu yang telah diselenggarakan di bawah rejim Suharto. Pemerintah Australia bersama kekuatan-kekuatan besar lainnya, telah membantu Suharto bertahun-tahun dan menerima pemilu 'buatan'-nya. Downer mengkhawatirkan apabila 'komunitas internasional' tidak memberikan 'dukungan dan dorongan' yang diperlukan, pemilu mendatang, secara meluas, akan dilihat sebagai pemilu yang tidak memiliki legitimasi dan tidak demokratis.
Penyelenggaraan pemilu mendatang mengambil kerangka dasar secara keseluruhan dari Undang-undang Dasar 45 (UUD '45), yang memberlakukan dua badan perwakilan, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden, yang memiliki kekuasaan luas untuk memerintah dengan kekuatan kewenangan hukum, dan berkuasa untuk menunjuk serta memberhentikan menteri, tidak dipilih melalui pemilihan langsung, melainkan dari Sidang Umum MPR.
Di bawah rejim Suharto, badan perwakilan yang hanya berfungsi sebagai organ 'bawahan', berisikan orang-orang yang ditunjuk presiden termasuk sejumlah pejabat tinggi militer. Badan-badan perwakilan ini tidak banyak berperan dalam pemerintahan sehari-harinya, dan jarang sekali menggunakan kekuasaan legislatifnya. MPR yang telah menunjuk Suharto dalam 7 masa jabatan, terdiri dari 500 anggota DPR, hanya 400 dari mereka yang dipilih, dan 500 lainnya ditunjuk.
Hanya tiga partai -- yakni Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) -- yang secara resmi diperbolehkan untuk mengajukan kandidat. Aparat negara memeriksa dengan cermat semua kandidat, materi pemilu dari parpol, termasuk pidato, rapat akbar, dll. Golkar dipastikan sebagai mayoritas dengan 70 s.d. 80 persen suara, karena itu merupakan satu-satunya partai yang diperbolehan melakukan pengorganisasian di daerah pedesaan. Sebagai tambahan, jutaan pegawai negeri termasuk keluarga militer harus bergabung dan memilih Golkar.
Tahun lalu, MPR tanpa sanggahan kembali menunjuk Suharto menjadi presiden dengan masa jabatan 5 tahun. Pada bulan Mei, kurang dari 4 bulan setelah penunjukkannya, ia dipaksa untuk mengundurkan diri. Badan perwakilan ini juga, yang menyusun kerangka dasar baru bagi pemilu mendatang, telah memprovokasi protes anti pemerintah besar-besaran pada November lalu di tengah Sidang Istimewa yang mereka selenggarakan. Diorganisasikan oleh pimpinan-pimpinan mahasiswa, demonstrasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, telah mengikutsertakan puluhan ribu buruh dan bagian-bagian kalangan kelas menengah. Rejim Habibie menggunakan polisi dan tentara untuk menghadapi aksi protes tersebut, aparat keamanan tersebut melontarkan tembakan-tembakan dari jarak sangat dekat ke kerumunan massa, sehingga menewaskan dan melukai para demonstran.
Undang-undang Pemilu yang Baru
Perubahan yang dilakukan pada undang-undang yang baru ini, menunjukkan keprihatinan para demonstran sedari awal, bahwa kerangka dasar yang disusun oleh badan perwakilan yang seperti itu, tidak akan berciri demokratis. Berikut ini adalah pokok-pokok pikiran dari undang-undang tersebut :
• Pihak militer akan mempertahankan sebagian besar dari kehadirannya di DPR dengan 38 kursi. Jumlah anggota MPR akan dikurangi dari 1,000 menjadi 700. Bersama anggota DPR, akan ada 200 anggota yang ditunjuk : 135 ditunjuk oleh badan perwakilan daerah dan 65 lainnya dari kelompok sosial atau golongan. Sebagai hasilnya, sepertiga dari MPR yang dimodifikasi ini -- yang nantinya akan memilih presiden -- akan ditunjuk bukan dipilih.
Keberadaan fraksi militer di badan perwakilan telah mengundang banyak aksi oposisi dari mahasiswa. Fraksi PPP yang sebelumnya telah mengajukan penghapusan keberadaan militer di badan perwakilan, namun akhirnya mundur dari usahanya setelah pihak ABRI menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan toleransi dengan segala hal yang mengakhiri peranan dwifungsinya. Dengan dwifungsinya, ABRI tidak hanya ditunjuk pada badan perwakilan nasional, tapi pada seluruh tingkat dan lini dari pemerintahan.
• Semenjak bulan Mei, lebih dari 120 parpol telah terbentuk di Indonesia. Tetapi, di bawah undang-undang baru, sangat sedikit dari partai-partai ini yang dapat mengikuti pemilu. Sebuah partai boleh menjadi kontestan pemilu bila memiliki cabang di 9 dari 27 propinsi, dan memiliki cabang sedikitnya pada setengah dari jumlah kabupaten dalam propinsi-propinsi tersebut. Hal ini merupakan sesuatu yang mustahil untuk partai yang baru terbentuk, tanpa dukungan bisnis yang besar.
Pengakuan partai diberikan oleh Tim 11 yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan organ non-pemerintah, yang ditunjuk oleh rejim (Habibie). Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, memperkirakan sekitar 30 partai dapat menjadi peserta pemilu, namun pengamat lain menyatakan bahwa jumlahnya akan jauh lebih kecil.
• Hak politik bagi pegawai negeri sipil tidak ditentukan oleh undang-undang ini, tapi oleh keputusan yang dikeluarkan Habibie. Pada waktu yang lalu, pegawai negeri harus bergabung Golkar. Kini, mereka tidak diperbolehkan untuk bergabung atau berpartisipasi dalam parpol apapun. Mereka yang telah menjadi anggota partai memiliki dua pilihan : mengundurkan diri dari pekerjaan (sebagai pegawai negeri) atau mengakhiri keanggotaan partainya. Habibie bertekad bahwa bila ia tidak bisa membuat 4 juta pegawai negeri menjadi anggota Golkar, maka mereka tidak akan menjadi anggota partai yang manapun.
• Prosedur pemilihan belum sepenuhnya diklarifikasi, namun sudah jelas bahwa dengan menggunakan dalih untuk mencegah terjadinya kekerasan atau bentrokan, seluruh aspek dalam kampanye pemilu akan diawasi dengan ketat. Hamid telah mengumumkan larangan untuk rapat-rapat akbar di tempat terbuka bagi parpol dan kampanye-kampanye dibatasi dalam waktu 20 hari menjelang pemilu 7 Juni.
Salah satu indikasi kuat tentang bagaimana kelangsungan pemilu mendatang, bahwa sejumlah partai dan organisasi, termasuk PKI dan PRD tetap dianggap terlarang dan para pimpinan mereka masih dipenjara. Sedangkan Suharto yang mengambilalih kekuasaan pada kup '65 dan memiliki andil dalam pembunuhan besar-besaran terhadap sedikitnya 500,000 buruh, rakyat jelata, dan anggota PKI, tidak hanya tetap bebas namun juga dilaporkan membayar sejumlah besar uang untuk parpol-parpol yang nantinya akan melindungi kepentingan-kepentingannya.
Keseluruhan permainan ini tidak akan mungkin berlangsung tanpa dukungan dari tokoh-tokoh kunci oposisi : Megawati, Amien Rais, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Sultan Hamengku Buwono X. November lalu, ketika ratusan ribu orang sedang melakukan aksi protes, keempat pemimpin mengadakan pertemuan darurat dan mengeluarkan deklarasi yang mengesahkan proses ini dan mendukung keberlangsungan peran politik militer. Rais, terutama, memperingatkan bahwa akan terjadi anarki bila Habibie dipaksa turun dan proses pemilu diselenggarakan oleh cara dan pihak selain badan perwakilan -- yang sarat dengan orang tunjukkan Suharto.
Tokoh-tokoh oposisi borjuis ini telah diajukan dan dipertunjukkan di media massa international sebagai pelaksana tuntutan kapital keuangan (finance capital) internasional dan secara bersamaan juga menekan segala oposisi rakyat yang muncul. Bukanlah suatu kebetulan bahwa mereka turut mendukung keterlibatan aktif angkatan bersenjata dalam politik di Indonesia dan mempertahankan ikatan dekat dengan militer.
Jajak-jajak pendapat di Indonesia mengindikasikan suatu krisis politik dan sikap skeptis yang mendalam dari kalangan pemilih aktif. Survey Universitas Indonesia yang dilakukan bulan lalu atas 4,925 pemilih aktif di 9 kota mengungkap bahwa 44 persen dari masyarakat tidak tahu partai yang akan dipilih mereka, 4 persen mengatakan tidak akan memilih (golongan putih - golput). Megawati mendapat dukungan terbesar dengan 15.8 persen dan yang lainnya berada jauh di belakang: 5.1 persen memilih Golkar, 4.3 persen untuk Rais, dan 1.5 persen untuk Gus Dur. Survey lainnya oleh majalah Tempo mengungkap bahwa 76 persen dari masyarakat tidak mendukung Habibie untuk presiden.
Sepanjang sejarah Indonesia, semenjak Indonesia menerima kemerdekaan secara formal dari Kolonial Belanda di tahun 1949, kaum borjuis sulit untuk berkuasa tanpa menggunakan cara-cara yang tidak demokratis. Segera setelah pemilu yang pertama dan satu-satunya pernah terjadi, pada tahun 1955, pendahulu Suharto, Sukarno, menghapuskan parlemen dan konstituante yang bertugas menyusun konsititusi dasar. Ia mengembalikan UUD '45, yang memberikannya kekuasaan tidak terbatas, lalu menciptakan sistem yang dikenal dengan demokrasi terpimpin, yang diambil alih oleh junta militer di bawah Suharto hampir tanpa perubahan sama sekali.
Ketidakmampuan kaum kapitalis untuk memenuhi kebutuhan sosial dan aspirasi demokrasi dari masyarakat pekerja Indonesia, menunjukkan dengan jelas bahwa tugas-tugas ini selayaknya menjadi tugas kelas pekerja. Itu adalah satu-satunya kekuatan sosial yang mampu memimpin rakyat menuju demokrasi yang sesungguhnya dan kesamaan sosial, yang hanya bisa dicapai melalui reorganisasi masyarakat secara sosialis.
Oleh Peter Symonds
16 Februari 1999
Sumber: WSWS.
Bagi kelas penguasa, baik di Indonesia maupun dunia internasional, pemilu mendatang merupakan suatu hal yang besar dan menentukan. Kehancuran ekonomi Indonesia semenjak tahun lalu telah menambah kemiskinan dan pengangguran, serta menaikkan suhu politik dan gejolak sosial. B.J.Habibie telah menggantikan Suharto sebagai presiden bulan Mei 1998 yang lalu, tetapi pemerintahan Habibie terus-menerus menghadapi protes dan demonstrasi yang menuntut pengunduran dirinya dan reformasi demokrasi yang lebih meluas.
Ketidakpercayaan yang meluas atas Habibie adalah faktor utama penghambat implementasi langkah-langkah yang dikehendaki oleh Dana Moneter Internasional (IMF), yaitu : penghentian subsidi harga, pemotongan pengeluaran pemerintah, dan dibukanya berbagai penghalang bagi investor asing. Di kalangan pers dan kelas-kelas penguasa international, pemilu ini dianggap sebagai alat untuk mengesahkan pemerintah yang akan terbentuk nantinya. Hal ini dilakukan dengan menarik pimpinan-pimpinan oposisi seperti Megawati dan Amien Rais ke dalam kancah pemilu.
Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer, mengutarakan agenda tersebut dalam pernyataannya di depan World Economic Forum, di Davos, Swiss : "Hal ini (pemilu mendatang), secara fundamental, merupakan suatu rentang waktu yang sangat penting bagi Indonesia. Pemilu mendatang di Indonesia harus sukses. Pemilu itu selayaknya menjadi 'katup pengaman' untuk meredakan gejolak dan tekanan dalam negeri. Tetapi, bila pemilu yang dipercaya gagal diselenggarakan, maka potensi ketidakstabilan akan bertambah besar dan integritas negara akan dipertanyakan".
Penelitian atas undang-undang politik baru ini, mengungkap bahwa pemilu mendatang tidak akan jauh berbeda dengan pemilu yang telah diselenggarakan di bawah rejim Suharto. Pemerintah Australia bersama kekuatan-kekuatan besar lainnya, telah membantu Suharto bertahun-tahun dan menerima pemilu 'buatan'-nya. Downer mengkhawatirkan apabila 'komunitas internasional' tidak memberikan 'dukungan dan dorongan' yang diperlukan, pemilu mendatang, secara meluas, akan dilihat sebagai pemilu yang tidak memiliki legitimasi dan tidak demokratis.
Penyelenggaraan pemilu mendatang mengambil kerangka dasar secara keseluruhan dari Undang-undang Dasar 45 (UUD '45), yang memberlakukan dua badan perwakilan, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden, yang memiliki kekuasaan luas untuk memerintah dengan kekuatan kewenangan hukum, dan berkuasa untuk menunjuk serta memberhentikan menteri, tidak dipilih melalui pemilihan langsung, melainkan dari Sidang Umum MPR.
Di bawah rejim Suharto, badan perwakilan yang hanya berfungsi sebagai organ 'bawahan', berisikan orang-orang yang ditunjuk presiden termasuk sejumlah pejabat tinggi militer. Badan-badan perwakilan ini tidak banyak berperan dalam pemerintahan sehari-harinya, dan jarang sekali menggunakan kekuasaan legislatifnya. MPR yang telah menunjuk Suharto dalam 7 masa jabatan, terdiri dari 500 anggota DPR, hanya 400 dari mereka yang dipilih, dan 500 lainnya ditunjuk.
Hanya tiga partai -- yakni Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) -- yang secara resmi diperbolehkan untuk mengajukan kandidat. Aparat negara memeriksa dengan cermat semua kandidat, materi pemilu dari parpol, termasuk pidato, rapat akbar, dll. Golkar dipastikan sebagai mayoritas dengan 70 s.d. 80 persen suara, karena itu merupakan satu-satunya partai yang diperbolehan melakukan pengorganisasian di daerah pedesaan. Sebagai tambahan, jutaan pegawai negeri termasuk keluarga militer harus bergabung dan memilih Golkar.
Tahun lalu, MPR tanpa sanggahan kembali menunjuk Suharto menjadi presiden dengan masa jabatan 5 tahun. Pada bulan Mei, kurang dari 4 bulan setelah penunjukkannya, ia dipaksa untuk mengundurkan diri. Badan perwakilan ini juga, yang menyusun kerangka dasar baru bagi pemilu mendatang, telah memprovokasi protes anti pemerintah besar-besaran pada November lalu di tengah Sidang Istimewa yang mereka selenggarakan. Diorganisasikan oleh pimpinan-pimpinan mahasiswa, demonstrasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, telah mengikutsertakan puluhan ribu buruh dan bagian-bagian kalangan kelas menengah. Rejim Habibie menggunakan polisi dan tentara untuk menghadapi aksi protes tersebut, aparat keamanan tersebut melontarkan tembakan-tembakan dari jarak sangat dekat ke kerumunan massa, sehingga menewaskan dan melukai para demonstran.
Undang-undang Pemilu yang Baru
Perubahan yang dilakukan pada undang-undang yang baru ini, menunjukkan keprihatinan para demonstran sedari awal, bahwa kerangka dasar yang disusun oleh badan perwakilan yang seperti itu, tidak akan berciri demokratis. Berikut ini adalah pokok-pokok pikiran dari undang-undang tersebut :
• Pihak militer akan mempertahankan sebagian besar dari kehadirannya di DPR dengan 38 kursi. Jumlah anggota MPR akan dikurangi dari 1,000 menjadi 700. Bersama anggota DPR, akan ada 200 anggota yang ditunjuk : 135 ditunjuk oleh badan perwakilan daerah dan 65 lainnya dari kelompok sosial atau golongan. Sebagai hasilnya, sepertiga dari MPR yang dimodifikasi ini -- yang nantinya akan memilih presiden -- akan ditunjuk bukan dipilih.
Keberadaan fraksi militer di badan perwakilan telah mengundang banyak aksi oposisi dari mahasiswa. Fraksi PPP yang sebelumnya telah mengajukan penghapusan keberadaan militer di badan perwakilan, namun akhirnya mundur dari usahanya setelah pihak ABRI menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan toleransi dengan segala hal yang mengakhiri peranan dwifungsinya. Dengan dwifungsinya, ABRI tidak hanya ditunjuk pada badan perwakilan nasional, tapi pada seluruh tingkat dan lini dari pemerintahan.
• Semenjak bulan Mei, lebih dari 120 parpol telah terbentuk di Indonesia. Tetapi, di bawah undang-undang baru, sangat sedikit dari partai-partai ini yang dapat mengikuti pemilu. Sebuah partai boleh menjadi kontestan pemilu bila memiliki cabang di 9 dari 27 propinsi, dan memiliki cabang sedikitnya pada setengah dari jumlah kabupaten dalam propinsi-propinsi tersebut. Hal ini merupakan sesuatu yang mustahil untuk partai yang baru terbentuk, tanpa dukungan bisnis yang besar.
Pengakuan partai diberikan oleh Tim 11 yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan organ non-pemerintah, yang ditunjuk oleh rejim (Habibie). Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, memperkirakan sekitar 30 partai dapat menjadi peserta pemilu, namun pengamat lain menyatakan bahwa jumlahnya akan jauh lebih kecil.
• Hak politik bagi pegawai negeri sipil tidak ditentukan oleh undang-undang ini, tapi oleh keputusan yang dikeluarkan Habibie. Pada waktu yang lalu, pegawai negeri harus bergabung Golkar. Kini, mereka tidak diperbolehkan untuk bergabung atau berpartisipasi dalam parpol apapun. Mereka yang telah menjadi anggota partai memiliki dua pilihan : mengundurkan diri dari pekerjaan (sebagai pegawai negeri) atau mengakhiri keanggotaan partainya. Habibie bertekad bahwa bila ia tidak bisa membuat 4 juta pegawai negeri menjadi anggota Golkar, maka mereka tidak akan menjadi anggota partai yang manapun.
• Prosedur pemilihan belum sepenuhnya diklarifikasi, namun sudah jelas bahwa dengan menggunakan dalih untuk mencegah terjadinya kekerasan atau bentrokan, seluruh aspek dalam kampanye pemilu akan diawasi dengan ketat. Hamid telah mengumumkan larangan untuk rapat-rapat akbar di tempat terbuka bagi parpol dan kampanye-kampanye dibatasi dalam waktu 20 hari menjelang pemilu 7 Juni.
Salah satu indikasi kuat tentang bagaimana kelangsungan pemilu mendatang, bahwa sejumlah partai dan organisasi, termasuk PKI dan PRD tetap dianggap terlarang dan para pimpinan mereka masih dipenjara. Sedangkan Suharto yang mengambilalih kekuasaan pada kup '65 dan memiliki andil dalam pembunuhan besar-besaran terhadap sedikitnya 500,000 buruh, rakyat jelata, dan anggota PKI, tidak hanya tetap bebas namun juga dilaporkan membayar sejumlah besar uang untuk parpol-parpol yang nantinya akan melindungi kepentingan-kepentingannya.
Keseluruhan permainan ini tidak akan mungkin berlangsung tanpa dukungan dari tokoh-tokoh kunci oposisi : Megawati, Amien Rais, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Sultan Hamengku Buwono X. November lalu, ketika ratusan ribu orang sedang melakukan aksi protes, keempat pemimpin mengadakan pertemuan darurat dan mengeluarkan deklarasi yang mengesahkan proses ini dan mendukung keberlangsungan peran politik militer. Rais, terutama, memperingatkan bahwa akan terjadi anarki bila Habibie dipaksa turun dan proses pemilu diselenggarakan oleh cara dan pihak selain badan perwakilan -- yang sarat dengan orang tunjukkan Suharto.
Tokoh-tokoh oposisi borjuis ini telah diajukan dan dipertunjukkan di media massa international sebagai pelaksana tuntutan kapital keuangan (finance capital) internasional dan secara bersamaan juga menekan segala oposisi rakyat yang muncul. Bukanlah suatu kebetulan bahwa mereka turut mendukung keterlibatan aktif angkatan bersenjata dalam politik di Indonesia dan mempertahankan ikatan dekat dengan militer.
Jajak-jajak pendapat di Indonesia mengindikasikan suatu krisis politik dan sikap skeptis yang mendalam dari kalangan pemilih aktif. Survey Universitas Indonesia yang dilakukan bulan lalu atas 4,925 pemilih aktif di 9 kota mengungkap bahwa 44 persen dari masyarakat tidak tahu partai yang akan dipilih mereka, 4 persen mengatakan tidak akan memilih (golongan putih - golput). Megawati mendapat dukungan terbesar dengan 15.8 persen dan yang lainnya berada jauh di belakang: 5.1 persen memilih Golkar, 4.3 persen untuk Rais, dan 1.5 persen untuk Gus Dur. Survey lainnya oleh majalah Tempo mengungkap bahwa 76 persen dari masyarakat tidak mendukung Habibie untuk presiden.
Sepanjang sejarah Indonesia, semenjak Indonesia menerima kemerdekaan secara formal dari Kolonial Belanda di tahun 1949, kaum borjuis sulit untuk berkuasa tanpa menggunakan cara-cara yang tidak demokratis. Segera setelah pemilu yang pertama dan satu-satunya pernah terjadi, pada tahun 1955, pendahulu Suharto, Sukarno, menghapuskan parlemen dan konstituante yang bertugas menyusun konsititusi dasar. Ia mengembalikan UUD '45, yang memberikannya kekuasaan tidak terbatas, lalu menciptakan sistem yang dikenal dengan demokrasi terpimpin, yang diambil alih oleh junta militer di bawah Suharto hampir tanpa perubahan sama sekali.
Ketidakmampuan kaum kapitalis untuk memenuhi kebutuhan sosial dan aspirasi demokrasi dari masyarakat pekerja Indonesia, menunjukkan dengan jelas bahwa tugas-tugas ini selayaknya menjadi tugas kelas pekerja. Itu adalah satu-satunya kekuatan sosial yang mampu memimpin rakyat menuju demokrasi yang sesungguhnya dan kesamaan sosial, yang hanya bisa dicapai melalui reorganisasi masyarakat secara sosialis.
Oleh Peter Symonds
16 Februari 1999
Sumber: WSWS.
Subscribe to:
Posts (Atom)
