Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945

Judul : Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945
Penulis : A.M. Fatwa
Penerbit : Penerbit Buku Kompas
Tahun Penerbitan : 2009
Jumlah Halaman : 400
Dimensi (LxP) : 14 x 21 cm
No ISBN : 979-709-438-6
Berat Buku : 0.49 kg



Undang-Undang Dasar adalah dokumen hukum dan politik resmi suatu negara, yang berisi kesepakatan pokok tentang negara, mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga, hubungan lembaga negara dengan warga negara, dan perlindingan terhadap hak asasi manusia. Secara teori, Undang-Undang Dasar dapat diubah, baik dari sudut pandang filosofis, sosiologis, politis, maupun yuridis.


Buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 karangan A.M. Fatwa ini, meski cocok menjadi bacaan Anggota Dewan yang terhormat [DPR RI], pejabat pemerintah dan pegawai biasa, juga selayaknya menjadi daftar bacaan wajib bagi masyarakat umum agar tidak buta konstitusi.

Sejak dulu, yang sebagian dari kita ketahui adalah bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah sesuatu yang dihasilkan oleh The Founding Fathers, pendiri bangsa kita, dan merupakan dokumen yang amat sakral, tidak boleh diubah dan diotak-atik.

Tetapi, apa yang selanjutnya terjadi? Penafsiran sendiri terhadap konstitusi [UUD 1945] inilah yang mengakibatkan Orde Baru [Soeharto] memimpin negeri ini selama 32 tahun tak tergantikan.

Pasal 7 UUD 1945 yang asli menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Dalam Undang-Undang Dasar Pasca Amandemen, kekuasaan tersebut menjadi dibatasi.

Konsekwensi dari amandemen, seperti yang kini terlihat, ada beberapa lembaga negara yang sebelumnya belum ada, terbentuk. Seperti Mahkamah Konstitusi [MK], dan Komisi Yudisial [KY].

Lahirnya Mahkamah Konstitusi inilah yang akhirnya dapat memperbolehkan calon perseorangan untuk mengikuti Pilkada, menjadi calon Gubernur atau Bupati. MK juga memberlakukan sistem pemilihan berdasarkan suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2009.

Sebagian dari kita mungkin belum menyadari bahwa kehidupan konstitusi kita begitu dinamis pasca amandemen UUD 1945. Mungkin masih akan ada lagi perubahan terhadap UUD 1945 yang kini terdiri dari 73 pasal 170 ayat [sebelumnya 37 pasal dan 49 ayat], kita nantikan saja wajah konstitusi selanjutnya.


~~~


Biodata AM. Fatwa

Andi Mappetahang Fatwa [A.M. Fatwa] lahir di Bone, Sulawesi Selatan, 12 Februari 1939. Pendidikan Dasar (SR) ia tempuh di Mare, kemudian dilanjutkan ke PGA/PGAA di Sumbawa dan Lombok, kemudian melanjutkan lagi IAIN Jakarta hingga Sarjana Muda (1963). Selain di IAIN Jakarta, ia merangkap kuliah di Universitas Ibnu Khaldun sampai meraih Sarjana Muda Publisistik (1964).


A.M. Fatwa adalah salah seorang pimpinan DPR dan anggota MPR yang terlibat langsung dalam sidang-sidang yang menggodok perubahan pasal-pasal UUD 1945. Lebih dari itu, kini beliau juga adalah salah seorang pimpinan MPR yang secara internal membidangi Materi Kemajelisan dan Penanggung Jawab Internal Pelaksanaan Sosialisasi UUD 1945 Pasca Amandemen ke seluruh wilayah Nusantara.

Artinya, buku ini ditulis oleh orang yang tepat dan berkompeten. Karenanya, ia selayaknya menjadi bacaan wajib segenap calon dan anggota Dewan yang terhormat. Juga perlu dibaca para pejabat pemerintah, dari eselon teratas hingga pegawai biasa, serta masyarakat umum. Agar kita tak lagi buta konstitusi.

No comments:

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar apapun. Terimakasih.