"Politik itu kejam" dan "politik itu kotor". Seorang yang pernah merasakan pahitnya cinta dan kemudian menyaksikan realitas permukaan politik yang sedang berkembang atau mengalaminya secara langsung dan kemudian tidak enjoy di dalamnya mungkin sekali akan menjadikannya sebagai inspirasi untuk membandingkan dunia cinta dan dunia politik dengan ungkapan baru yang lebih menarik: "cinta itu kejam, tetapi yang lebih kejam lagi adalah politik". Ungkapan-ungkapan itu dan yang senada dengannya sering kali terdengar karena tampaknya isi ungkapan-ungkapan tersebut telah menjadi mind set sebagian masyarakat.
Mind set ini terbangun karena memang dunia politik sering kali menyuguhkan cerita-cerita atau informasi tentang penyelewengan kekuasaan (abuse of power) dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Politik, terutama jika dipandang secara sekilas di kaca permukaan, sering menampilkan perilaku-perilaku tak etis para aktornya yang menggunting dalam lipatan dan menjegal kawan sendiri yang sebelumnya tampak seiring sejalan karena di dalam politik rivalitas dan kompetisi antara sekian banyak orang yang mempunyai kehendak meraih kekuasaan untuk bisa mengendalikan jalannya roda pemerintahan atau negara sering kali tak bisa dihindarkan.
Rivalitas dan kompetisi tersebut melalui mekanisme-mekanisme politik yang panjang dan berliku yang pada akhirnya harus ada yang "menang" dan tentu saja harus ada juga yang "kalah". Karena posisi puncak hanya bisa diraih oleh lebih sedikit orang, bagaikan piramida yang puncaknya semakin melancip, maka sangat logis jika lebih banyak orang dibuat merana karena menderita kekalahan. Dalam konteks seperti inilah, aktivitas politik sering melahirkan rasa kesedihan, kekecewaan, dan bahkan dendam kesumat.
Selain itu, untuk meraih ambisi kekuasaan yang diinginkan, para aktor politik mengobral janji. Sayangnya, ketika mereka meraih kekuasaan yang diinginkan, mereka lupa dengan janji-janji yang sebelumnya telah diucapkan. Setelah kursi empuk kekuasaan diraih, yang dikejar adalah kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok, sementara kepentingan rakyat yang telah memberikan kepercayaan atau amanah menjadi terabaikan.
Hal-hal seperti itulah yang kemudian menyebabkan politik dianggap sebagai wilayah yang oleh "orang baik-baik" atau setidaknya "merasa baik" harus dihindari dan dijauhi. Politik hanya untuk orang-orang yang tebal muka, tak mempunyai hati, dan perasaannya telah mati yang karena itu mereka akan melakukan apa saja asalkan kepentingan mereka bisa tercapai. Akhimya, perilaku politik Machiavellian pun tampil mengemuka.
Sesungguhnya tujuan politik adalah untuk mengatur kehidupan sehingga negara bisa lebih baik dan menjadi penjamin kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, kalau mau fair, sesungguhnya konotasi politik pada mulanya adalah positif. Hanya saja, karena seringnya terjadi tindakan-tindakan oknum politikus yang hanya mementingkan diri sendiri, sehingga kemudian politik terstigmatisasikan sebagai aktivitas yang buruk dan kotor. Muncul istilah "politik praktis" yang didikotomikan dengan "politik kultural" yang menempatkan "politik praktis" berkonotasi negatif.
Paradigma inilah yang kemudian menyebabkan politik dipahami sebagai aktivitas orang-orang yang bersekutu menguasai negara untuk melakukan penindasan terhadap rakyat. Hobbes, seorang pemikir politik yang lahir dan mengalami proses intelektual dalam situasi dan kondisi sosial politik anarkis abad XVII, mengibaratkan negara sebagai Leviathan, sejenis monster yang ganas, kejam, dan menakutkan yang diambilnya dari kisah Perjanjian Lama.
Jika kedua hal tersebut diakui, maka sesungguhnya ada dua sisi yang melekat pada politik, yaitu pengabdian dan pengkhianatan. Politik bernilai perjuangan dan pengabdian jika para politikus benar-benar menunjukkan tindakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat. Namun, apabila yang ditunjukkan adalah yang sebaliknya, maka di sanalah politik menjadi sarana pengkhianatan; tidak hanya pengkhianatan terhadap terman sejawat, tetapi lebih besar lagi adalah pengkhiatan terhadap rakyat banyak.
Sungguh banyak contoh figur yang melakukan aktivitas politik demi memperjuangkan idealitas politik yang diyakini mengandung nilai-nilai kebenaran yang diharapkan bisa menyejahterakan rakyat. Karena itu, apa jadinya jika orang baik dan merasa dirinya baik tidak mempunyai kepedulian kepada politik. Karena politik adalah wilayah yang di dalamnya ditentukan kebijakan-kebijakan menyangkut urusan negara dan masyarakat, maka sesungguhnya orang-orang baik itu telah membiarkan negaranya sendiri dirampok oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ketidakberanian mereka untuk masuk ke dalam wilayah politik untuk memperbaiki keadaan itulah yang sesungguhnya telah memberikan kontribusi kerusakan negara. Apa artinya ada orang-orang baik, tetapi mereka hanya bisa berdiam diri saja, tidak pemah mau mempraktikkan nilai-nilai kebaikan yang mereka yakini dan pegang teguh itu dalam bentuk nyata. Nilai akan menjadi hidup apabila benar-benar telah teraplikasi dalam bentuk tindakan nyata.
Keberadaan figur-figur atau individu-individu pengawal moral yang berada di luar lingkaran kekuasaan memang tetap diperlukan, tetapi yang lebih diperlukan sesungguhnya adalah orang-orang baik yang benar-benar mampu membuktikan dan konsisten dengan kebaikannya ketika mereka dihadapkan dengan berbagai kemudahan fasilitas disebabkan mereka mempunyai wewenang dan karena konsistensi tersebut mereka tidak menyalahgunakannya. Orang yang tetap menjadi baik karena tidak pernah ada godaan yang melintas di depannya, tentu tidak mempunyai nilai kelebihan apa-apa. Tetapi, apabila orang tetap menjadi baik ketika ia banyak mempunyai kesempatan untuk berbuat tidak baik, itulah sesungguhnya orang yang baik karena ia telah membuktikan diri sebagai seorang yang tahan uji.
Ibarat sebuah pasar, saat ini sistem demokrasi telah memungkinkan untuk itu. Jika memang orang-orang baik melihat bahwa banyak orang jahat yang telah masuk ke dalam politik, lalu mengapa mereka masih berdiam diri dan tidak mengambil inisiatif tindakan untuk masuk pula ke dalam politik agar mereka dapat menjadi sparing partner bagi orang-orang yang masuk ke politik untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan negara. Inilah yang seharusnya dilakukan agar bangsa ini bisa menjadi baik sesuai dengan cita-cita awal politik, yakni untuk mengatur negara dan masyarakat agar menjadi lebih baik, teratur, dan menjadi penjamin kesejahteraan rakyat. Wallahu a'lam bi al-shawab. ***
Oleh Mohammad Nasih
Penulis peneliti dari Yayasan Katalis Jakarta,
alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia
Sumber: mail-archive.
Efektivitas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Setengah tahun sudah kredit usaha rakyat (KUR), yang ditujukan untuk mempercepat perkembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan-menegah (UMKM) serta koperasi berjalan. Laporan Kementerian Koperasi dan UKM per Juni 2008 menyebutkan, serapan dana KUR sudah mencapai Rp 7 triliun, atau hampir 50 persen dari total dana yang tersedia dengan nasabah mencapai 700.000 orang.
Seperti diketahui, sejak 9 Oktober 2007 pemerintah meluncurkan program pembiayaan baru bagi UMKM dan kope- rasi, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tapi ia baru efektif berjalan mulai Januari 2008. Dana yang disediakan sebesar 14,5 triliun disalurkan melalui 6 bank pelaksana, yaitu BR], BNI, BTN, Bukopin, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri. Pagu kredit yang diberikan mulai Rp 5 juta hingga Rp 500 juta dengan bunga maksimal 16 persen per tahun.
Cuma sejauh ini belum ada laporan yang komprehensif mengenai efektivitas penyaluran KUR apakah sudah tepat sasaran? Sudahkan merata menyebar ke berbagai daerah di seluruh Indonesia? Tidak adakah penyimpangan yang dilakukan 6 bank penyalur, seperti penambahan persyaratan yang memberatkan pelaku UMKM, dan sebagainya?
Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengakui pihaknya belum memiliki laporan mengenai efektivitas penyaluran KUR. Pihaknya justru sedang menunggu laporan dari Badan Pusat Statisitik (BPS) dan Komite Kebijakan KUR, serta pengaduan masyarakat.
Tapi dari hasil penelusuran penulis dapat ditarik benang merah bahwa pelaksanaan penyaluran KUR memang belum sesuai yang diharapkan. Masih banyak sekali terjadi anomali di lapangan.
Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan sentra berbagai UKM, saat ini sedang ada sekitar 4.500 UKM yang terancam gulung tikar. Faktor utama gara-gara keterbatasan modal dan kesulitan akses pembiayaan pasca kenaikan harga BBM.
Begitu pula di NTB, kucuran dana KUR untuk masyarakat masih sangat kecil, baru sekitar Rp 16 miliar. Padahal NTB dikenal pula sebagai sentra UKM dan saat ini ada 1 juta orang miskin dari sekitar 4,5 juta jiwa penduduknya. Mereka sangat membutuhkan modal usaha maupun modal kerja.
Dari sisi ini dapat dinilai bahwa penyaluran KUR memang belum merata ke seluruh Indonesia. Daerah-daerah yang merupakan sentra UKM malah kondisinya sangatmemprihatinkan. Sekadar informasi, di Indonesia terdapat beberapa daerah yang merupakan sentra UKM, antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumareta Utara dan Sulawesi Selatan.
Ada kecurigaan, jangan-jangan prinsip "kemudahan" dan "kecepatan" pada KUR diselewengkan alias tidak diindahkan oleh pihak bank pelaksana. Pihak bank masih saja terjebak pada persyaratan ad-minsitrasi yang berbelit dan waktu pengucuran yang lama. Padahal UMKM memerlukan akses yang cer pat dan tidak berbelit.
Pagu kredit yang di bawah Rp 10 juta mestinya diprioritaskan untuk dipercepat dan tidak usah diberi persyaratan yang berbelit. Sementara yang di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dipersilahkan ada treatment tersendiri oleh pihak perbankan. Tapi prinsipnya tetap tidak memberatkan dan memperlambat.tangan sampai terulang lagi kasus seperti yang dialami oleh para peternak sapi, unggas, dan ayam kampung, serta produsen tahu-tem-pe dan perajin mebel, di lakarta dan Sukabumi yang mengeluhkan sulitnya mengakses KUR. Mereka melaporkan tetap dipersyaratkan jaminan (agunan tambahan) sebesar 30% oleh pihak perbankan.
Kasus ili atas bukti adanya anomali (penyimpangan) dalam penyaluran KUR. Padahal seringkali ditegaskan bahwa penjaminan KUR dilakukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Sarana Pengembangan Usaha, yang telah dikucurkan dana oleh pemerintah sebesar Rp 1,15 triliun. Jadi, semestinya pihak perbankan tidak mempersyaratkan penjaminan lain.
Belum lagi adanya bank yang mematok bunga di atas 24 persen, padahal sejak awal dinyatakan bahwa bunga KUR maksimal 16 persen per tahun. Lalu ada bank yang memberikan nama berbeda atas program KUR. Juga ada bank yang memasukkan debitur lama ke dalam program KUR, padahal KUR diperuntukkan bagi debitor baru, bukan yang lama dipindahkan.
Selain itu, penyaluran KUR disinyalir tidak merata ke seluruh segmen penerima, alias ada segmen tertentu yang menjadi penikmat terbesar sementara segmen yang lain tidak. Simaklah data Mennegkop dan UKM per 16 Januari 2008, saat itu penyaluran KUR baru mencapai Rp 851,474 miliar dengan total debitur 13.665. Perinciannya, BNI menyalurkan kredit sebesar Rp 20,300 miliar dengan total debitur 149 orang dan rata-rata kredit Rp 136,20 juta. Pada periode yang sama BRI menyalurkan Rp 301,128 miliar dengan total debitur 2.240 orang dan rata-rata kredit Rp 134,43 juta. Sementara itu Bank Mandiri menyalurkan Rp 499,500 miliar dengan total debitur 11.162 orang dan Rp 44,75 juta. BTN menyalurkan Rp 2,000 miliar dengan total debitur 29 orang dan Rp70 juta. Sedangkan Bukopin menyalurkan Rp 21,795 miliar dengan total debitur sebanyak 51 orang dan rata-rata kredit Rp 175,90 juta. Serta Bank Syariah Mandiri (BSM) menyalurkan kredit Rp 6,751 miliar dengan total debitur 34 orang dan rata-rata kredit Rp 175,90 juta.
Data ini menjadi pertanyaan bagi kita karena alokasi KUR dari keenam bank penyalur rata-rata di atas angka Rp 100 juta. Merujuk pada definisi micro credit summit (1997), maka batas klasifikasi kredit mikro adalah mulai Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta. Sementara kredit kecil mulai Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, dan kredit menengah Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa dana KUR yang sudah tersalur mayoritas dinikmati oleh segmen usaha menengah dan koperasi, sementara usaha mikro dan kecil hanya menikmati sebagian kecil. Kendati Komite Nasional Pemberdayaan Keuangan Mikro Indonesia (Komnas PKMI) menyatakan bahwa sebagian besar atau 95 persen penyerap dana KUR adalah kalangan pengusaha mikro.
Artinya, pelaksanaan KUR sangat berpotensi untuk diselewengkan, sehingga efektivitas program ini pun masih perlu dipertanyakan. Kita tidak mau mengulang kembah, program yang bagus secara konsep tapi kemudian tidak berjalan efektif gara-gara lemah dalam implementasi lantaran tidak berjalannya monitoring.
Memang, tidak semua pelaku UMKM memerlukan kredit perbankan. Bahkan banyak di antara mereka mencari sumber pendanaan bukan dari bank, melainkan dari DP (uang muka) calon pembeli (buyers). Alasan mereka tidak mau meminjam dana bank, karena takut tidak bisa mengembalikan lantaran bunganya
yang tinggi.
Sekadar informasi, para pelaku usaha gerabah atau keramik hias di daerah Kasongan Yogyakarta sudah sejak lama tidak memerlukan kredit perbankan karena mereka bisa mendanai usahanya secara mandiri. Dana itu rata-rata mereka peroleh dari para buyers asing yang memesan produk mereka. Biasanya buyers membayar di muka antara 20 persen - 50 persen dari total nilai order sebelum barang tersebut dikirim ke negara tujuan
Hal yang persis sama juga dilakukan para produsen tenun ikat Parengan di Lamongan Jawa Timur. Di daerah tersebut hampir 90 persen produknya yang berupa kain sarung di-order para pembeli dari Timur Tengah. Dan rata-rata mereka juga memberikan DP antara 20 persen - 50 persen kepada para perajin. Dengan demikian para perajin tidak terlalumemerlukan kredit dari perbankan.
Namun demikian, tidak semua kondisi usaha UMKM sama persis seperti kasus di Yogya dan Lamogan. Sebaliknya, lebih banyak lagi yang memerlukan bantuan pendanaan baik dari perbankan maupun non-perbankan. Seperti yang dialami para perajin anyaman serat lontar di Takalar Sulsel contohnya. Baginya, kehadiran KUR tetap merupakan sebuah anugerah.
Kita berharap program KUR jangan sampai mengulangi kegagalan program Kredit Usaha Tani (KUT), yang masih menyisakan kredit macet lebih dari Rp 5 triliun sebelum akhirnya "diputihkan" oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Meski laporan BRI menyatakan hingga enam bulan berjalan tingkat pengembalian KUR tidak ada yang macet, tetapi prinsip kehatian-hatian (prudent) harus tetap dijunjung tinggi.
Oleh Dhorifi Zumar Ketua Masyarakat Ekonomi Kreatif Indonesia
Sumber: Media Center KOP UKM
Seperti diketahui, sejak 9 Oktober 2007 pemerintah meluncurkan program pembiayaan baru bagi UMKM dan kope- rasi, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tapi ia baru efektif berjalan mulai Januari 2008. Dana yang disediakan sebesar 14,5 triliun disalurkan melalui 6 bank pelaksana, yaitu BR], BNI, BTN, Bukopin, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri. Pagu kredit yang diberikan mulai Rp 5 juta hingga Rp 500 juta dengan bunga maksimal 16 persen per tahun.
Cuma sejauh ini belum ada laporan yang komprehensif mengenai efektivitas penyaluran KUR apakah sudah tepat sasaran? Sudahkan merata menyebar ke berbagai daerah di seluruh Indonesia? Tidak adakah penyimpangan yang dilakukan 6 bank penyalur, seperti penambahan persyaratan yang memberatkan pelaku UMKM, dan sebagainya?
Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengakui pihaknya belum memiliki laporan mengenai efektivitas penyaluran KUR. Pihaknya justru sedang menunggu laporan dari Badan Pusat Statisitik (BPS) dan Komite Kebijakan KUR, serta pengaduan masyarakat.
Tapi dari hasil penelusuran penulis dapat ditarik benang merah bahwa pelaksanaan penyaluran KUR memang belum sesuai yang diharapkan. Masih banyak sekali terjadi anomali di lapangan.
Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan sentra berbagai UKM, saat ini sedang ada sekitar 4.500 UKM yang terancam gulung tikar. Faktor utama gara-gara keterbatasan modal dan kesulitan akses pembiayaan pasca kenaikan harga BBM.
Begitu pula di NTB, kucuran dana KUR untuk masyarakat masih sangat kecil, baru sekitar Rp 16 miliar. Padahal NTB dikenal pula sebagai sentra UKM dan saat ini ada 1 juta orang miskin dari sekitar 4,5 juta jiwa penduduknya. Mereka sangat membutuhkan modal usaha maupun modal kerja.
Dari sisi ini dapat dinilai bahwa penyaluran KUR memang belum merata ke seluruh Indonesia. Daerah-daerah yang merupakan sentra UKM malah kondisinya sangatmemprihatinkan. Sekadar informasi, di Indonesia terdapat beberapa daerah yang merupakan sentra UKM, antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumareta Utara dan Sulawesi Selatan.
Ada kecurigaan, jangan-jangan prinsip "kemudahan" dan "kecepatan" pada KUR diselewengkan alias tidak diindahkan oleh pihak bank pelaksana. Pihak bank masih saja terjebak pada persyaratan ad-minsitrasi yang berbelit dan waktu pengucuran yang lama. Padahal UMKM memerlukan akses yang cer pat dan tidak berbelit.
Pagu kredit yang di bawah Rp 10 juta mestinya diprioritaskan untuk dipercepat dan tidak usah diberi persyaratan yang berbelit. Sementara yang di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dipersilahkan ada treatment tersendiri oleh pihak perbankan. Tapi prinsipnya tetap tidak memberatkan dan memperlambat.tangan sampai terulang lagi kasus seperti yang dialami oleh para peternak sapi, unggas, dan ayam kampung, serta produsen tahu-tem-pe dan perajin mebel, di lakarta dan Sukabumi yang mengeluhkan sulitnya mengakses KUR. Mereka melaporkan tetap dipersyaratkan jaminan (agunan tambahan) sebesar 30% oleh pihak perbankan.
Kasus ili atas bukti adanya anomali (penyimpangan) dalam penyaluran KUR. Padahal seringkali ditegaskan bahwa penjaminan KUR dilakukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Sarana Pengembangan Usaha, yang telah dikucurkan dana oleh pemerintah sebesar Rp 1,15 triliun. Jadi, semestinya pihak perbankan tidak mempersyaratkan penjaminan lain.
Belum lagi adanya bank yang mematok bunga di atas 24 persen, padahal sejak awal dinyatakan bahwa bunga KUR maksimal 16 persen per tahun. Lalu ada bank yang memberikan nama berbeda atas program KUR. Juga ada bank yang memasukkan debitur lama ke dalam program KUR, padahal KUR diperuntukkan bagi debitor baru, bukan yang lama dipindahkan.
Selain itu, penyaluran KUR disinyalir tidak merata ke seluruh segmen penerima, alias ada segmen tertentu yang menjadi penikmat terbesar sementara segmen yang lain tidak. Simaklah data Mennegkop dan UKM per 16 Januari 2008, saat itu penyaluran KUR baru mencapai Rp 851,474 miliar dengan total debitur 13.665. Perinciannya, BNI menyalurkan kredit sebesar Rp 20,300 miliar dengan total debitur 149 orang dan rata-rata kredit Rp 136,20 juta. Pada periode yang sama BRI menyalurkan Rp 301,128 miliar dengan total debitur 2.240 orang dan rata-rata kredit Rp 134,43 juta. Sementara itu Bank Mandiri menyalurkan Rp 499,500 miliar dengan total debitur 11.162 orang dan Rp 44,75 juta. BTN menyalurkan Rp 2,000 miliar dengan total debitur 29 orang dan Rp70 juta. Sedangkan Bukopin menyalurkan Rp 21,795 miliar dengan total debitur sebanyak 51 orang dan rata-rata kredit Rp 175,90 juta. Serta Bank Syariah Mandiri (BSM) menyalurkan kredit Rp 6,751 miliar dengan total debitur 34 orang dan rata-rata kredit Rp 175,90 juta.
Data ini menjadi pertanyaan bagi kita karena alokasi KUR dari keenam bank penyalur rata-rata di atas angka Rp 100 juta. Merujuk pada definisi micro credit summit (1997), maka batas klasifikasi kredit mikro adalah mulai Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta. Sementara kredit kecil mulai Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, dan kredit menengah Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa dana KUR yang sudah tersalur mayoritas dinikmati oleh segmen usaha menengah dan koperasi, sementara usaha mikro dan kecil hanya menikmati sebagian kecil. Kendati Komite Nasional Pemberdayaan Keuangan Mikro Indonesia (Komnas PKMI) menyatakan bahwa sebagian besar atau 95 persen penyerap dana KUR adalah kalangan pengusaha mikro.
Artinya, pelaksanaan KUR sangat berpotensi untuk diselewengkan, sehingga efektivitas program ini pun masih perlu dipertanyakan. Kita tidak mau mengulang kembah, program yang bagus secara konsep tapi kemudian tidak berjalan efektif gara-gara lemah dalam implementasi lantaran tidak berjalannya monitoring.
Memang, tidak semua pelaku UMKM memerlukan kredit perbankan. Bahkan banyak di antara mereka mencari sumber pendanaan bukan dari bank, melainkan dari DP (uang muka) calon pembeli (buyers). Alasan mereka tidak mau meminjam dana bank, karena takut tidak bisa mengembalikan lantaran bunganya
yang tinggi.
Sekadar informasi, para pelaku usaha gerabah atau keramik hias di daerah Kasongan Yogyakarta sudah sejak lama tidak memerlukan kredit perbankan karena mereka bisa mendanai usahanya secara mandiri. Dana itu rata-rata mereka peroleh dari para buyers asing yang memesan produk mereka. Biasanya buyers membayar di muka antara 20 persen - 50 persen dari total nilai order sebelum barang tersebut dikirim ke negara tujuan
Hal yang persis sama juga dilakukan para produsen tenun ikat Parengan di Lamongan Jawa Timur. Di daerah tersebut hampir 90 persen produknya yang berupa kain sarung di-order para pembeli dari Timur Tengah. Dan rata-rata mereka juga memberikan DP antara 20 persen - 50 persen kepada para perajin. Dengan demikian para perajin tidak terlalumemerlukan kredit dari perbankan.
Namun demikian, tidak semua kondisi usaha UMKM sama persis seperti kasus di Yogya dan Lamogan. Sebaliknya, lebih banyak lagi yang memerlukan bantuan pendanaan baik dari perbankan maupun non-perbankan. Seperti yang dialami para perajin anyaman serat lontar di Takalar Sulsel contohnya. Baginya, kehadiran KUR tetap merupakan sebuah anugerah.
Kita berharap program KUR jangan sampai mengulangi kegagalan program Kredit Usaha Tani (KUT), yang masih menyisakan kredit macet lebih dari Rp 5 triliun sebelum akhirnya "diputihkan" oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Meski laporan BRI menyatakan hingga enam bulan berjalan tingkat pengembalian KUR tidak ada yang macet, tetapi prinsip kehatian-hatian (prudent) harus tetap dijunjung tinggi.
Oleh Dhorifi Zumar Ketua Masyarakat Ekonomi Kreatif Indonesia
Sumber: Media Center KOP UKM
Subscribe to:
Posts (Atom)
